JAKARTA, KOMPAS.com - KPK menetapkan enam orang tersangka dalam operasi tangkap tangan (OTT) di Lampung Utara, Minggu (6/10/2019) dan Senin (7/10).
Mereka adalah Bupati Lampung Utara Agung Ilmu Mangkunegara, orang kepercayaan Agung, Raden Syahril, Kepala Dinas PUPR Kabupaten Lampung Utara Syahbuddin dan Kepala Dinas Perdagangan Kabupaten Lampung Utara Wan Hendri.
Kemudian, Chandra Safari dan Hendra Wijaya Saleh, keduanya dari pihak swasta.
Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan menyatakan, kasus ini terkait proyek dinas PUPR dan dinas perdagangan di Kabupaten Lampung Utara. Total uang yang diamankan tim KPK adalah Rp 728 juta.
"Untuk dinas perdagangan diduga penyerahan uang kepada AIM (Agung), dilakukan oleh HWS (Hendra Wijaya Saleh) kepada WHN (Wan Hendri), melalui RSY (Raden Syahril)," ujar Basaria dalam konferensi pers di Gedung KPK, Jakarta, Senin (7/10/2019).
Baca juga: OTT Bupati Lampung Utara, KPK Amankan Total Rp 728 Juta
Hendra, lanjutnya, menyerahkan uang Rp 300 juta kepada Wan Hendri yang kemudian menyerahkan uang Rp 240 juta kepada Raden.
"Sejumlah Rp 60 juta masih berada di WHN," tutur Basaria.
Dalam OTT ini, KPK menemukan barang bukti uang Rp 200 juta sudah diserahkan ke Agung dan kemudian diamankan dari kamar Bupati.
Uang ini diduga terkait dengan tiga proyek di Dinas Perdagangan, yaitu, pembangunan pasar tradisional Desa Comook Sinar Jaya, Kecamatan Muara Sungkai senilai Rp 1,073 miliar, pembangunan pasar tradisional Desa Karangsari, Kecamatan Muara Sungkai senilai Rp1,3 miliar dan konstruksi fisik pembangunan pasar rakyat tata karya (DAK) senilai Rp3,6 miliar.
Sedangkan terkait proyek di Dinas PUPR, KPK juga menemukan uang di mobil dan rumah Raden sejumlah total Rp 440 juta.
"Sebelumnya, sejak tahun 2014, sebelum SYH (Syahbuddin) menjadi Kepala Dinasi PUPR Lampung Utara, AIM (Agung) yang baru menjabat memberi syarat jika Syahbuddin ingin menjadi Kadis PUPR maka harus menyiapkan setoran fee sebesar 20-25% dari proyek yang dikerjakan oleh Dinas PUPR," jelas Basaria.
Baca juga: KPK Tetapkan Bupati Lampung Utara Tersangka
Sedangkan pihak rekanan dalam perkara ini, lanjutnya, yaitu Chandra Safari, sejak tahun 2017 sampai
dengan 2019, telah mengerjakan setidaknya 10 proyek di Kabupaten Lampung Utara.
Sebagai imbalan atau fee, Chandra diwajibkan menyetor uang pada Agung melalui Syahbuddin dan Raden.
Agung diduga telah menerima uang beberapa kali terkait dengan proyek di Dinas PUPR, yaitu sekitar bulan Juli 2019, diduga Agung telah menerima Rp600 juta. Lalu sekitar akhir September, diduga Agung telah menerima Rp 50 juta dan pada 6 Oktober, diduga menerima Rp 350 juta.
"Diduga uang yang diterima pada September dan Oktober 2019 itulah yang ditemukan di rumah RSY (Raden). Uang tersebut direncanakan digunakan sewaktu-waktu untuk kepentingan AIM (Agung)," pungkas Basaria.
Baca juga: OTT KPK, Bupati Lampung Utara Diamankan di Rumah Dinasnya, Disoraki Warga
Dalam kasus ini, Agung, Raden, Syahbuddin, dan Wan Hendri diduga sebagai penerima. Sedangkan Chandra dan Hendra sebagai pemberi.
Akibat perbuatannya, Agung dan Raden dijerat dengan pasal 12 a atau b atau Pasal 11 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 65 ayat (1) KUHP. Kemudian, Syahbuddin dan Wan Hendri disangkakan melanggar Pasal 12 a atau b atau Pasal 11 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Kemudian, diduga sebagai pemberi Chandra dan Hendra diduga melanggar pasal 5 ayat 1 a atau b atau Pasal 13 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.