JAKARTA, KOMPAS.com - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dijadwalkan memeriksa lima orang saksi terkait kasus dugaan suap pengaturan proyek di lingkungan pemerintah kabupaten Indramayu, Senin (11/11/2019).
Dikutip dari jadwal pemeriksaan saksi, kelima orang tersebut yakni Agung Teguh Hidayat (Direktur PT Rizki Diva Mulya), Anton Sinugroho (Pokja ULP Pemkab Indramayu) dan Nuviantoro Nugroho (Kepala UPT Peralatan dan Perbengkelan Dinas PUPR Kabupaten Indramayu).
Dua orang lainnya, yakni Khafidun (Kabid PSDA Dinas PUPR Kabupaten Indramayu) dan Yudi Suswanto Krisnawan (Kabid Tata Bangunan Dinas PU PR Kabupaten Indramayu).
"Kelimanya diperiksa terkait tindak pidana korupsi suap terkait pengaturan proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Indramayu tahun 2019," ujar Pelaksana Harian Pelaksana Harian (Plh) Kepala Biro Humas KPK Chrystelina GS dalam keterangan tertulisnya kepada wartawan, Senin.
Baca juga: Bupati Indramayu Ditangkap KPK, Ridwan Kamil: Korupsi Itu Musuh Investasi
Chrystelina melanjutkan, kelima orang ini diperiksa sebagai saksi atas tersangka Supendi (SP) selaku Bupati Indramayu nonaktif.
Pemeriksaan pada Senin merupakan lanjutan dari pemeriksaan pada Jumat (8/11/2019) lalu yang mana KPK memeriksa Sekretaris Daerah Indramayu Rinto Waluyo, Kepala Dinas Pekerjaan Umum Indramayu Didi Supriyadi serta staf Humas dan Protokol Sekretariat DPRD Jawa Barat Deni Sumirat.
Dalam kasus ini, KPK juga telah memeriksa empat orang pengusaha bernama Haryanto, Taruna Sakti, Adryan Tri Subekti, dan Wanto juga akan diperiksa sebagai saksi.
Diberitakan sebelumnya, KPK menetapkan Bupati Indramayu Supendi sebagai tersangka bersama tiga orang lainnya yaitu Kepala Dinas PUPR Indramayu Omarsyah, Kepala Bidang Jalan pada Dinas PUPR Indramayu Wempy Triyono, dan pihak swasta bernama Carsa AS.
Baca juga: Ini Kronologi OTT Bupati Indramayu
Supendi, Omarsyah, dan Wempy diduga menerima fee terkait tujuh proyek jalan. Fee itu diberikan oleh Carsa AS selaku kontraktor pelaksana proyek.
Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan mengatakan, nilai fee yang dipatok sekitar 5-7 persen dari nilai proyek keseluruhan senilai Rp 15 miliar.
"SP (Supendi), Bupati, diduga menerima total Rp 200 juta, yaitu Mei 2019 sejumlah Rp 100 juta yang digunakan untuk THR dan 14 Oktober 2019 sejumlah Rp 100 juta yang digunakan untuk pembayaran dalang acara wayang kulit dan pembayaran gadai sawah," kata Wakil Ketua KPK Basaria Pandjaitan dalam konferensi pers, Selasa (15/10/2019) malam.