JAKARTA, KOMPAS.com - Bareskrim Polri kembali menangani satu kasus penyebaran berita bohong atau hoaks terkait virus corona.
Dengan begitu, ada 46 kasus penyebaran hoaks terkait virus tersebut per Kamis (26/3/2020).
“Untuk kasus hoaks hari ini ada penambahan satu kasus, jadi saat ini kita menangani 46 kasus,” ujar Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri Brigjen (Pol) Argo Yuwono di Gedung Humas Mabes Polri, Jakarta Selatan, Kamis (26/3/2020).
Baca juga: Polisi Tangkap Dua Penyebar Hoaks Satpam Pingsan Kena Covid-19 di Tanjung Duren
Kasus tersebut ditangani oleh Bareskrim Polri (5 kasus), Polda Kalimantan Timur (3 kasus), Polda Metro Jaya (2 kasus), Polda Kalimantan Barat (4 kasus), Polda Sulawesi Selatan (3 kasus), Polda Jawa Barat (3 kasus).
Kemudian, Polda Jawa Tengah (2 kasus), Polda Jawa Timur (7 kasus), Polda Lampung (3 kasus), Polda Sulawesi Tenggara (1 kasus), Polda Sumatera Selatan (2 kasus), Polda Sumatera Utara (2 kasus).
Lalu, Polda Bengkulu (2 kasus), Polda Sumatera Barat (1 kasus), Polda Maluku (2 kasus), Polda Nusa Tenggara Barat (2 kasus), Polda Sulawesi Tengah (1 kasus), dan Polda Kepulauan Riau (1 kasus).
Baca juga: Beredar Hoaks tentang Seruan Gubernur DKI Hentikan Sementara Hubungan Suami Istri
Para tersangka dijerat dengan Pasal 45 Ayat (1) jo Pasal 28 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) dan/atau Pasal 14 ayat (1) UU Nomor 14 Tahun 1946.
Ancaman hukumannya, penjara selama enam tahun atau denda Rp 1 miliar.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.