JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah Provinsi Banten membantah tudingan dugaan korupsi yang turut menyeret nama anak Gubernur Banten Wahidin Halim, M Fadhelin Akbar.
Aduan dari Aliansi Independen Peduli Publik (ALIPP) itu menyangkut tiga dugaan perkara korupsi, yaitu pembebasan lahan untuk unit sekolah baru di anggaran tahun 2017, pengadaan komputer untuk Ujian Nasional Berbasis Komputer (UNBK) di APBD 2017 serta pada tahun 2018.
Kepala Bidang Aplikasi Informatika dan Komunikasi Publik Diskominfo Provinsi Banten, Amal Herawan pun mengaku bingung kenapa nama anak gubernur ikut terseret.
"Itu yang saya bingung tuh, gimana keterlibatannya juga saya sendiri masih bingung," tutur Amal ketika dihubungi oleh Kompas.com, Jumat (26/7/2019).
Baca juga: Anak Gubernur Banten Dilaporkan ke Bareskrim atas Kasus Dugaan Korupsi
Menurutnya, anak maupun keluarga Gubernur Banten tidak pernah dilibatkan sama sekali dalam urusan pemerintahan.
"Jangankan anak, istri, ibu saja enggak pernah dilibatkan dalam urusan apapun, urusan kantor," ucapnya.
Selain itu, Amal juga menampik dugaan korupsi terkait pembebasan lahan sekaligus pada pengadaan komputer untuk UNBK.
Baca juga: Dugaan Jual Beli Kursi PPDB Banten, Ombudsman Terima Aduan Transaksi Rp 5 Juta
Untuk pengadaan komputer, Amal mengatakan bahwa memang sempat ada kerugian akibat keterlambatan pengiriman barang. Namun, denda itu sudah dibayar oleh pihak ketiga yang terlambat mengirim barang tersebut.
"Adanya keterlembatan pengiriman pada saat itu, barang, yang menyebabkan kerugian sebesar Rp 1,6 miliar, tapi itu sudah menjadi LHP (Laporan Hasil Pemeriksaan), hasil pemeriksaan inspektorat dan dari pihak ketiganya juga sudah membayar denda tersebut yang Rp 1,6 miliar," ujar dia.
Menurutnya, LHP hasil pemeriksaan inspektorat untuk tahun anggaran 2017 dan 2018 sudah ditindaklanjuti.
Untuk saat ini, pihaknya pun masih akan menunggu bagaimana kelanjutan dari aduan tersebut.
Baca juga: Hari Pertama Kerja di Banten, 219 ASN Mangkir Tanpa Keterangan
Sebelumnya, ALIPP mengadukan anak Gubernur Banten Wahidin Halim, M Fadhelin Akbar, atas dugaan tindak pidana korupsi ke Bareskrim Polri.
Surat aduan itu diterima pihak polisi dengan nomor Dumas/09/VII/2019/Tipidkor tertanggal 25 Juli 2019.
"Kami datang untuk menyampaikan pelaporan adanya dugaan tindak pidana korupsi pada beberapa proyek APBD di Provinsi Banten, khususnya di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan," ujar pelapor, Direktur Eksekutif ALIPP, Suhada, di Gedung Bareskrim Mabes Polri, Jakarta Selatan, Kamis (25/7/2019).
Baca juga: KPK Larang Mobil Dinas Dipakai Mudik, PNS Banten Diimbau Naik Transportasi Umum
Total prediksi kerugian negara menurut penghitungan ALIPP sebesar Rp 21 miliar.
Selain anak Gubenur Banten, terdapat 12 terlapor lainnya. Terlapor antara lain Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Banten berinisial EK dan sejumlah pihak swasta.
Namun, Suhada enggan membeberkan secara rinci siapa saja yang diadukan.
ALIPP pun turut menyerahkan beberapa barang bukti seperti kuitansi pembebasan tanah, sertifikat tanah dan petikan hasil audit yang dilakukan Inspektorat Provinsi Banten.