JAKARTA, KOMPAS.com - Komisioner Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) Beka Ulung Hapsara menyarankan kuasa hukum Lutfi Alfiandi melaporkan dugaan penyiksaan secara resmi.
Laporan tersebut bisa disampaikan kepada Komnas HAM, Kompolnas dan Komisi Yudisial (KY).
"Kami minta kepada kuasa hukum Lutfi supaya mengadu secara resmi ke Komnas HAM, Kompolnas dan KY. Sehingga ketiga lembaga negara ini bisa sama-sama menjalankan proses peradilan yang ada," ujar Beka seusai mengisi diskusi di Cikini, Jakarta Pusat, Senin (27/1/2020).
Baca juga: Soal Lutfi Alfiandi, Polri Mengaku Sudah Dalami Keterangan Penyidik dan Saksi
Pihak Komnas HAM, kata Beka, hingga saat ini belum bertemu dengan Lutfi Alfiandi. Namun, pertemuan dengan keluarga sudah dilakukan pekan lalu.
Menurut Beka, ibunda Lutfi mengakui kekerasan yang dialami putranya.
"Tapi kan ini belum secara resmi dilaporkan ke Komnas-HAM. Hanya baru pengakuan saja. Kami minta kepada penasehat hukum melaporkan jika ada fakta baru," tutur dia.
Beka menambahkan, Komnas HAM mengecam keras tindakan pencarian fakta dengan menggunakan cara kekerasan.
Ia mengingatkan bahwa Indonesia telah meratifikasi konvensi anti kekerasan PBB sejak 1998 lalu.
Dugaan penyiksaan yang dialami Lutfi, menurutnya sangat bertentangan dengan dasar hukum itu.
"Kita sudah sekitar 22 tahun meratifikasi konvensi tersebut. Seharusnya tidak ada cara kekerasan dalam mencari keterangan,: tambahnya.
Baca juga: Mengaku Dianiaya Polisi, Lutfi Alfiandi Dipersilakan Lapor ke Propam
Diberitakan sebelumnya, Lutfi Alfiandi, pemuda yang fotonya viral karena membawa bendera di tengah aksi demo pelajar STM, mengaku dianiaya oknum penyidik saat ia dimintai keterangan di Polres Jakarta Barat.
Lutfi membeberkan bahwa dirinya terus menerus diminta mengaku telah melempar batu ke arah polisi.
"Saya disuruh duduk, terus disetrum, ada setengah jam lah. Saya disuruh ngaku kalau lempar batu ke petugas, padahal saya tidak melempar," ujar Lutfi di hadapan hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (20/1/2020).
Lutfi saat itu merasa tertekan dengan perlakukan penyidik terhadapnya. Sebab, ia disuruh mengaku apa yang tidak diperbuatnya.
Desakan itu membuat dia akhirnya menyatakan apa yang tidak dilakukannya.
"Karena saya saat itu tertekan makanya saya bilang akhirnya saya lempar batu. Saat itu kuping saya dijepit, disetrum, disuruh jongkok juga," kata Lutfi.
Namun, dugaan penyiksaan itu terhenti saat polisi mengetahui foto Lutfi viral di media sosial.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.