JAKARTA, KOMPAS.com - Sekelompok orang yang mengatasnamakan Aliansi Karyawan PT Palma Satu menggelar aksi demonstrasi di depan Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Senin (11/11/2019).
Aksi yang digelar dua kali tersebut menuntut KPK membuka pemblokiran rekening PT Palma Satu.
Koordinator aksi, Abraham, mengatakan pemblokiran rekening PT Palma Satu oleh KPK, merugikan banyak karyawan. Salah satunya mengakibatkan karyawan tidak bisa menerima gaji.
Baca juga: Kasus Suap Eks Bupati Lampung Tengah, KPK Periksa Wakil Bupati Lampung Utara
"Kami minta KPK membuka pemblokiran rekening PT Palma satu sehingga karyawan bisa gajian, catu beras bisa diberikan kepada karyawan dan perusahaan tetap beroperasi sehingga PHK terhadap 1.000 karyawan tidak terjadi," ujar Abraham dalam aksi pada Senin.
Adapun aksi pada Senin digelar dua kali, yakni pada pukul 09.55 WIB dan pukul 13.00 WIB. Dalam dua kali aksi, pokok seruan yang disampaikan tetap sama, yakni membuka blokir atas rekening PT Palma Satu.
Selain itu ada empat tuntutan lain yang disampaikan.
"Pertama, mempertanyakan apakah PT Palma Satu merugikan negara sehingga KPK melakukan pemblokiran rekening. Kedua, empertanyakan mengapa hanya PT Palma Satu yang diproses hukum sementara perusahaan kebun sawit lain tidak diproses hukum oleh KPK," tegas Abraham.
Ketiga, lanjut dia, mempertanyakan mengapa petinggi PT Palma Satu langsung ditetapkan sebagai tersangka sementara perusahaan lain yang terbukti petingginya juga melakukan suap tidak dikenai sanksi serupa.
"Terakhir, kami menilai perlu ada pengawasan terhadap KPK supaya tidak tebang pilih dalam menegakkan hukum," tambah Abraham.
Baca juga: KPK Tetapkan PT Palma Satu Tersangka Korporasi Terkait Alih Fungsi Hutan di Riau
Sebelumnya, KPK menetapkan PT Palma Satu sebagai tersangka dalam kasus alih fungsi hutan di Riau.
Selain itu KPK juga menjerat Legal Manager PT Duta Palma Group Tahun 2014 Suheri Terta serta Pemilik PT Duta Palma dan PT Darmex Group, Surya Damadi sebagai tersangka.
"Setelah menemukan bukti permulaan yang cukup, KPK meningkatkan perkara ke penyidikan dan menetapkan tiga pihak sebagai tersangka," kata Wakil Ketua KPK Laode M Syarif dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (29/4/2019).
Penetapan tersangka ini merupakan hasil pengembangan yang dilakukan KPK dari operasi tangkap tangan (OTT) pada 25 September 2014.
Saat itu, KPK mengamankan uang dengan nilai total Rp 2 miliar dalam pecahan dollar Amerika Serikat dan rupiah.
KPK saat itu menjerat mantan Gubernur Riau, Annas Maamun, dan Ketua Asosiasi Petani Kelapa Sawit Indonesia Provinsi Riau, Gulat Medali Emas Manurung.
Menurut Laode, dua orang ini telah divonis bersalah di tingkat Pengadilan Tipikor Jakarta hingga Mahkamah Agung.
"KPK kembali menyampaikan hasil penyelidikan yang dilakukan KPK terkait dugaan pemberian hadiah atau janji terkait pengajuan revisi alih fungsi hutan di Provinsi Riau ke Kementerian Kehutanan Tahun 2014," kata Laode.
Surya diduga menawarkan Annas Maamun fee sejumlah Rp 8 miliar melalui Gulat, apabila areal perkebunan perusahaannya masuk dalam revisi SK Menteri Kehutanan tentang perubahan kawasan hutan menjadi bukan kawasan hutan.
Annas kemudian menginstruksikan bawahannya di Dinas Kehutanan untuk memasukan lahan atau kawasan perkebunan yang diajukan oleh Suheri dan Surya dalam peta lampiran surat gubernur.
Menurut Laode, Suheri diduga menyerahkan uang dollar Singapura senilai Rp 3 miliar melalui Gulat ke Annas Maamun. Uang itu diduga terkait kepentingan PT Palma Satu.
Perusahaan ini tergabung dalam Duta Palma Group yang mayoritas sahamnya dimiliki Darmex Agro.
"SUD (Surya) diduga beneficial owner Darmex Agro dan Duta Palma Group. SRT (Suheri) merupakan komisaris PT Darmex Agro dan orang kepercayaan SUD," papar dia.
Baca juga: Kasus Suap Bupati Indramayu, KPK Periksa Lima Saksi
PT Palma Satu disangka melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.
Suheri dan Surya disangka melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP atau Pasal 56 KUHP.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.