Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Soal Pemindahan Ibu Kota, Pengamat Sebut Masih Perlu Waktu 20 Tahun

Kompas.com - 07/08/2019, 16:40 WIB
Dandy Bayu Bramasta,
Resa Eka Ayu Sartika

Tim Redaksi

KOMPAS.com – Wacana pemindahan ibu kota dari Jakarta ke pulau Kalimantan, sudah kerap disebut Presiden Joko Widodo. Namun begitu Pengamat Kebijakan Publik, Agus Pambagio mengungkapkan bahwa rencana pemindahan ibu kota masih membutuhkan waktu 10 sampai 20 tahun lagi.

Hal itu diungkapkan Agus saat dihubungi Kompas.com pada Rabu (7/8/2019).

“Masih membutuhkan waktu yang lama, sekitar 10 sampai 20 tahun lagi,” kata Agus.

Selain itu, Agus juga menerangkan bahwa rencana pemindahan ibu kota harus dipikirkan secara matang dan tidak usah terburu–buru.

Baca juga: Gubernur Kalteng: Kebakaran Lahan Gambut Tak Ada Kaitan dengan Rencana Pemindahan Ibu Kota

“Kan baru sebatas omongan presiden, selanjutnya perlu dipikirkan berapa anggaran yang dibutuhkan, infrastrukturnya bagaimana, siapa saja yang akan pindah, semua perlu diperhitungkan dan tidak perlu terburu - buru,” lanjut Agus.

Agus juga menjelaskan tentang faktor yang membuat ibu kota dipindah dari pulau Jawa menjadi ke luar Jawa.

“Pulau Jawa kan sudah penuh, jadi pindah ke Kalimantan yang wilayahnya masih luas,” tutur Agus.

Pengamat Kebijakan Politik tersebut juga menekankan bahwa perpindahan ibu kota harus mengikuti peraturan yang ada. Jangan sampai menabrak peraturan hanya karena terburu-buru.

“Walaupun sudah ada keputusan mau pindah, tetapi peraturannya juga harus dilihat, apakah memungkinkan atau tidak, harus dipikirkan pula perencanannya bagaiaman,” lanjut Agus.

Ketika disinggung soal tukar guling aset seperti yang diungkapkan oleh Kepala Bappenas, Bambang Brodjonegoro, Agus mengaku tidak mau menjawab karena masih belum jelas skemanya.

“Tukar guling aset kan masih belum jelas, kita tunggu saja mekanismenya bagaimana. Lagi pula wacana tersebut belum resmi,” tandas Agus.

Dalam pemberitaan Kompas.com, Selasa (6/7/2019), Menteri Perencanaan dan Pembangunan Nasional (PPN)/Kepala Bappenas Bambang Brodjonegoro mengungkapkan, pemerintah bisa mendapatkan sumber penerimaan baru dengan valuasi hingga Rp 150 triliun dengan cara tukar guling.

"Jadi ini sifatnya karena ada potensi penerimaan yang besar dari aset Jakarta, maka kita akan mengupayakan agar kerja sama pengelolaan aset di Jakarta bisa dipakai untuk membangun ibu kota baru," kata Bambang usai rapat terkait pemindahan ibu kota, di kantor Presiden, Jakarta, Selasa (6/8/2019).

"Kalau bisa ditukar guling ya bisa menjadi pemasukan langsung," sambung dia.

Dia menyebut ada beberapa skema tukar guling yang ditawarkan. Pertama, dengan menyewakan gedung perkantoran kepada pihak kedua dengan tarif sesuai dengan kontrak yang ada.

Baca juga: Ini Skema Tukar Guling Aset di Jakarta untuk Bangun Ibu Kota Baru

Kedua, dengan kerja sama pembentukan perusahaan yang didirikan oleh dua atau lebih entitas bisnis dalam rangka penyelenggaraan bisnis pada jangka waktu tertentu (joint venture).

Ketiga, mekanisme yang bisa diambil adalah dengan menjual langsung gedung kantor yang dimiliki ke pengembang.

Keempat, menawarkan sewa gedung dengan syarat pengembang mau berkontribusi dalam pembangunan ibu kota baru.

Hasil dari tukar guling ini diharapkan bisa menambal kebutuhan pembangunan ibu kota baru yang bersumber dari APBN.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

MA Tunggu Aduan KPK, Usai Meminta Hakim yang Bebaskan Gazalba Saleh Diperiksa

MA Tunggu Aduan KPK, Usai Meminta Hakim yang Bebaskan Gazalba Saleh Diperiksa

Nasional
KY Dalami Putusan Hakim yang Bebaskan Gazalba Saleh di Putusan Sela

KY Dalami Putusan Hakim yang Bebaskan Gazalba Saleh di Putusan Sela

Nasional
Anak SYL Akui Usulkan Nama Isi Jabatan Eselon II di Kementan

Anak SYL Akui Usulkan Nama Isi Jabatan Eselon II di Kementan

Nasional
Tiga Kali, Hakim Agung Gazalba Saleh Lolos dari Jerat Hukum...

Tiga Kali, Hakim Agung Gazalba Saleh Lolos dari Jerat Hukum...

Nasional
Revisi UU MK: Upaya Kocok Ulang Hakim Konstitusi

Revisi UU MK: Upaya Kocok Ulang Hakim Konstitusi

Nasional
Kapolri Akan Temui Menko Polhukam di Tengah Isu Penguntitan Jampidsus oleh Densus

Kapolri Akan Temui Menko Polhukam di Tengah Isu Penguntitan Jampidsus oleh Densus

Nasional
[POPULER NASIONAL] Kapolri dan Jaksa Agung Ditegaskan Sudah Bergandengan | Jampidsus Dilaporkan ke KPK

[POPULER NASIONAL] Kapolri dan Jaksa Agung Ditegaskan Sudah Bergandengan | Jampidsus Dilaporkan ke KPK

Nasional
Tanggal 31 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 31 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Pertimbangan Hakim Tipikor Kabulkan Eksepsi Gazalba Dinilai Mengada-ada

Pertimbangan Hakim Tipikor Kabulkan Eksepsi Gazalba Dinilai Mengada-ada

Nasional
Ceritakan Operasi Ambil Alih Saham Freeport, Jokowi: Sebentar Lagi 61 Persen

Ceritakan Operasi Ambil Alih Saham Freeport, Jokowi: Sebentar Lagi 61 Persen

Nasional
109.898 Jemaah Calon Haji RI Sudah Tiba di Saudi, 17 Orang Wafat

109.898 Jemaah Calon Haji RI Sudah Tiba di Saudi, 17 Orang Wafat

Nasional
Gaji Karyawan Dipotong untuk Tapera, Jokowi: Semua Sudah Dihitung...

Gaji Karyawan Dipotong untuk Tapera, Jokowi: Semua Sudah Dihitung...

Nasional
Jokowi Bakal Lihat Kemampuan Fiskal untuk Evaluasi Harga BBM pada Juni

Jokowi Bakal Lihat Kemampuan Fiskal untuk Evaluasi Harga BBM pada Juni

Nasional
Kemenag Rilis Aplikasi Kawal Haji, Sarana Berbagi Informasi Jemaah

Kemenag Rilis Aplikasi Kawal Haji, Sarana Berbagi Informasi Jemaah

Nasional
Rakernas PDI-P Banyak Kritik Pemerintah, Jokowi: Itu Internal Partai, Saya Tak Akan Komentar

Rakernas PDI-P Banyak Kritik Pemerintah, Jokowi: Itu Internal Partai, Saya Tak Akan Komentar

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com