Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Menurut Fadli Zon, PLN Tidak Cukup Hanya Minta Maaf

Kompas.com - 05/08/2019, 14:36 WIB
Haryanti Puspa Sari,
Fabian Januarius Kuwado

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com — Wakil Ketua DPR Fadli Zon berpendapat, pemadaman listrik di sejumlah wilayah pada Minggu (4/8/2019) tidak cukup diselesaikan dengan permintaan maaf oleh PT PLN Persero.

Sebab, pemadaman listrik berdampak sangat besar terhadap aktivitas masyarakat, khususnya pada bidang perekonomian.

"Enggak bisa kalau semuanya pakai minta maaf. Kalau kita ada ini (pemadaman), ya minta maaf saja. Saya kira ini masalahnya serius karena dampaknya besar, luas ke beberapa sektor, terutama di bidang ekonomi dan tingkat kepercayaan masyarakat," kata Fadli saat ditemui di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (5/8/2019).

Baca juga: Polri Bakal Ikut Investigasi Pemadaman Listrik PLN

Fadli mengatakan, PLN semestinya memberikan kompensasi secara konkret kepada masyarakat yang telah merugi akibat pemadaman listrik.

Ia pun membandingkan apabila kejadian serupa terjadi di negara lain. Menurut politikus Partai Gerindra itu, direksi PLN pasti mengundurkan diri.

"Ini menurut saya kalau mau kompensasinya. Kalau di negara lain itu direksi PLN-nya itu mengundurkan diri kalau mau bertanggung jawab sehingga ada satu iklim orang itu mempunyai tanggung jawab terhadap pekerjaannya kan diberi amanah untuk itu," lanjut dia.

Sebelumnya, Pelaksana Tugas (Plt) Dirut PLN Sripeni Inten Cahyani memastikan PLN akan memberikan ganti rugi kepada masyarakat di wilayah Pulau Jawa yang terkena dampak pemadaman listrik.

"Mengenai kompensasi kepada masyarakat, sudah ada aturannya permen ESDM dan PLN komit untuk melaksanakan hal tersebut," kata Sripeni seusai menerima Presiden Jokowi di kantor pusat PT PLN, Jakarta, Senin.

Baca juga: Kala PLN Sendirian Dimarahi Jokowi...

Ketentuan mengenai kompensasi kepada konsumen yang dirugikan saat terjadi pemadaman listrik sendiri diatur dalam Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Nomor 27 Tahun 2017.

Indikator yang dilihat sebagai pertimbangan ganti rugi adalah lama gangguan serta jumlah gangguan.

Ganti rugi yang diberikan berupa kompensasi pengurangan tagihan listrik kepada konsumen.

Kompensasi ini bervariasi, yaitu 35 persen dari biaya beban atau rekening minimum untuk konsumen pada golongan yang dikenai penyesuaian tarif atau kompensasi 20 persen untuk konsumen pada golongan yang tidak dikenai penyesuaian tarif.

 

Kompas TV PLN akan menganti kerugian masyarakat terkait pemadaman listrik yang terjadi pada hari Minggu kemarin. Namun demikian mekanisme perhitungan ganti rugi akan merujuk pada aturan yang berlaku. <a href="https://www.youtube.com/results?search_query=%23MatiLampu">#MatiLampu</a> <a href="https://www.youtube.com/results?search_query=%23PLN">#PLN</a>
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

JK: Pelanggar UU Lebih Tidak Boleh Masuk Pemerintahan Ketimbang Orang 'Toxic'

JK: Pelanggar UU Lebih Tidak Boleh Masuk Pemerintahan Ketimbang Orang "Toxic"

Nasional
Tanggapi Luhut soal Orang 'Toxic', Anies: Saya Hindari Diksi Merendahkan atas Perbedaan Pandangan

Tanggapi Luhut soal Orang "Toxic", Anies: Saya Hindari Diksi Merendahkan atas Perbedaan Pandangan

Nasional
Profil Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor, Dulu Antikorupsi, Kini Ditahan KPK

Profil Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor, Dulu Antikorupsi, Kini Ditahan KPK

Nasional
Buru WN Nigeria di Kasus Email Bisnis Palsu, Bareskrim Kirim 'Red Notice' ke Interpol

Buru WN Nigeria di Kasus Email Bisnis Palsu, Bareskrim Kirim "Red Notice" ke Interpol

Nasional
Sama Seperti Ganjar, Anies Berencana Berada di Luar Pemerintahan

Sama Seperti Ganjar, Anies Berencana Berada di Luar Pemerintahan

Nasional
Anggap 'Presidential Club' Prabowo Positif, Jusuf Kalla: di Seluruh Dunia Ada

Anggap "Presidential Club" Prabowo Positif, Jusuf Kalla: di Seluruh Dunia Ada

Nasional
Dituntut 1 Tahun Penjara Kasus Pencemaran Nama Ahmad Sahroni, Adam Deni Ajukan Keberatan

Dituntut 1 Tahun Penjara Kasus Pencemaran Nama Ahmad Sahroni, Adam Deni Ajukan Keberatan

Nasional
Anies Mengaku Belum Bicara Lebih Lanjut Terkait Pilkada DKI Jakarta dengan Surya Paloh

Anies Mengaku Belum Bicara Lebih Lanjut Terkait Pilkada DKI Jakarta dengan Surya Paloh

Nasional
KPK Tahan Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor

KPK Tahan Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor

Nasional
Prabowo Tak Perlu Paksakan Semua Presiden Terlibat 'Presidential Club'

Prabowo Tak Perlu Paksakan Semua Presiden Terlibat "Presidential Club"

Nasional
'Presidential Club' Prabowo Diprediksi Jadi Ajang Dialog dan Nostalgia

"Presidential Club" Prabowo Diprediksi Jadi Ajang Dialog dan Nostalgia

Nasional
Gus Muhdlor Kenakan Rompi Oranye 'Tahanan KPK' Usai Diperiksa 7 Jam, Tangan Diborgol

Gus Muhdlor Kenakan Rompi Oranye "Tahanan KPK" Usai Diperiksa 7 Jam, Tangan Diborgol

Nasional
Adam Deni Hanya Dituntut 1 Tahun Penjara, Jaksa: Sudah Bermaafan dengan Sahroni

Adam Deni Hanya Dituntut 1 Tahun Penjara, Jaksa: Sudah Bermaafan dengan Sahroni

Nasional
Ide 'Presidential Club' Prabowo Diprediksi Bakal Bersifat Informal

Ide "Presidential Club" Prabowo Diprediksi Bakal Bersifat Informal

Nasional
Prabowo Mau Bentuk 'Presidential Club', Ma'ruf Amin: Perlu Upaya Lebih Keras

Prabowo Mau Bentuk "Presidential Club", Ma'ruf Amin: Perlu Upaya Lebih Keras

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com