Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

[POPULER NASIONAL] Gugatan Wiranto | Tudingan Rekayasa Novel Baswedan

Kompas.com - 06/11/2019, 08:37 WIB
Dani Prabowo,
Bayu Galih

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kabar mengejutkan kembali datang dari mantan Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum dan HAM (Menko Polhukam) Wiranto.

Setelah beberapa waktu lalu Wiranto diberitakan ditusuk dan harus menjalani perawatan di RSPAD Gatot Subroto, Jakarta, kini dia membuat kabar dari pengadilan.

Wiranto diketahui menggugat Bambang Sujagad Susanto ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Berita ini menjadi terpopuler di desk Nasional Kompas.com, sepanjang Selasa (5/11/2019).

Gugatan dilayangkan karena Bambang dinilai telah melakukan wanprestasi atau ingkar janji karena belum membayar uang sebesar Rp 44,9 miliar.

Dilansir dari Situs Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Pusat, Selasa (5/11/2019), ada sepuluh petitum yang dilayangkan Wiranto melalui kuasa hukumnya, Adi Warman.

Adapun gugatan tersebut terdaftar dengan nomor perkara 538/Pdt.G/2019/PN Jkt.Pst.

"Menyatakan Tergugat (Bambang) melakukan wanprestasi/ingkar janji/cidera janji, dengan tidak melaksanakan dan mentaati isi surat perjanjian, tertanggal 24 November 2009, tentang penitipan dana sebesar 2.310.000 dollar Singapura," demikian bunyi petitum kedua gugatan tersebut.

Berikutnya, Wiranto menyatakan, surat perjanjian tersebut sah dan memiliki kekuatan hukum yang mengikat.

Oleh karena itu, ia memerintahkan Bambang segera mengembalikan dana sebesar 2.310.000 dollar Singapura atau ekuivalen Rp 23.663.640.000 kepadanya.

Wiranto juga menggugat Bambang untuk membayar kerugian sebesar Rp 2,8 miliar. Selain, menggugat Bambang agar membayar bunga yang dihitung sejak 24 November 2009 hingga gugatan dilayangkan, sebesar Rp 18,50 miliar.

"Menyatakan sah dan berharga sita jaminan yang telah diletakkan dalam perkara ini. Menghukum Tergugat untuk membayar Uang Paksa (Dwangsom) sebesar Rp 5.000.000 (lima juta rupiah) per harinya apabila tidak memenuhi isi putusan ini," demikian bunyi petitum lainnya.

"Menyatakan putusan dalam perkara ini dapat dijalankan lebih dahulu walaupun ada perlawanan (Verzet), Banding atau Kasasi. Menghukum Tergugat membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini," bunyi lanjutan petitum gugatan Wiranto tersebut.

Baca juga: Wiranto Gugat Bambang Sujagad Susanto Bayar Uang Sekitar Rp 44,9 Miliar

Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan di kampus Universitas Negeri Jakarta, Jakarta Timur, Kamis (31/10/2019).KOMPAS.com/Devina Halim Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan di kampus Universitas Negeri Jakarta, Jakarta Timur, Kamis (31/10/2019).

Tudingan Rekayasa Novel Baswedan

Artikel populer lain adalah soal dugaan rekayasa kasus penyiraman air keras ke wajah penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi, Novel Baswedan.

Tudingan tersebut dilontarkan seorang warganet melalui sebuah video yang viral di jagat maya.

Dalam video itu, seorang perempuan mempertanyakan kebenaran kasus Novel karena matanya terlihat normal dan masih bisa melirik ke seorang wartawan yang menyapanya di rumah sakit dalam sebuah cuplikan tayangan berita yang ia lampirkan.

"Video tersebut di-share 19 April dan kejadian dia kena siram air keras itu kalau enggak salah tanggal 19 April. Yang aku pertanyakan, saat Novel Baswedan tertangkap kamera dari TV NET, kalau dia sedang disorot sama TV NET gitu, kok matanya masih bisa melirik seperti biasa ke arah kamera, sedangkan katanya kena air keras," ujar perempuan dalam video tersebut.

Melalui keterangan tertulis yang disampaikan kuasa hukumnya Alghiffari Aqsa, Novel menjelaskan ihwal video yang diambil dalam kurun waktu April-Juni 2017.

Novel mengatakan, saat itu ia belum menjalani operasi osteo odonto keratoprosthesis (OOKP).

