Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sidang Tuntutan Kasus Pembunuhan Taruna ATKP Makassar Ditunda, Ini Alasannya

Kompas.com - 24/07/2019, 19:10 WIB
Himawan,
Abba Gabrillin

Tim Redaksi

MAKASSAR, KOMPAS.com - Sidang pembacaan tuntutan terhadap terdakwa kasus pembunuhan taruna Akademi Teknik Keselamatan Penerbangan (ATKP) Makassar, Aldama Putra Pongkala, ditunda lantaran ketua majelis hakim Suratno berhalangan hadir.

Sidang yang seharusnya digelar pada Rabu (24/7/2019) siang, di Pengadilan Negeri Makassar tersebut telah menghadirkan Muhammad Rusdi (21) taruna tingkat 2 ATKP Makassar.

Rusdi merupakan satu-satunya terdakwa dalam kasus kematian Aldama.

"Sidang ditunda selama satu minggu, karena hakim ketua lagi dinas ke luar negeri," kata salah satu hakim anggota Zulkifli di ruang sidang.

Menurut Zulkifli pihaknya masih akan berkoordinasi untuk memutuskan apakah hakim ketua diganti, agar persidangan tetap berjalan pada Rabu pekan depan.

"Jadi kami akan berkoordinasi, apakah hakim akan diganti atau tidak," kata Zulkifli sebelum menutup sidang.

Baca juga: 4 Fakta Sidang Pembunuhan Taruna ATKP, Sujud di Depan Ibu Korban hingga Pemukulan Dianggap Biasa

Sementara itu, ayah korban, Daniel Pongkala, yang juga hadir di Pengadilan Negeri Makassar, berharap bahwa proses persidangan yang menimpa anaknya itu segera berakhir.

Ia pun kecewa dengan penundaan sidang ini.

Daniel menyerahkan sepenuhnya kepada hakim terkait hukuman yang akan dijatuhkan kepada terdakwa.

"Kami sudah serahkan sepenuhnya kepada penegak hukum. Kami tunggu hasilnya nanti," ujar Daniel saat ditemui di PN Makassar.

Daniel mengatakan, jika melihat pasal dakwaan terhadap Rusdi, seharusnya hukuman yang diberikan kepada pelaku pembunuhan anaknya minimal 15 tahun.

"Kalau melihat pasalnya kan minimal 15 tahun. Tapi kami maunya seumur hidup," kata Daniel.

Sebelumnya, Rusdi didakwa melakukan penganiayaan yang mengakibatkan Aldama tewas.

Penganiayaan terjadi setelah dia melihat juniornya itu tiba di ATKP dengan tidak menggunakan helm saat dibonceng ayahnya.

Rusdi didakwa melanggar Pasal 338 KUHP subsider Pasal 354 ayat 2 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Warung Madura, Etos Kerja, dan Strategi Adaptasi

Warung Madura, Etos Kerja, dan Strategi Adaptasi

Nasional
BMKG: Suhu Panas Mendominasi Cuaca Awal Mei, Tak Terkait Fenomena 'Heatwave' Asia

BMKG: Suhu Panas Mendominasi Cuaca Awal Mei, Tak Terkait Fenomena "Heatwave" Asia

Nasional
Momen Unik di Sidang MK: Ribut Selisih Satu Suara, Sidang 'Online' dari Pinggir Jalan

Momen Unik di Sidang MK: Ribut Selisih Satu Suara, Sidang "Online" dari Pinggir Jalan

Nasional
Maksud di Balik Keinginan Prabowo Bentuk 'Presidential Club'...

Maksud di Balik Keinginan Prabowo Bentuk "Presidential Club"...

Nasional
Resistensi MPR Usai PDI-P Harap Gugatan PTUN Bikin Prabowo-Gibran Tak Dilantik

Resistensi MPR Usai PDI-P Harap Gugatan PTUN Bikin Prabowo-Gibran Tak Dilantik

Nasional
“Presidential Club” Butuh Kedewasaan Para Mantan Presiden

“Presidential Club” Butuh Kedewasaan Para Mantan Presiden

Nasional
Prabowo Dinilai Bisa Bentuk 'Presidential Club', Tantangannya Ada di Megawati

Prabowo Dinilai Bisa Bentuk "Presidential Club", Tantangannya Ada di Megawati

Nasional
Bantah Bikin Partai Perubahan, Anies: Tidak Ada Rencana Bikin Ormas, apalagi Partai

Bantah Bikin Partai Perubahan, Anies: Tidak Ada Rencana Bikin Ormas, apalagi Partai

Nasional
Luhut Minta Prabowo Tak Bawa Orang “Toxic” ke Pemerintahan, Cak Imin: Saya Enggak Paham Maksudnya

Luhut Minta Prabowo Tak Bawa Orang “Toxic” ke Pemerintahan, Cak Imin: Saya Enggak Paham Maksudnya

Nasional
Jawaban Cak Imin soal Dukungan PKB untuk Anies Maju Pilkada

Jawaban Cak Imin soal Dukungan PKB untuk Anies Maju Pilkada

Nasional
[POPULER NASIONAL] Prabowo Ingin Bentuk 'Presidential Club' | PDI-P Sebut Jokowi Kader 'Mbalelo'

[POPULER NASIONAL] Prabowo Ingin Bentuk "Presidential Club" | PDI-P Sebut Jokowi Kader "Mbalelo"

Nasional
Kualitas Menteri Syahrul...

Kualitas Menteri Syahrul...

Nasional
Tanggal 6 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 6 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Prabowo Pertimbangkan Saran Luhut Jangan Bawa Orang 'Toxic' ke Pemerintahan

Prabowo Pertimbangkan Saran Luhut Jangan Bawa Orang "Toxic" ke Pemerintahan

Nasional
Berkunjung ke Aceh, Anies Sampaikan Salam dari Pimpinan Koalisi Perubahan

Berkunjung ke Aceh, Anies Sampaikan Salam dari Pimpinan Koalisi Perubahan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com