JAKARTA, KOMPAS.com - KBRI Roma memfasilitasi pemulangan 17 pelajar Indonesia di Italia untuk kembali ke Tanah Air, Sabtu (14/3/2020) kemarin.
Plt Juru Bicara Kemenlu Teuku Faizasyah mengungkapkan, para pelajar tersebut sedang mengikuti progam pertukaran di Italia.
"Pada hari Sabtu (14/03), KBRI Roma juga memfasilitasi pemulangan 17 pelajar asal Indonesia yang sedang mengikuti program AFS Intercultural Programs atau International Youth Exchange Organization di seluruh wilayah Italia," ungkap Faizasyah ketika dihubungi Kompas.com, Minggu (15/3/2020).
Baca juga: BNPB Imbau WNI yang Ikut Tablig Akbar di Masjid Sri Petaling Segera Tes Corona
Kendati demikian, ia belum dapat memastikan kapan para pelajar tersebut akan tiba di Indonesia.
Hal itu disebabkan adanya perubahan jalur penerbangan belakangan ini.
Namun, Faizasyah mengungkapkan, para pelajar tersebut nantinya juga akan menjalani masa observasi.
Namun, ia meminta agar prosedur observasi ditanyakan kepada pihak Kementerian Kesehatan.
"WNI yang tinggalkan Italia saat di bandara ketibaan akan diperiksa secara medis dan selanjutnya diobservasi. Coba cek dengan Kemenkes prosedurnya," tutur Faizasyah.
Sejauh ini, Faizasyah memastikan belum ada WNI yang terjangkit virus corona di Italia.
Pada Senin (9/3/2020) malam, Perdana Menteri Giuseppe Conte mengumumkan lockdown atau penguncian secara nasional untuk membatasi penyebaran virus.
"Tidak akan ada zona merah. Tapi akan ada Italia, seluruh zona terlindungi," kata Conte, dilansir dari Aljazeera.
Publik hanya diperbolehkan pergi ketika ada situasi kerja yang mendesak serta alasan kesehatan.
Penangguhan juga berlaku bagi acara olahraga dan upacara seperti pemakaman dan pernikahan.
Baca juga: Perancis Siaga 2, KBRI Paris Kembali Imbau WNI Terkait Virus Corona
Orang-orang diminta untuk menjaga jarak sekitar satu meter dari satu sama lain. Museum, bioskop, dan teater semuanya ditutup.
Meski demikian, bandara tetap beroperasi dan penerbangan masih terus berlanjut. Syaratnya, publik harus mengisi dokumen yang menjelaskan alasan mereka melakukan perjalanan itu.
Bagi mereka yang berbohong, hukuman penjara hingga tiga bulan atau denda 206 euro atau sekitar 225 dollar AS, atau sekitar Rp 2,9 juta.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.