JAKARTA, KOMPAS.com - Polda Jatim akan memanggil SA, sebagai tersangka dalam rangkaian kasus aksi protes perusakan bendera di depan Asrama Mahasiswa Papua, di Surabaya, pada Senin (2/9/2019).
Demikian disampaikan Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divisi Humas Polri Brigjen Dedi Prasetyo di Pulau Bidadari, Kepulauan Seribu, Jakarta, Jumat (30/8/2019).
"Senin (mendatang) nanti yang bersangkutan (SA) akan dipanggil ke Polda Jatim dengan status sudah sebagai tersangka," tutur Dedi.
Baca juga: SA, Tersangka Baru Aksi Protes Perusakan Bendera di Asrama Papua
Ia mengatakan, SA turut melontarkan narasi yang bersifat ujaran kebencian serta diskriminasi saat aksi protes tersebut. Ujaran tersebut terekam dalam video hingga viral dan dijadikan alat bukti.
Dedi tidak merinci lebih lanjut kalimat yang dilontarkan SA. Menurutnya, hal itu akan didalami pada pemeriksaan Senin mendatang.
"Berbeda (bukan monyet), ada voice-voice yang istilahnya, sifatnya ujaran kebencian dan diskriminasi, merendahkan martabat, itu yang akan didalami Senin besok," ungkapnya.
Selain SA, polisi juga sudah menetapkan Tri Susanti, korlap aksi protes, sebagai tersangka. TS juga akan diperiksa pada Senin mendatang.
Setelah keduanya diperiksa, ia menuturkan, tak menutup kemungkinan adanya tersangka baru.
"Senin kan baru diperiksa semuanya. Nah tak menutup kemungkinan kalau ada perkembangan tersangka baru akan diumumkan," ujar dia.
Tri Susanti dianggap melanggar 6 pasal dalam 3 peraturan perundangan, dari ujaran kebencian hingga penyebaran berita bohong, yakni Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), dan UU Nomor 1 tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.
Sementara, keenam pasal yang disangkakan adalah Pasal 45A ayat 2 juncto Pasal 28 ayat 2 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE, selanjutnya pasal 160 KUHP.
Selain itu juga Pasal 14 ayat 1 dan ayat 2 UU Nomor 1 tahun 1946, serta Pasal 15 Undang-undang yang sama.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.