Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pemberhentian Helmy Yahya sebagai Dirut TVRI Dinilai Kontradiktif

Kompas.com - 17/01/2020, 17:41 WIB
Deti Mega Purnamasari,
Bayu Galih

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kuasa Hukum Helmy Yahya, Chandra Hamzah, menilai bahwa pemberhentian kliennya sebagai Direktur Utama (Dirut) TVRI kontradiktif dengan alasan yang disampaikan.

Dalam surat Nomor 8/Dewas/TVRI/2020 yang dikeluarkan pada 16 Januari 2020, tertulis bahwa Helmy diberhentikan sebagai Dirut TVRI "dengan hormat".

"Dengan hormat artinya (diberhentikan) tanpa kesalahan. Ini kontradiktif dengan lampiran suratnya yang katanya menyatakan ada beberapa kesalahan," kata Chandra Hamzah dalam konferensi pers di kawasan Gatot Subroto, Jakarta Selatan, Jumat (17/1/2020).

Baca juga: Helmy Yahya: Pembelaan Saya Tak Main-main, Lampirannya 1.200 Halaman

Chandra menjelaskan, dalam Peraturan Pemerintah (PP) tentang Dewan Pengawas TVRI, memang tak disebutkan adanya kategori hormat atau tidak hormat dalam memberhentikan direksi.

Dewan Pengawas TVRI juga mempunyai kewenangan untuk memberhentikan direksi.

Akan tetapi, menurut Chandra, orang yang mempunyai kewenangan seharusnya baru dipermasalahkan apabila berlaku sewenang-wenang atau tak sesuai aturan.

"Dalam literatur atau UU, dan lainnya, (kalau ada) kesalahan harusnya dengan tidak hormat," ucap dia.

Baca juga: Wakil Ketua DPR Harap Pencopotan Helmy Yahya Tak Ganggu TVRI

Catatan lainnya, kata Chandra, Dewan Pengawas TVRI pernah memberhentikan sementara dan menonaktifkan Helmy Yahya pada 4 Desember 2019.

Padahal, dalam Peraturan Pemerintah mereka tidak mempunyai kewenangan itu kecuali menyatakan non aktif karena direksi terkena pidana.

Dalam hal ini, kata dia, nyatanya Helmy Yahya tidak terlibat dalam tindak pidana apa pun.

Selama menjabat sebagai Dirut TVRI, Helmy Yahya juga mengkaim telah berhasil melakukan transformasi dengan kemajuan signifikan di televisi milik negara tersebut.

"Helmy bisa buat TVRI jadi WTP (keuangannya wajar tanpa pengecualian). Bukan hal mudah membuat WTP dari disclaimer bertahun-tahun. Itu capaian juga bukan hal yang mudah untuk bisa mendapatkan persetujuan dari Presiden mengenai tunjangan kinerja (untuk karyawan). Nah kita membantu melakukan reformasi birokrasi," kata Chandra.

Baca juga: Gara-gara Hak Siar Liga Inggris, Helmy Yahya Dicopot dari Dirut TVRI?

Semua itu, kata Chandra, bisa dicapai Helmy selama dua tahun memimpin TVRI. Mulai dari rating program, jenis program yang ditayangkan, hingga jumlah penonton yang bertambah.

Namun, kata dia, capaian-capaian tersebut dibalas dengan pemberhentian sewenang-wenang sebelum masa jabatannya berakhir.

Bahkan, Dewan Pengawas TVRI sama sekali tak memberikan hearing atau memberi Helmy kesempatan untuk membela diri secara lisan.

Dalam surat Dewan Pengawas TVRI yang diterbitkan 16 Januari 2020, Helmy dinyatakan diberhentikan lantaran tidak bisa mempertanggungjawabkan pembelian hak siar Liga Inggris yang memakan biaya besar.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Gunung Raung Erupsi, Ma'ruf Amin Imbau Warga Setempat Patuhi Petunjuk Tim Penyelamat

Gunung Raung Erupsi, Ma'ruf Amin Imbau Warga Setempat Patuhi Petunjuk Tim Penyelamat

Nasional
Cak Imin: Bansos Cepat Dirasakan Masyarakat, tapi Tak Memberdayakan

Cak Imin: Bansos Cepat Dirasakan Masyarakat, tapi Tak Memberdayakan

Nasional
Cak Imin: Percayalah, PKB kalau Berkuasa Tak Akan Lakukan Kriminalisasi...

Cak Imin: Percayalah, PKB kalau Berkuasa Tak Akan Lakukan Kriminalisasi...

Nasional
Gerindra Lirik Dedi Mulyadi untuk Maju Pilkada Jabar 2024

Gerindra Lirik Dedi Mulyadi untuk Maju Pilkada Jabar 2024

Nasional
Gibran Ingin Konsultasi ke Megawati soal Susunan Kabinet, Masinton: Cuma Gimik

Gibran Ingin Konsultasi ke Megawati soal Susunan Kabinet, Masinton: Cuma Gimik

Nasional
Kementerian KP Perkuat Standar Kompetensi Pengelolaan Sidat dan Arwana

Kementerian KP Perkuat Standar Kompetensi Pengelolaan Sidat dan Arwana

Nasional
Bupati Sidoarjo Berulang Kali Terjerat Korupsi, Cak Imin Peringatkan Calon Kepala Daerah Tak Main-main

Bupati Sidoarjo Berulang Kali Terjerat Korupsi, Cak Imin Peringatkan Calon Kepala Daerah Tak Main-main

Nasional
Wapres Ajak Masyarakat Tetap Dukung Timnas U-23 demi Lolos Olimpiade

Wapres Ajak Masyarakat Tetap Dukung Timnas U-23 demi Lolos Olimpiade

Nasional
Gibran Ingin Konsultasi dengan Megawati terkait Susunan Kabinet

Gibran Ingin Konsultasi dengan Megawati terkait Susunan Kabinet

Nasional
Soal Dukungan PKB untuk Khofifah, Cak Imin: Kalau Daftar, Kita Sambut

Soal Dukungan PKB untuk Khofifah, Cak Imin: Kalau Daftar, Kita Sambut

Nasional
Jubir Sebut Luhut Hanya Beri Saran ke Prabowo soal Jangan Bawa Orang 'Toxic'

Jubir Sebut Luhut Hanya Beri Saran ke Prabowo soal Jangan Bawa Orang "Toxic"

Nasional
Muslimat NU Kirim Bantuan Kemanusiaan Rp 2 Miliar ke Palestina

Muslimat NU Kirim Bantuan Kemanusiaan Rp 2 Miliar ke Palestina

Nasional
Luhut Minta Prabowo Tak Bawa Orang 'Toxic', Projo: Nasihat Bagus

Luhut Minta Prabowo Tak Bawa Orang "Toxic", Projo: Nasihat Bagus

Nasional
Buktikan Kinerja Unggul, Pertamina Hulu Energi Optimalkan Kapabilitas Perusahaan

Buktikan Kinerja Unggul, Pertamina Hulu Energi Optimalkan Kapabilitas Perusahaan

Nasional
Gerindra Sebut Jokowi Justru Dorong Prabowo untuk Bertemu Megawati

Gerindra Sebut Jokowi Justru Dorong Prabowo untuk Bertemu Megawati

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com