Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ini 3 Penyebab Maraknya Penggunaan Narkoba Menurut BNN, Dianggap Aib hingga Gaya Hidup

Kompas.com - 06/06/2020, 08:17 WIB
Devina Halim,
Diamanty Meiliana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Deputi Pemberantasan BNN Irjen Arman Depari mengungkapkan, anggota keluarga yang memiliki ketergantungan narkoba kerap kali masih dianggap sebagai aib.

Akibatnya, keluarga pecandu enggan melapor sehingga dapat berdampak pada penanganannya.

Menurutnya, hal itu menjadi salah satu potensi yang menyebabkan maraknya penggunaan narkotika di masyarakat.

“Di mana seharusnya, sesuai peraturan dan UU, kita tidak usah khawatir, kalau mereka, atau anak-anak ini memang adalah pemakai atau pecandu, jika dilaporkan justru akan kita rehabilitasi,” kata Arman saat diwawancarai di Radio Elshinta, Jumat (5/6/2020).

Baca juga: BNN: Banyak Pengedar Narkoba Divonis Hukuman Mati, tapi Pelaksanaannya Belum

Kemudian, faktor lainnya adalah rasa ingin tahu anak-anak muda untuk mencoba obat-obatan terlarang tersebut.

Lalu, adanya anggapan bahwa penggunaan narkoba merupakan bagian dari gaya hidup.

Apabila ada yang telah menjadi pecandu, orang tersebut dapat memengaruhi temannya untuk mencoba barang haram tersebut.

Untuk mencegah hal tersebut, Arman menekankan pentingnya mengawasi keluarga dan lingkungan sekitar agar tidak terjerumus.

“Ini tentu tidak bisa hanya dilakukan oleh aparat saja, maka setelah keterlibatan para orangtua, tokoh-tokoh, baik tokoh muda, tokoh agama dan masyarakat yang lain,” ucapnya.

Baca juga: BNN Soroti Sindikat Narkoba Jaringan Iran yang Kembali Aktif di Tengah Pandemi

Sebagai informasi, Pasal 54 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika menyebutkan, pecandu narkotika dan korban penyalahgunaan narkotika wajib menjalani rehabilitasi medis dan rehabilitasi sosial.

Kemudian, Pasal 55 ayat (1) mengatur bahwa orangtua atau wali dari pecandu narkotika yang belum cukup umur wajib melapor demi mendapatkan rehabilitasi.

Pasal itu berbunyi, “Orangtua atau wali dari pecandu narkotika yang belum cukup umur wajib melaporkan kepada pusat kesehatan masyarakat, rumah sakit, dan/atau lembaga rehabilitasi medis dan rehabilitasi sosial yang ditunjuk oleh pemerintah untuk mendapatkan pengobatan dan/atau perawatan melalui rehabilitasi medis dan rehabilitasi sosial”.

Ayat berikutnya juga mewajibkan pecandu yang sudah cukup umur untuk melaporkan diri maupun dilaporkan oleh keluarga ke rumah sakit atau lembaga terkait lainnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tanggal 7 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 7 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Gunung Raung Erupsi, Ma'ruf Amin Imbau Warga Setempat Patuhi Petunjuk Tim Penyelamat

Gunung Raung Erupsi, Ma'ruf Amin Imbau Warga Setempat Patuhi Petunjuk Tim Penyelamat

Nasional
Cak Imin: Bansos Cepat Dirasakan Masyarakat, tapi Tak Memberdayakan

Cak Imin: Bansos Cepat Dirasakan Masyarakat, tapi Tak Memberdayakan

Nasional
Cak Imin: Percayalah, PKB kalau Berkuasa Tak Akan Lakukan Kriminalisasi...

Cak Imin: Percayalah, PKB kalau Berkuasa Tak Akan Lakukan Kriminalisasi...

Nasional
Gerindra Lirik Dedi Mulyadi untuk Maju Pilkada Jabar 2024

Gerindra Lirik Dedi Mulyadi untuk Maju Pilkada Jabar 2024

Nasional
Gibran Ingin Konsultasi ke Megawati soal Susunan Kabinet, Masinton: Cuma Gimik

Gibran Ingin Konsultasi ke Megawati soal Susunan Kabinet, Masinton: Cuma Gimik

Nasional
Kementerian KP Perkuat Standar Kompetensi Pengelolaan Sidat dan Arwana

Kementerian KP Perkuat Standar Kompetensi Pengelolaan Sidat dan Arwana

Nasional
Bupati Sidoarjo Berulang Kali Terjerat Korupsi, Cak Imin Peringatkan Calon Kepala Daerah Tak Main-main

Bupati Sidoarjo Berulang Kali Terjerat Korupsi, Cak Imin Peringatkan Calon Kepala Daerah Tak Main-main

Nasional
Wapres Ajak Masyarakat Tetap Dukung Timnas U-23 demi Lolos Olimpiade

Wapres Ajak Masyarakat Tetap Dukung Timnas U-23 demi Lolos Olimpiade

Nasional
Gibran Ingin Konsultasi dengan Megawati terkait Susunan Kabinet

Gibran Ingin Konsultasi dengan Megawati terkait Susunan Kabinet

Nasional
Soal Dukungan PKB untuk Khofifah, Cak Imin: Kalau Daftar, Kita Sambut

Soal Dukungan PKB untuk Khofifah, Cak Imin: Kalau Daftar, Kita Sambut

Nasional
Jubir Sebut Luhut Hanya Beri Saran ke Prabowo soal Jangan Bawa Orang 'Toxic'

Jubir Sebut Luhut Hanya Beri Saran ke Prabowo soal Jangan Bawa Orang "Toxic"

Nasional
Muslimat NU Kirim Bantuan Kemanusiaan Rp 2 Miliar ke Palestina

Muslimat NU Kirim Bantuan Kemanusiaan Rp 2 Miliar ke Palestina

Nasional
Luhut Minta Prabowo Tak Bawa Orang 'Toxic', Projo: Nasihat Bagus

Luhut Minta Prabowo Tak Bawa Orang "Toxic", Projo: Nasihat Bagus

Nasional
Buktikan Kinerja Unggul, Pertamina Hulu Energi Optimalkan Kapabilitas Perusahaan

Buktikan Kinerja Unggul, Pertamina Hulu Energi Optimalkan Kapabilitas Perusahaan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com