JAKARTA, KOMPAS.com - Deputi Bidang Koordinasi Pertahanan Negara Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Kemenko Polhukam) Mayjen TNI Rudianto mengatakan, saat ini pemerintah telah merevisi 29 regulasi yang menghambat aktivitas perikanan laut.
"Saat ini kami laporkan sudah dilakukan revisi 29 regulasi yang berbentuk Peraturan Pemeritnah (PP), peraturan menteri (permen), kemudian surat edaran (SE) dari menteri Menteri KKP sebelumnya yang menghambat segala aktivitas berkaitan perikanan di laut," ujar Rudianto dalam diskusi di Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Jumat (24/1/2020).
Namun, dia tidak merinci lebih spesifik aturan apa saja yang direvisi.
Baca juga: Nelayan Pantura Bisa Melaut di Natuna Mulai Akhir Januari
Menurutnya, revisi ini dilakukan untuk mendukung rencana Kemenko Polhukam dan Kementerian KKP untuk menghadirkan nelayan di perairan Natuna.
Kehadiran nelayan Indonesia ini merupakan salah satu langkah menolak klaim sepihak China atas Indonesia di perairan Natuna.
"Menko-Polhukam bersama Menteri KKP telah mengkoordinasikan seluruh kementerian/lembaga yang berkaitan dengan pemanfaatan sumber daya ikan di Natuna Utara dan menyiapkan segala kebutuhan dan pemberdayaan nelayan untuk hadir di sana, " lanjut Rudianto.
Baca juga: Bertemu Pimpinan MPR, Dubes Xiao Qian Ungkap Penyebab Nelayan China Melaut di Natuna
Dia menuturkan, para nelayan dari Pantai Utara Jawa (Pantura) direncanakan bisa melaut di perairan Natuna mulai akhir Januari.
"Pada akhir Januari, direncanakan nelayan-nelayan kita bisa melaut di laut Natuna Utara, " tutur Rudianto.
Selain merevisi regulasi, saat ini pemerintah juga melakukan pengecekan administrasi, pengecekan fisik dan persiapan logistik kapal nelayan.
Baca juga: Dubes China Sebut Tak Ada Persoalan dengan Indonesia Terkait Teritorial Natuna
Kemudian, pemerintah sedang sedang menggodok penyelesaian SOP pengamanan TNI AL, Bakamla dan pemangku kepentingan lainnya yang memiliki kewenangan di laut.
"Karena para nelayan (akan ditempatkan) di Natuna Utara, maka mereka minta dikawal oleh aparat kita," ungkap Rudianto.
Lebih lanjut dirinya menjelaskan proses yang dilakukan sebelum merealisasikan pengiriman nelayan asal Pantura ke Natuna.
Diawali pada 3 januari 2020, telah dilaksanakan rapat koordinasi khusus tingkat menteri di bawah pimpinan Menko-Polhukam Mahfud MD untuk membahas rencana itu.
Baca juga: Ini Alasan Nelayan Natuna Tolak Kedatangan Nelayan Pantura
Kemudian pada 6 Januari, Menko-Polhukam menerima audiensi nelayan seluruh perwakilan di Indonesia.
Lalu, pada 15-16 Januari, Menko-Polhukam bersama menteri dan bupati lainnya berangkat ke Natuna untuk melaksanakan rapat terbatas di laut Natuna Utara.
Terakhir, pada 23 Januari dilaksanakan rapat koordinasi khusus tingkat menteri untuk membahas rencana aksi.
"Saat ini sedang melaksanakan rencana aksi yang telah direncanakan Menteri KKP dan Menko-Polhukam," tambah Rudianto.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.