JAKARTA, KOMPAS.com - Anggota Panja Jiwasraya Komisi VI DPR Nasim Khan meminta pemerintah menyelesaikan kasus gagal bayar PT Asuransi Jiwasraya dalam kurun satu tahun.
Nasim berharap, pemerintah bisa mulai mencicil klaim nasabah Jiwasraya mulai Februari mendatang dan selesai pada Februari 2021.
"Mestinya satu tahun selesai ini. Maka kami minta sesegera mungkin dimulai. Akhir Februari ini sudah mulai dicicil," kata Nasim di DPR, Senayan, Jakarta, Kamis (30/1/2020).
Baca juga: Berubahnya Sikap Erick Tohir Soal Jiwasraya Usai Rapat Tertutup dengan DPR
Ia yakin pemerintah akan mencari solusi terbaik demi penyelesaian kasus Jiwasraya.
Nasim pun kembali menegaskan agar pemerintah dapat sesegera mungkin mengeksekusi rencana penyelamatan Jiwasraya yang kini tengah digodok.
Rencana penyelematan itu juga didiskusikan dengan Panja Jiwasraya di Komisi VI DPR.
"Kita berprasangka baik, bahwa pemerintah berkomitmen mencari solusi terbaik untuk penyelamatan pemegang polis Jiwasraya. Untuk itu, sebaiknya start mulai Februari itu dicicil," ujar anggota Fraksi PKB itu.
Baca juga: SBY Angkat Bicara soal Kasus Jiwasraya, Ini Respons Istana
Diberitakan, Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir mengatakan, PT Asuransi Jiwasraya akan mengupayakan pembayaran klaim nasabah Jiwasraya pada akhir Maret 2020.
Hal tersebut diungkapkan Erick saat menghadiri rapat panitia kerja (Panja) Jiwasraya di DPR, Jakarta, Rabu (29/1/2020).
“Kita akan berupaya selesaikan mulai pembayaran awal di akhir Maret, tapi kalau memang bisa lebih cepat kita coba lakukan,” ujar Erick.
Baca juga: NasDem Akan Kembali Usulkan Pansus jika Panja Jiwasraya Tak Total Bekerja
Namun, pembayaran tersebut bisa terlaksana jika panja menerima skema yang akan dilakukan Jiwasraya untuk membayar klaim kepada nasabah.
Cara pertama, yakni dengan pembentukan holding BUMN asuransi.
“Holding asuransi diharapkan dapat tingkatkan tata kelola asuransi baik, terutama terkait pengelolaan investasi, perhitungan actuarial product, fungsi compliance, dan risk management yang saat ini terabaikan,” kata Erick.
Langkah kedua yang disiapkan, yaitu pemulihan aset Jiwasraya. Saat ini, persoalan pemulihan aset tersebut tengah ditangani oleh Kejaksaan Agung RI.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.