Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tim Kuasa Hukum Duga Pelapor Kasus Dandhy Laksono Anggota Polri

Kompas.com - 27/09/2019, 20:59 WIB
Fitria Chusna Farisa,
Krisiandi

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Tim Kuasa Hukum sutradara sekaligus jurnalis Dandhy Dwi Laksono mengungkap, pihak yang melaporkan Dandhy ke polisi diduga merupakan anggota kepolisian.

Dugaan ini muncul setelah tim kuasa hukum melacak nama pelapor yang tertera dalam surat penangkapan, dan muncul informasi bahwa nama tersebut diduga adalah polisi.

"Kalau di surat penangkapan itu jelas pelapor itu bernama saudara Asep Sanusi SE. Dan kami tanya ini siapa, tapi tidak dijelaskan," kata Pengacara Publik Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta Pratiwi Febri saat konferensi pers di Kantor Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Indonesia, Jakarta Selatan, Jumat (27/9/2019).

Baca juga: Dandhy Laksono: Kasus Saya Bukan Apa-apa Dibanding Persoalan Papua dan Mahasiswa

"Dari trackingan kami, sementara diduga pelapor polisi pangkat Bripda di Polda Metro Jaya. Jadi ini kami masih duga, dan kami cari kebenarannya seperti apa," sambungnya.

Menambahkan pernyataan Pratiwi, Kuasa Hukum Dandhy, Alghifari Aqsa, mengatakan, polisi telah membenarkan bahwa pelapor kasus ini merupakan anggota kepolisian.

Begitupun, saksi kasus ini juga berasal dari anggota polisi.

"Katanya sudah dihadirkan ahli oleh kepolisian. Dan ketika kita tanyakan, mereka enggak dikasih jawaban siapa ahli itu," ujar Alghifari.

"Sehingga kita bisa track pemikirannya seperti apa, interestnya seperti apa, dan polisi nggak bisa kasih keterangan itu," lanjut dia.

Diberitakan sebelumnya, Dandhy Dwi Laksono ditangkap polisi di rumahnya pada Kamis (26/9/2019) pukul 22.45 WIB, selang 15 menit setelah ia menginjakkan kaki di rumah.

Baca juga: Penangkapan Dandhy dan Ananda, Tanda Kebebasan Berpendapat Mulai Dibungkam?

Dia dituduh melakukan ujaran kebencian terkait cuitannya di Twitter mengenai kondisi kemanusiaan di Papua.

Menurut Dandhy, polisi langsung menunjukkan surat penangkapan. Padahal, sebelumnya dia tidak pernah dipanggil untuk dimintai keterangan terkait kasus dugaan penyebaran ujaran kebencian seperti yang dituduhkan polisi.

Dandhy pun ditetapkan sebagai tersangka. Ia tidak ditahan usai menjalani pemeriksaan hingga Jumat subuh.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

JK: Pelanggar UU Lebih Tidak Boleh Masuk Pemerintahan Ketimbang Orang 'Toxic'

JK: Pelanggar UU Lebih Tidak Boleh Masuk Pemerintahan Ketimbang Orang "Toxic"

Nasional
Tanggapi Luhut soal Orang 'Toxic', Anies: Saya Hindari Diksi Merendahkan atas Perbedaan Pandangan

Tanggapi Luhut soal Orang "Toxic", Anies: Saya Hindari Diksi Merendahkan atas Perbedaan Pandangan

Nasional
Profil Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor, Dulu Antikorupsi, Kini Ditahan KPK

Profil Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor, Dulu Antikorupsi, Kini Ditahan KPK

Nasional
Buru WN Nigeria di Kasus Email Bisnis Palsu, Bareskrim Kirim 'Red Notice' ke Interpol

Buru WN Nigeria di Kasus Email Bisnis Palsu, Bareskrim Kirim "Red Notice" ke Interpol

Nasional
Sama Seperti Ganjar, Anies Berencana Berada di Luar Pemerintahan

Sama Seperti Ganjar, Anies Berencana Berada di Luar Pemerintahan

Nasional
Anggap 'Presidential Club' Prabowo Positif, Jusuf Kalla: di Seluruh Dunia Ada

Anggap "Presidential Club" Prabowo Positif, Jusuf Kalla: di Seluruh Dunia Ada

Nasional
Dituntut 1 Tahun Penjara Kasus Pencemaran Nama Ahmad Sahroni, Adam Deni Ajukan Keberatan

Dituntut 1 Tahun Penjara Kasus Pencemaran Nama Ahmad Sahroni, Adam Deni Ajukan Keberatan

Nasional
Anies Mengaku Belum Bicara Lebih Lanjut Terkait Pilkada DKI Jakarta dengan Surya Paloh

Anies Mengaku Belum Bicara Lebih Lanjut Terkait Pilkada DKI Jakarta dengan Surya Paloh

Nasional
KPK Tahan Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor

KPK Tahan Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor

Nasional
Prabowo Tak Perlu Paksakan Semua Presiden Terlibat 'Presidential Club'

Prabowo Tak Perlu Paksakan Semua Presiden Terlibat "Presidential Club"

Nasional
'Presidential Club' Prabowo Diprediksi Jadi Ajang Dialog dan Nostalgia

"Presidential Club" Prabowo Diprediksi Jadi Ajang Dialog dan Nostalgia

Nasional
Gus Muhdlor Kenakan Rompi Oranye 'Tahanan KPK' Usai Diperiksa 7 Jam, Tangan Diborgol

Gus Muhdlor Kenakan Rompi Oranye "Tahanan KPK" Usai Diperiksa 7 Jam, Tangan Diborgol

Nasional
Adam Deni Hanya Dituntut 1 Tahun Penjara, Jaksa: Sudah Bermaafan dengan Sahroni

Adam Deni Hanya Dituntut 1 Tahun Penjara, Jaksa: Sudah Bermaafan dengan Sahroni

Nasional
Ide 'Presidential Club' Prabowo Diprediksi Bakal Bersifat Informal

Ide "Presidential Club" Prabowo Diprediksi Bakal Bersifat Informal

Nasional
Prabowo Mau Bentuk 'Presidential Club', Ma'ruf Amin: Perlu Upaya Lebih Keras

Prabowo Mau Bentuk "Presidential Club", Ma'ruf Amin: Perlu Upaya Lebih Keras

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com