"Saat itu belum dilakukan operasi OOKP pada mata kiri saya karena Prof Donald Tan sedang upayakan dengan stem cell dengan cara dipasang selaput membran plasenta pada kedua mata saya untuk menumbuhkan jaringan yang sudah mati," kata Novel, Selasa (5/11/2019).

Novel melanjutkan, upaya itu rupanya tidak menemui hasil hingga Agustus 2017. Bahkan, dalam waktu enam bulan diperkirakan kedua matanya tak dapat melihat sepenuhnya.

Oleh sebab itu, barulah dirinya menjalani operasi OOKP yang membuat kondisi mata dia terlihat rusak sebagaimana yang terlihat saat ini.

"Saat itu bila orang lihat mata kiri saya seperti tidak sakit, bahkan tidak merah dan bening, seperti kelereng. Tapi sebenarnya selnya justru sudah banyak yang mati dan fungsi melihatnya sangat kurang," ujar Novel.

"Jadi wajar saja orang awam mengira saya tidak sakit," kata Novel Baswedan.

Selengkapnya, baca: Kasusnya Dituding Rekayasa karena Bisa Melirik, Ini Penjelasan Novel Baswedan

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tanggal 7 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 7 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Gunung Raung Erupsi, Ma'ruf Amin Imbau Warga Setempat Patuhi Petunjuk Tim Penyelamat

Gunung Raung Erupsi, Ma'ruf Amin Imbau Warga Setempat Patuhi Petunjuk Tim Penyelamat

Nasional
Cak Imin: Bansos Cepat Dirasakan Masyarakat, tapi Tak Memberdayakan

Cak Imin: Bansos Cepat Dirasakan Masyarakat, tapi Tak Memberdayakan

Nasional
Cak Imin: Percayalah, PKB kalau Berkuasa Tak Akan Lakukan Kriminalisasi...

Cak Imin: Percayalah, PKB kalau Berkuasa Tak Akan Lakukan Kriminalisasi...

Nasional
Gerindra Lirik Dedi Mulyadi untuk Maju Pilkada Jabar 2024

Gerindra Lirik Dedi Mulyadi untuk Maju Pilkada Jabar 2024

Nasional
Gibran Ingin Konsultasi ke Megawati soal Susunan Kabinet, Masinton: Cuma Gimik

Gibran Ingin Konsultasi ke Megawati soal Susunan Kabinet, Masinton: Cuma Gimik

Nasional
Kementerian KP Perkuat Standar Kompetensi Pengelolaan Sidat dan Arwana

Kementerian KP Perkuat Standar Kompetensi Pengelolaan Sidat dan Arwana

Nasional
Bupati Sidoarjo Berulang Kali Terjerat Korupsi, Cak Imin Peringatkan Calon Kepala Daerah Tak Main-main

Bupati Sidoarjo Berulang Kali Terjerat Korupsi, Cak Imin Peringatkan Calon Kepala Daerah Tak Main-main

Nasional
Wapres Ajak Masyarakat Tetap Dukung Timnas U-23 demi Lolos Olimpiade

Wapres Ajak Masyarakat Tetap Dukung Timnas U-23 demi Lolos Olimpiade

Nasional
Gibran Ingin Konsultasi dengan Megawati terkait Susunan Kabinet

Gibran Ingin Konsultasi dengan Megawati terkait Susunan Kabinet

Nasional
Soal Dukungan PKB untuk Khofifah, Cak Imin: Kalau Daftar, Kita Sambut

Soal Dukungan PKB untuk Khofifah, Cak Imin: Kalau Daftar, Kita Sambut

Nasional
Jubir Sebut Luhut Hanya Beri Saran ke Prabowo soal Jangan Bawa Orang 'Toxic'

Jubir Sebut Luhut Hanya Beri Saran ke Prabowo soal Jangan Bawa Orang "Toxic"

Nasional
Muslimat NU Kirim Bantuan Kemanusiaan Rp 2 Miliar ke Palestina

Muslimat NU Kirim Bantuan Kemanusiaan Rp 2 Miliar ke Palestina

Nasional
Luhut Minta Prabowo Tak Bawa Orang 'Toxic', Projo: Nasihat Bagus

Luhut Minta Prabowo Tak Bawa Orang "Toxic", Projo: Nasihat Bagus

Nasional
Buktikan Kinerja Unggul, Pertamina Hulu Energi Optimalkan Kapabilitas Perusahaan

Buktikan Kinerja Unggul, Pertamina Hulu Energi Optimalkan Kapabilitas Perusahaan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com