Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Gugus Tugas: Kepala Daerah Berwenang Putuskan Pelonggaran PSBB di Zona Hijau

Kompas.com - 05/06/2020, 06:27 WIB
Rakhmat Nur Hakim,
Kristian Erdianto

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Doni Monardo menyatakan, kepala daerah berwenang penuh dalam memutuskan pengoperasionalan kembali sejumlah sektor yang dilarang beraktivitas semasa pembatasan sosial berskala besar (PSBB).

Doni mengatakan, kepala daerah berhak membuka atau tetap melakukan pembatasan, meskipun wilayahnya berstatus zona hijau atau tak ada lagi penularan Covid-19.

"Kepala daerah bisa membuka. Kalau memang dianggap belum waktunya tidak ada masalah. Jadi kita serahkan pada daerah. Daerah yang tahu apa yang harus mereka lakukan," kata Doni melalui video conference, Kamis (4/6/2020).

Baca juga: Gugus Tugas Covid-19: Zona Hijau Juga Berisiko, Protokol Kesehatan Harus Tetap Dilakukan

Ia menambahkan, pemerintah pusat hanya memberi pedoman yang bisa dilakukan pemerintah daerah (Pemda) sesuai zonasi wilayah berdasarkan tingkat penularan Covid-19.

Jika berstatus wilayah zona hijau, masyarakat di daerah tersebut bisa beraktivitas seperti biasa.

Namun, dengan tetap menerapkan protokol kesehatan seperti menggunakan masker dan menjaga jarak fisik di ruang publik.

"Masalah zona hijau kapan dimulai (beraktivitas kembali) tergantung dari kesiapan daerah. Kita dari pusat memberikan arahan," ujar Doni.

"Kita memberikan guidance supaya daerah juga punya semangat yang tinggi untuk menjaga lingkungannya, tetapi juga harus tetap memperhitungkan potensi adanya masyarakat yang kehilangan pekerjaan," tutur dia.

Baca juga: Masuk Zona Hijau, Alasan PSBB Jakarta Dilonggarkan dan Masuk Masa Transisi

Sebelumnya, Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 telah memetakan tingkat risiko penyebaran Covid-19 pada setiap kabupaten dan kota di Indonesia.

Ada tiga kategori wilayah berdasarkan pemetaan tersebut yakni zona merah, zona oranye, zona kuning, dan zona hijau.

Zona hijau berarti kabupaten/kota yang belum terdampak Covid-19, zona kuning berarti kabupaten/kota dengan tingkat risiko rendah, zona oranye berarti kabupaten/kota dengan tingkat risiko sedang, dan zona merah berarti kabupaten/kota dengan tingkat risiko yang tinggi.

Doni mengatakan, Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 telah menyiapkan strategi bagi setiap kategori daerah.

 

Zona merah diprioritaskan untuk diubah menjadi kondisi oranye, kemudian zona oranye dikontrol sehingga menjadi kuning, dan zona hijau dipertahankan agar tidak menjadi kuning atau oranye.

Baca juga: Gugus Tugas Petakan Risiko Penyebaran Covid-19 Jadi Zona Hijau, Kuning, Oranye, dan Merah

Ketua Tim Pakar Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito mengungkapkan, ada sejumlah indikator yang digunakan untuk menentukan pemetaan tersebut.

Indikatornya yakni penurunan jumlah kasus positif dan jumlah kasus probable (ODP dan PDP), penurunan jumlah kasus positif dan probabilitas yang meninggal dunia serta dirawat di rumah sakit.

Kemudian, kenaikan jumlah sembuh dari kasus positif dan kenaikan jumlah selesai pemantauan dari probabilitas serta jumlah pemeriksaan spesimen yang meningkat selama dua minggu.

Terakhir, positivity rate atau jumlah sampel yang dinyatakan positif hanya 5 persen serta angka reproduksi efektif di bawah 1.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Kompolnas Duga Ada Pelanggaran Penugasan Brigadir RAT untuk Kawal Pengusaha

Kompolnas Duga Ada Pelanggaran Penugasan Brigadir RAT untuk Kawal Pengusaha

Nasional
Surya Paloh Pamer Nasdem Bisa Dukung Anies, tapi Tetap Berada di Pemerintahan Jokowi

Surya Paloh Pamer Nasdem Bisa Dukung Anies, tapi Tetap Berada di Pemerintahan Jokowi

Nasional
Sempat Ditunda, Sidang Praperadilan Pimpinan Ponpes Al Zaytun Panji Gumilang Digelar Lagi Hari Ini

Sempat Ditunda, Sidang Praperadilan Pimpinan Ponpes Al Zaytun Panji Gumilang Digelar Lagi Hari Ini

Nasional
Hardiknas 2024, Puan Maharani Soroti Ketimpangan Pendidikan hingga Kesejahteraan Guru

Hardiknas 2024, Puan Maharani Soroti Ketimpangan Pendidikan hingga Kesejahteraan Guru

Nasional
Rakornis, Puspom dan Propam Duduk Bersama Cegah Konflik TNI-Polri Terulang

Rakornis, Puspom dan Propam Duduk Bersama Cegah Konflik TNI-Polri Terulang

Nasional
Hardiknas 2024, Pertamina Goes To Campus 2024 Hadir di 15 Kampus Terkemuka

Hardiknas 2024, Pertamina Goes To Campus 2024 Hadir di 15 Kampus Terkemuka

Nasional
Atasan Tak Tahu Brigadir RAT Kawal Pengusaha di Jakarta, Kompolnas: Pimpinannya Harus Diperiksa

Atasan Tak Tahu Brigadir RAT Kawal Pengusaha di Jakarta, Kompolnas: Pimpinannya Harus Diperiksa

Nasional
Harap PTUN Kabulkan Gugatan, PDI-P: MPR Bisa Tidak Lantik Prabowo-Gibran

Harap PTUN Kabulkan Gugatan, PDI-P: MPR Bisa Tidak Lantik Prabowo-Gibran

Nasional
Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron Absen Sidang Etik Perdana

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron Absen Sidang Etik Perdana

Nasional
Terbukti Selingkuh, Hakim Pengadilan Agama di Asahan Diberhentikan

Terbukti Selingkuh, Hakim Pengadilan Agama di Asahan Diberhentikan

Nasional
Dukung Program Prabowo-Gibran, Partai Buruh Minta Perppu Cipta Kerja Diterbitkan

Dukung Program Prabowo-Gibran, Partai Buruh Minta Perppu Cipta Kerja Diterbitkan

Nasional
Sidang Gugatan PDI-P Kontra KPU di PTUN Digelar Tertutup

Sidang Gugatan PDI-P Kontra KPU di PTUN Digelar Tertutup

Nasional
Hakim MK Berang KPU Tak Hadiri Sidang Sengketa Pileg, Tuding Tak Pernah Serius sejak Pilpres

Hakim MK Berang KPU Tak Hadiri Sidang Sengketa Pileg, Tuding Tak Pernah Serius sejak Pilpres

Nasional
PTUN Gelar Sidang Perdana PDI-P Kontra KPU Hari Ini

PTUN Gelar Sidang Perdana PDI-P Kontra KPU Hari Ini

Nasional
Profil Andi Gani, Tokoh Buruh yang Dekat dengan Jokowi Kini Jadi Staf Khusus Kapolri

Profil Andi Gani, Tokoh Buruh yang Dekat dengan Jokowi Kini Jadi Staf Khusus Kapolri

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com