JAKARTA, KOMPAS.com - Pengamat kebijakan publik Agus Pambagio meminta pemerintah menerapkan sanksi tegas bagi masyarakat di zona merah Covid-19 yang masih nekat untuk mudik.
Dengan sanksi tegas, masyarakat diharapkan bisa mematuhi larangan mudik yang sudah ditetapkan pemerintah.
"Harus ada sanksi. Peraturan tak akan efektif kalau tidak ada sanksi," kata Agus kepada Kompas.com, Selasa (21/4/2020).
Baca juga: Larangan Mudik Berlaku 24 April, Sanksinya mulai 7 Mei
Agus menyebut, sanksi yang paling mungkin diterapkan adalah pembayaran denda. Masyarakat yang kedapatan mudik harus membayar denda sesuai tarif yang sudah ditetapkan.
Setelah membayar denda, maka masyarakat yang kedapatan mudik harus diminta kembali dan tak melanjutkan perjalanan.
Namun untuk besaran dendanya, Agus menyerahkan hal itu kepada pemerintah.
"Ganjil genap saja kan sanksinya Rp 500.000. Tinggal tetapkan saja besaran dendanya berapa, yang membuat orang tidak melanggar lagi," kata Agus.
Baca juga: Korlantas Polri dan Instansi Lain Masih Bahas Sanksi untuk Masyarakat yang Nekat Mudik
Agus menyebut sanksi yang paling mudah diterapkan dalam kondisi sekarang adalah denda atau perdata.
Sementara sanksi pidana dinilai sulit diterapkan karena membutuhkan proses yang panjang.
"Kalau pidana pusing lagi lah, cari makan, nyari penjaranya. Sudah denda saja, uangnya mau dipakai apa terserah," katanya.
Baca juga: Instruksi Pusat, Pemprov DKI Larang Warganya Mudik
Larangan mudik ini sebelumnya diputuskan Presiden dalam rapat terbatas, Selasa siang ini. Keputusan ini diambil karena masih ada 24 persen masyarakat dari zona merah yang ingin mudik ke kampung halaman.
Menteri Perhubungan Ad Interim Luhut Pandjaitan menyebut larangan mudik ini akan mulai berlaku pada 24 April dan sanksi akan mulai diberlakukan pada 7 Mei. Namun ia tak merinci sanksi yang dimaksud.
Sementara, Staf Khusus Menteri Perhubungan Adita Irawati menyebut, pemudik yang mencoba keluar dari zona PSBB atau zona merah akan diberi sanksi untuk tak melanjutkan perjalanan. Selain itu, masih ada sejumlah opsi sanksi lain yang saat ini masih dalam pembahasan.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.