Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
KILAS

DPR Terbuka Soal Penghilangan Kata "Penghinaan Agama" dalam RUU KUHP

Kompas.com - 23/07/2019, 12:39 WIB
Mikhael Gewati

Penulis


KOMPAS.com
- Ketua DPR RI Bambang Soesatyo mengatakan, kata "penghinaan" dalam unsur pemidanaan di dunia internasional memang tidak populer lagi. 

Untuk itu, kata dia, bisa saja kata tersebut dalam pasal-pasang penghinaan agama, yakni pasal 250 dan 313 pada Rancangan Undang-Undang (UU) Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) ditinjau ulang. Pasalnya, pembahasan RUU ini masih berjalan terus dan belum tutup buku.

"Makanya masukan dari kelompok masyarakat, khususnya cendekiawan dan organisasi keagamaan masih sangat diperlukan," ujar Bamsoet saat menerima Koalisi Advokasi Kemerdekaan Beragama atau Berkeyakinan, di ruang kerja Ketua DPR RI, Jakarta, Senin (22/07/2019), seperti dalam keterangan tertulisnya.

Baca jugaKomisi I Desak Pemerintah Ajukan Draf RUU Perlindungan Data Pribadi

Ketua DPR berkata seperti itu untuk menanggapi masukan dari Koalisi Advokasi Kemerdekaan Beragama atau Berkeyakinan. Mereka meminta DPR mengganti kata "penghinaan" dengan "hasutan untuk menyebarkan, menyiarkan kebencian, dengan maksud melakukan kekerasan, atau diskriminasi".

Mereka juga meminra DPR mengganti judul Bab VII RUU KUHP yaitu "Tindak Pidana Terhadap Agama dan Kehidupan Beragama". Ini diperlukan agar tidak terjadi multi tafsir yang menyebabkan agama menjadi subjek hukum.

Soal ini, Bambang menjelaskan semangat keberadaan bab VII dan pasal-pasal di dalamnya adalah untuk memberikan perlindungan kepada masyarakat dalam menjalankan agama dan kepercayaannya. Hal ini sebagaimana diamanahkan dalam konstitusi negara Pasal 29 ayat 1 dan 2 UUD 1945.

"Namun, jika redaksionalnya dirasa kurang tepat, DPR RI dengan senang hati menerima berbagai masukan dari masyarakat," tandas Bamsoet.

Baca jugaTargetkan Rampung Periode Ini, Ketua DPR Sebut 6 Poin Penting RUU Sumber Daya Air

Kepala Badan Bela Negara FKPPI itu memastikan, berbagai masukan tertulis lainnya dari Koalisi Advokasi Kemerdekaan Beragama atau Berkeyakinan akan diteruskan ke Komisi III DPR RI.

Dengan begiu, KUHP yang dihasilkan nanti bisa sesuai dengan jati diri bangsa Indonesia dan bisa menjawab berbagai persoalan serta memberikan kepastian hukum kepada masyarakat.

"Karena itu DPR RI selalu terbuka terhadap berbagai aspirasi, sehingga saat RUU KUHP ini disahkan masyarakat bisa menyambutnya dengan suka cita, bukan dengan duka cita," pungkas Bamsoet. 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

RHL – Surati Kabareskrim, FKMS Minta Kasus Dugaan Ijazah Palsu Bupati Ponorogo Dituntaskan

RHL – Surati Kabareskrim, FKMS Minta Kasus Dugaan Ijazah Palsu Bupati Ponorogo Dituntaskan

Nasional
PN Jakarta Pusat Nyatakan Tak Berwenang Adili Perbuatan Melawan Hukum Terkait Pencalonan Gibran

PN Jakarta Pusat Nyatakan Tak Berwenang Adili Perbuatan Melawan Hukum Terkait Pencalonan Gibran

Nasional
Tak Sejalan dengan Reformasi, Revisi UU TNI Sebaiknya Dihentikan

Tak Sejalan dengan Reformasi, Revisi UU TNI Sebaiknya Dihentikan

Nasional
Demokrat Tak Persoalkan Anggota Tim Transisi Pemerintahan Diisi Kader Gerindra

Demokrat Tak Persoalkan Anggota Tim Transisi Pemerintahan Diisi Kader Gerindra

Nasional
Menteri PUPR Jadi Plt Kepala Otorita IKN, PKB: Mudah-mudahan Tidak Gemetar

Menteri PUPR Jadi Plt Kepala Otorita IKN, PKB: Mudah-mudahan Tidak Gemetar

Nasional
Istana Cari Kandidat Kepala dan Wakil Kepala Otorita IKN Definitif

Istana Cari Kandidat Kepala dan Wakil Kepala Otorita IKN Definitif

Nasional
Soal Pimpinan Otorita IKN Mundur, Hasto PDI-P: Bagian dari Perencanaan yang Tak Matang

Soal Pimpinan Otorita IKN Mundur, Hasto PDI-P: Bagian dari Perencanaan yang Tak Matang

Nasional
Pendukung Diprediksi Terbelah Jika PDI-P Usung Anies di Pilkada Jakarta

Pendukung Diprediksi Terbelah Jika PDI-P Usung Anies di Pilkada Jakarta

Nasional
Indonesia Akan Bentuk 'Coast Guard', Kedudukan Langsung di Bawah Presiden

Indonesia Akan Bentuk "Coast Guard", Kedudukan Langsung di Bawah Presiden

Nasional
Bareskrim Kirim Tim ke Thailand Buru Gembong Narkoba Fredy Pratama

Bareskrim Kirim Tim ke Thailand Buru Gembong Narkoba Fredy Pratama

Nasional
MA Ubah Syarat Usia Calon Kepala Daerah, PDI-P: Ujung-ujungnya Tetap Nepotisme

MA Ubah Syarat Usia Calon Kepala Daerah, PDI-P: Ujung-ujungnya Tetap Nepotisme

Nasional
Dualisme Pengamanan Laut, Bakamla Disiapkan Jadi Embrio 'Coast Guard' RI

Dualisme Pengamanan Laut, Bakamla Disiapkan Jadi Embrio "Coast Guard" RI

Nasional
Istri SYL Dapat Uang Operasional Bulanan Rp 30 Juta dari Kementan

Istri SYL Dapat Uang Operasional Bulanan Rp 30 Juta dari Kementan

Nasional
Soal Revisi UU TNI-Polri, Mensesneg: Presiden Belum Baca

Soal Revisi UU TNI-Polri, Mensesneg: Presiden Belum Baca

Nasional
SYL Begal Uang Perjalanan Dinas Pegawai Kementan Selama 4 Tahun, Total Rp 6,8 Miliar

SYL Begal Uang Perjalanan Dinas Pegawai Kementan Selama 4 Tahun, Total Rp 6,8 Miliar

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com