JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Ketua MPR dari Fraksi PDI-P Ahmad Basarah membantah anggapan bahwa Presiden akan menjadi mandataris MPR jika Garis-Garis Besar Haluan Negara (GBHN) dihidupkan kembali.
Artinya, kata dia, wacana menghidupkan kembali GBHN tidak akan memengaruhi mekanisme pemilihan presiden yang selama ini dilaksanakan secara langsung.
"Menghadirkan haluan negara enggak mesti presiden jadi mandataris MPR, karena waktu amendemen menghapus pasal tentang wewenang MPR menetapkan GBHN karena asumsinya presiden dipilih oleh rakyat," ujar Basarah di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (21/11/2019).
Baca juga: Gubernur Lemhannas: Perlu Amendemen UUD 1945, tapi Jangan Kembali ke Masa Lalu
Menurut Basarah, pemilihan presiden yang dilakukan secara langsung dan wacana menghidupkan kembali GBHN adalah dua hal yang berbeda.
Pemilihan presiden secara langsung merupakan pengejawantahan dari prinsip demokrasi.
Sedangkan, penghidupan kembali GBHN bertujuan untuk menentukan arah pembangunan nasional.
Basarah berpandangan, dengan adanya GBHN, pembangunan nasional akan berjalan secara berkesinambungan meski terjadi pergantian kepemimpinan nasional.
"Jadi sudah tidak jadi mandataris MPR karena dipilih bukan oleh MPR. Ini dua hal beda buat kami. Pilpres itu pengejawantahan demokrasi sementara menghadirkan haluan negara adalah konsepsi bagaimana Indonesia menuju masa depannya," kata Basarah.
"Kami berpedoman, sistem presidensial cocok dengan Indonesia, jadi enggak akan mengubah prinsip-prinsip presidensial," tutur dia.
Wacana amendemen kembali mencuat setelah PDI-P menyatakan dukungan untuk Bambang Soesatyo duduk di kursi Ketua MPR RI 2019-2024.
Dukungan PDI-P kepada Bambang bukan tanpa syarat. Satu dari lima syarat yang disampaikan, PDI-P meminta Bambang mendukung kelanjutan rencana amandemen terbatas UUD 1945 untuk menghidupkan kembali Haluan Negara melalui Ketetapan MPR.
Baca juga: PKS Usulkan Amendemen UUD 1945 Terkait Putusan MPR
Namun, rencana amendemen UUD 1945 untuk menghidupkan haluan negara dikhawatirkan akan menjadi bola liar.
Jika amendemen tidak dilakukan secara terbatas, tidak menutup kemungkinan pembahasan akan meliputi hal lain di luar kewenangan MPR menetapkan GBHN.
Misalnya, usul mengenai perubahan masa jabatan presiden ataupun mekanisme pemilihan presiden yang kembali dilakukan oleh MPR.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.