Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Setor LHKPN, Mahfud MD Mengaku Kekayaannya Bertambah

Kompas.com - 02/12/2019, 14:55 WIB
Ardito Ramadhan,
Diamanty Meiliana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menyetorkan laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN) ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Senin (2/12/2019).

Mahfud mengaku nilai kekayaannya meningkat setelah terakhir kali menyetorkan LHKPN pada 2013 lalu saat ia masih menjadi Ketua Mahkamah Konstitusi.

"Sejak zaman saya laporan terakhir jadi pejabat itu tahun 2013 tentu ada penambahan, kan sudah enam tahun," kata Mahfud usai melaporkan LHKPN-nya, Senin siang.

Kendati demikian, Mahfud enggan mengungkap besar kenaikan kekayaannya. Ia mengatakan bahwa hal itu menjadi wewenang KPK untuk mempublikasikan kekayaan pejabat publik.

Baca juga: Lewat Pintu Belakang, Mahfud MD Setor LHKPN ke KPK

Mahfud menegaskan, melaporkan harta kekayaan merupakan kewajiban penyelenggara negara.

Ia menyebut bahwa menteri-menteri lain di Kabinet Indonesia Maju ada yang belum melaporkan kekayaan karena kesulitan.

"Yang Saya dengar yang agak lambat itu kan yang dari swasta, karena itu memang rumit, bukan karena nggak mau tapi rumit laporannya," kata Mahfud.

Menurut Mahfud, ia merasa lebih mudah melaporkan kekayaannya karena ia sudah rutin menyetor LHKPN saat menjabat di posisi-posisi sebelumnya.

"Jadi pejabat, 2 tahun saya lapor, 2 tahun saya lapor, sehingga hanya menyambung saja yang berubah mana, yang baru mana, cuma gitu saja," kata Mahfud.

Baca juga: MenPAN RB Tjahjo Janji Serahkan LHKPN Paling Lambat Pekan Depan

Diberitakan sebelumnya, KPK mengimbau para menteri untuk melaporkan kekayaan mereka ke KPK.

Bagi Menteri yang telah menjadi Penyelenggara Negara sebelumnya dan di tahun 2019 telah melaporkan LHKPN Periodik, maka pelaporan LHKPN berikutnya cukup dilakukan dalam rentang waktu Januari–31 Maret 2020 (Pelaporan Periodik LHKPN untuk perkembangan Kekayaan Tahun 2019).

Sedangkan, bagi Menteri yang tidak menjadi Penyelenggara Negara sebelumnya atau baru menjabat, maka pelaporan LHKPN dilakukan dalam jangka waktu 3 bulan setelah menjabat.

Adapun Mahfud terakhir kali menyetor LHKPN-nya pada April 2013 ketika ia masih berstatus sebagai Ketua Mahkamah Konstitusi.

Ketika itu, Mahfud tercatat memiliki kekayaan senilai total Rp 15.063.958.397 dan 104.615 dollar Amerika Serikat.

Kompas TV Komisi Pemberantasan Korupsi memberi waktu 3 bulan kepada jajaran menteri Kabinet Indonesia Maju untuk melaporkan harta kekayaan. KPK akan secara resmi memberi surat kepada seluruh menteri. Pelaporan LHKPN ini wajib dilakukan bagi seluruh penyelenggara negara baik yang berasal dari partai politik maupun profesional. Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan KPK akan membagi pelaporan harta menjadi 3 ketentuan. Dipisah berdasarkan mereka yang sudah pernah lapor dan belum. #KPK #LaporanHartaKekayaan #MenteriJokowi
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

'Golkar Partai Besar, Tidak Bisa Diobok-obok Gibran'

"Golkar Partai Besar, Tidak Bisa Diobok-obok Gibran"

Nasional
Prabowo Ingin Tambah Menteri, Wapres Ma'ruf Amin Ingatkan Pilih yang Profesional

Prabowo Ingin Tambah Menteri, Wapres Ma'ruf Amin Ingatkan Pilih yang Profesional

Nasional
[POPULER NASIONAL] Jokowi Berkelakar Ditanya soal Pindah Parpol | PDI-P Beri Sinyal di Luar Pemerintahan

[POPULER NASIONAL] Jokowi Berkelakar Ditanya soal Pindah Parpol | PDI-P Beri Sinyal di Luar Pemerintahan

Nasional
Prabowo Diharap Tetapkan 2 Syarat Utama Sebelum Tambah Kementerian

Prabowo Diharap Tetapkan 2 Syarat Utama Sebelum Tambah Kementerian

Nasional
Ide Prabowo Tambah Kementerian Sebaiknya Pertimbangkan Urgensi

Ide Prabowo Tambah Kementerian Sebaiknya Pertimbangkan Urgensi

Nasional
Wacana Prabowo Tambah Kementerian Diyakini Bakal Picu Problem

Wacana Prabowo Tambah Kementerian Diyakini Bakal Picu Problem

Nasional
Tinggalkan KPK, Dirut Nonaktif PT Taspen Irit Bicara Sembari Bawa Sate

Tinggalkan KPK, Dirut Nonaktif PT Taspen Irit Bicara Sembari Bawa Sate

Nasional
Tanggal 10 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 10 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Usul Prabowo Tambah Kementerian Diharap Bukan Politik Akomodatif

Usul Prabowo Tambah Kementerian Diharap Bukan Politik Akomodatif

Nasional
Pakar Ungkap 'Gerilya' Wacana Tambah Kementerian Cukup Gencar

Pakar Ungkap "Gerilya" Wacana Tambah Kementerian Cukup Gencar

Nasional
Daftar Kepala BIN dari Masa ke Masa, Zulkifli Lubis hingga Budi Gunawan

Daftar Kepala BIN dari Masa ke Masa, Zulkifli Lubis hingga Budi Gunawan

Nasional
Gelar Halalbihalal, MUI Gaungkan Pesan Kemanusiaan untuk Korban Genosida di Gaza

Gelar Halalbihalal, MUI Gaungkan Pesan Kemanusiaan untuk Korban Genosida di Gaza

Nasional
Perjalanan BIN 6 Kali Berganti Nama, dari Brani hingga Bakin

Perjalanan BIN 6 Kali Berganti Nama, dari Brani hingga Bakin

Nasional
'Prabowo Banyak Dikritik jika Tambah Kementerian, Baiknya Jaga Kebatinan Rakyat yang Sedang Sulit'

"Prabowo Banyak Dikritik jika Tambah Kementerian, Baiknya Jaga Kebatinan Rakyat yang Sedang Sulit"

Nasional
Pengamat Nilai Putusan MK Terkait Sengketa Pilpres Jadi Motivasi Kandidat Pilkada Berbuat Curang

Pengamat Nilai Putusan MK Terkait Sengketa Pilpres Jadi Motivasi Kandidat Pilkada Berbuat Curang

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com