JAKARTA, KOMPAS.com - Tim Kuasa Hukum sutradara sekaligus jurnalis Dandhy Dwi Laksono mengungkap, pihak yang melaporkan Dandhy ke polisi diduga merupakan anggota kepolisian.
Dugaan ini muncul setelah tim kuasa hukum melacak nama pelapor yang tertera dalam surat penangkapan, dan muncul informasi bahwa nama tersebut diduga adalah polisi.
"Kalau di surat penangkapan itu jelas pelapor itu bernama saudara Asep Sanusi SE. Dan kami tanya ini siapa, tapi tidak dijelaskan," kata Pengacara Publik Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta Pratiwi Febri saat konferensi pers di Kantor Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Indonesia, Jakarta Selatan, Jumat (27/9/2019).
Baca juga: Dandhy Laksono: Kasus Saya Bukan Apa-apa Dibanding Persoalan Papua dan Mahasiswa
"Dari trackingan kami, sementara diduga pelapor polisi pangkat Bripda di Polda Metro Jaya. Jadi ini kami masih duga, dan kami cari kebenarannya seperti apa," sambungnya.
Menambahkan pernyataan Pratiwi, Kuasa Hukum Dandhy, Alghifari Aqsa, mengatakan, polisi telah membenarkan bahwa pelapor kasus ini merupakan anggota kepolisian.
Begitupun, saksi kasus ini juga berasal dari anggota polisi.
"Katanya sudah dihadirkan ahli oleh kepolisian. Dan ketika kita tanyakan, mereka enggak dikasih jawaban siapa ahli itu," ujar Alghifari.
"Sehingga kita bisa track pemikirannya seperti apa, interestnya seperti apa, dan polisi nggak bisa kasih keterangan itu," lanjut dia.
Diberitakan sebelumnya, Dandhy Dwi Laksono ditangkap polisi di rumahnya pada Kamis (26/9/2019) pukul 22.45 WIB, selang 15 menit setelah ia menginjakkan kaki di rumah.
Baca juga: Penangkapan Dandhy dan Ananda, Tanda Kebebasan Berpendapat Mulai Dibungkam?
Dia dituduh melakukan ujaran kebencian terkait cuitannya di Twitter mengenai kondisi kemanusiaan di Papua.
Menurut Dandhy, polisi langsung menunjukkan surat penangkapan. Padahal, sebelumnya dia tidak pernah dipanggil untuk dimintai keterangan terkait kasus dugaan penyebaran ujaran kebencian seperti yang dituduhkan polisi.
Dandhy pun ditetapkan sebagai tersangka. Ia tidak ditahan usai menjalani pemeriksaan hingga Jumat subuh.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.