JAKARTA, KOMPAS.com - Ombudsman RI meminta pemerintah menutup defisit biaya Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan dengan menggunakan sumber pembiayaan pemerintah, salah satunya dari cukai rokok.
"Supaya orang tidak marah, (kenaikan) tidak full 100 persen, tutup dulu dari sumber pembiayaan pemerintah, misalnya cukai rokok," kata anggota Ombudsman RI Ahmad Alamsyah Saragih usai diskusi bertajuk BPJS Salah Kelola, Pelayanan Publik Disandera di kawasan Cikini, Jakarta Pusat, Minggu (13/10/2019).
Menurut dia, hal tersebut dibutuhkan agar BPJS Kesehatan kembali sehat dan tidak mengalami defisit.
Baca juga: ICW Temukan 49 Potensi Penipuan di BPJS Kesehatan
Selain itu, pembenahan hal lain seperti pelayanan fasilitas kesehatan di Kementerian Kesehatan dan pemerintah daerah juga harus dilakukan. Sebab, persoalan defisit juga tidak hanya tanggung jawab BPJS Kesehatan, tetapi juga instansi-instansi terkait lainnya.
"Itu semua di bawah Presiden. Kenapa Presiden tidak boleh abai, karena Presiden diminta menjalankan konstitusi, yang salah satunya adalah pelayanan kesehatan. Jadi jangan dianggap masalah sepele," kata dia.
"Kami di Ombudsman beranggapan instansi-instansi terkait dengan kesehatan juga harus segera memperbaiki kinerjanya. Jadi bukan cuma sekedar menutup defisit," lanjut dia.
Selain itu, lini depan pelaksanaan BPJS Kesehatan juga diharapkannya tidak bermain-main dan harus diawasi dengan baik.
Baca juga: DPR RI Tolak Rencana Pemerintah untuk Naikkan Iuran BPJS Kesehatan
Mengacu pada usulan Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN), iuran untuk peserta PBI dan peserta mandiri kelas 3 akan meningkat menjadi Rp 42.000 per bulan per orang. Lalu, untuk kelas 2 dan kelas 1 masing-masing diusulkan meningkat menjadi Rp 75.000 dan Rp 120.000 per bulan per orang.
Sementara, bila mengacu pada usulan Kementerian Keuangan, tarif JKN untuk peserta PBI dan kelas 3 sebesar Rp 42.000 per bulan per orang dan tarif JKN untuk peserta mandiri kelas 2 diusulkan sebesar Rp 110.000 per bulan per orang, lalu iuran JKN untuk kelas I diusulkan sebesar Rp 160.000.
Namun untuk kenaikan iuran kelas III sudah disepakati oleh pemerintah dan DPR tidak dinaikkan terlebih dahulu karena jumlah penggunanya yang paling banyak.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.