Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Upayakan Kembalikan Aset First Travel ke Korban, Kejagung Tunggu Putusan Gugatan Perdata

Kompas.com - 22/11/2019, 10:26 WIB
Devina Halim,
Diamanty Meiliana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com — Kejaksaan Agung menunggu putusan perdata yang diajukan para jemaah terhadap perusahaan perjalanan umrah First Travel.

Dilansir dari laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara Pengadilan Negeri Depok, pembacaan putusan gugatan perdata itu akan digelar pada Senin (25/11/2019).

"Nanti kita akan lihat seperti apa putusannya. Maka, kita juga sedang menunggu itu seperti apa," tutur Kepala Pusat Penerangan Kejaksaan Agung Mukri di Kompleks Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Kamis (21/11/2019).

Baca juga: Anggota Komisi III Sebut Akan Panggil MA Dalami Putusan First Travel

Keputusan perdata itu menjadi salah satu pertimbangan Kejagung untuk menentukan langkah selanjutnya dalam upaya mengembalikan aset First Travel kepada korban.

Sebelumnya, Mahkamah Agung (MA) memutuskan agar barang bukti yang disita dalam perkara First Travel dirampas untuk negara.

Hal itu tertuang dalam putusan Nomor 3096 K/Pid.Sus/2018 Tahun 2019 yang dibacakan pada 31 Januari 2019, dengan majelis hakim yang dipimpin Andi Samsan Nganro.

Baca juga: Menag Akan Cari Jalan Tengah Terkait Polemik Aset First Travel

Mukri mengatakan bahwa pihaknya sudah memikirkan langkah apa yang akan diambil.

Kendati demikian, ia belum mau mengungkapkannya.

"Ada memang di benak kita apa-apa yang harus kita lakukan, nanti kita akan (ungkap) karena ini kan harus menjadi kebijakan pimpinan untuk menentukan langkah," tuturnya.

Jemaah minta First Travel ganti rugi

Dalam petitum gugatan perdata yang diajukan, para jemaah meminta hakim menghukum pihak First Travel dengan memberikan ganti rugi kepada korban.

Kerugian materiil yang diajukan sebesar Rp 49,075 miliar.

Rinciannya, kerugian penggugat I sebesar Rp 20,03 miliar, penggugat II sebesar Rp 2,07 miliar, penggugat III sebesar Rp 26,84 miliar, penggugat IV sebesar Rp 84 juta, dan penggugat IV sebesar Rp 41,9 juta.

Kompas TV Sejumlah korban penipuan agen perjalanan umrah yang tidak terima dengan putusan kasasi mahkamah agung melayangkan gugatan perdata. Gugatan diajukan lima orang perwakilan korban yakni, Anny Suhartaty, Ira Faizah, Devi Kusrini, Zuherial, dan Ario Tedjo .<br /> <br /> Pengembalian aset kepada korban first travel, tak mudah. Putusan kasasi MA, telah inkrah atau berkekuatan hukum tetap. Pakar hukum pidana, yang juga mantan hakim, Asep Iwan Iriawan menilai, pengembalian aset first travel kepada korban first travel juga akan menimbulkan banyak masalah.<br /> <br /> Sementara itu sejumlah aset first travel berupa kendaraan bermotor mulai dipindahkan oleh kejaksaan negeri kota Depok, karena dinilai mengganggu area aktivitas kantor kejaksaan.<br /> Jumlah aset yang tidak sebanding dengan kerugian yang ditimbulkan, ditambah pula dengan ketiadaan landasan hukum untuk perampasan, pengembalian, dan pembagian aset kepada korban, menjadikan para korban first travel sulit mendapatkan ganti rugi yang diinginkan dan kembali berada dalam ketidakpastian. Sejumlah korban first travel yang tidak terima pada keputusan kasasi Mahkamah Agung terus mencari upaya, agar mendapatkan ganti rugi, dengan menempuh jalur hukum perdata. Para korban tidak terima, aset first travel akan disita oleh negara. <br /> Apakah upaya hukum jalur perdata yang diajukan bisa mengembalikan aset korban penipuan agen perjalanan umrah ini? Bagaimana solusi terbaiknya ?<br /> Simak dialog berikut bersama juru bicara jemaah first travel, Olivia Febriyana, anggota Ombudsman, Ninik Rahayu, dan juga kuasa hukum first travel, Boris Tampubolon.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Budi Pekerti, Pintu Masuk Pembenahan Etika Berbangsa

Budi Pekerti, Pintu Masuk Pembenahan Etika Berbangsa

Nasional
“Presidential Club”, Upaya Prabowo Damaikan Megawati dengan SBY dan Jokowi

“Presidential Club”, Upaya Prabowo Damaikan Megawati dengan SBY dan Jokowi

Nasional
Soal Orang 'Toxic' Jangan Masuk Pemerintahan Prabowo, Jubir Luhut: Untuk Pihak yang Hambat Program Kabinet

Soal Orang "Toxic" Jangan Masuk Pemerintahan Prabowo, Jubir Luhut: Untuk Pihak yang Hambat Program Kabinet

Nasional
Cak Imin Harap Pilkada 2024 Objektif, Tak Ada “Abuse of Power”

Cak Imin Harap Pilkada 2024 Objektif, Tak Ada “Abuse of Power”

Nasional
Tanggal 7 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 7 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Gunung Raung Erupsi, Ma'ruf Amin Imbau Warga Setempat Patuhi Petunjuk Tim Penyelamat

Gunung Raung Erupsi, Ma'ruf Amin Imbau Warga Setempat Patuhi Petunjuk Tim Penyelamat

Nasional
Cak Imin: Bansos Cepat Dirasakan Masyarakat, tapi Tak Memberdayakan

Cak Imin: Bansos Cepat Dirasakan Masyarakat, tapi Tak Memberdayakan

Nasional
Cak Imin: Percayalah, PKB kalau Berkuasa Tak Akan Lakukan Kriminalisasi...

Cak Imin: Percayalah, PKB kalau Berkuasa Tak Akan Lakukan Kriminalisasi...

Nasional
Gerindra Lirik Dedi Mulyadi untuk Maju Pilkada Jabar 2024

Gerindra Lirik Dedi Mulyadi untuk Maju Pilkada Jabar 2024

Nasional
Gibran Ingin Konsultasi ke Megawati soal Susunan Kabinet, Masinton: Cuma Gimik

Gibran Ingin Konsultasi ke Megawati soal Susunan Kabinet, Masinton: Cuma Gimik

Nasional
Kementerian KP Perkuat Standar Kompetensi Pengelolaan Sidat dan Arwana

Kementerian KP Perkuat Standar Kompetensi Pengelolaan Sidat dan Arwana

Nasional
Bupati Sidoarjo Berulang Kali Terjerat Korupsi, Cak Imin Peringatkan Calon Kepala Daerah Tak Main-main

Bupati Sidoarjo Berulang Kali Terjerat Korupsi, Cak Imin Peringatkan Calon Kepala Daerah Tak Main-main

Nasional
Wapres Ajak Masyarakat Tetap Dukung Timnas U-23 demi Lolos Olimpiade

Wapres Ajak Masyarakat Tetap Dukung Timnas U-23 demi Lolos Olimpiade

Nasional
Gibran Ingin Konsultasi dengan Megawati terkait Susunan Kabinet

Gibran Ingin Konsultasi dengan Megawati terkait Susunan Kabinet

Nasional
Soal Dukungan PKB untuk Khofifah, Cak Imin: Kalau Daftar, Kita Sambut

Soal Dukungan PKB untuk Khofifah, Cak Imin: Kalau Daftar, Kita Sambut

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com