JAKARTA, KOMPAS.com - Satgas Narcotics International Center (NIC) Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Mabes Polri menangkap delapan kurir narkoba dengan barang bukti 38 kilogram sabu-sabu dan 28.000 butir ekstasi.
Kasatgas NIC Dittipid Narkoba Bareskrim Polri AKBP Victor Siagian menuturkan, tim menangkap tiga tersangka dalam kapal yang mengangkut sabu dari Malaysia, di perairan Selat Malaka, Riau, 7 September 2019.
"Telah melakukan penangkapan kapal motor KM Rezeki Baru yang di dalam terdapat tiga tersangka AS, IS, dan RA, yang diduga telah mengangkut narkotika jenis sabu dari Malaysia," kata Viktor di Gedung Bareskrim Mabes Polri, Jakarta Selatan, Jumat (20/9/2019).
Baca juga: 3 Kurir Sabu 118,5 Kg dengan Modus Sembako Diancam Humuman Mati
Kemudian, tim mengejar dua tersangka lainnya yang disebut telah menerima zat terlarang tersebut.
Ketiga tersangka memberi narkoba tersebut kepada tersangka BR dan RM di tengah laut.
Di hari yang sama, polisi pun berhasil menangkap BR dan RM di atas kapal, di perairan Selat Malaka. Di kapal tersebut, polisi menemukan 23 kilogram sabu dan 28.000 butir ekstasi.
Tak berhenti di situ, tim kembali mengejar tersangka yang membawa zat terlarang tersebut melalui jalur darat ke Palembang.
Baca juga: BNN: Penyelundupan Sabu dan Ekstasi Sebagian Besar dari Malaysia
Pada 11 September 2019, zat terlarang tersebut dibawa dari sebuah mobil Xenia berwarna putih ke mobil Xenia berwarna marun.
Tersangka JN menerima dan kemudian menyerahkan kunci mobil Xenia berwarna putih kepada tersangka FAI, yang memindahkan sabu ke Xenia berwarna marun. Tersangka FAI kini masih buron.
Kemudian, tim berusaha mengejar mobil Xenia berwarna marun yang dikendarai tersangka AW. AW membawa 15 kilogram sabu di mobil tersebut ke rumah kontrakannya.
Tersangka lain yang berinisial SB mengunjungi AW di rumahnya, dan saat itulah dilakukan penangkapan.
Baca juga: BNN Musnahkan Sabu dan Ganja Hasil Pengungkapan 7 Kasus Narkotika
"Di rumah kontrakannya dilakukan penangkapan terhadap tersangka SB, melihat tersangka SB ditangkap, tersangka AW langsung melarikan diri dengan membuang kunci mobil Xenia," ungkapnya.
Keesokkan harinya, pada 12 September 2019, AW ditangkap di SPBU Alang-Alang Lebar, Palembang. Polisi selanjutnya menciduk tersangka JN di Ilir Timur 2, Palembang.
Kini, polisi masih memburu pelaku yang berinisial AC selaku otak sindikat tersebut.
Para tersangka disangkakan Pasal 144 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman pidana maksimal adalah hukuman mati.