JAKARTA, KOMPAS.com - Anggota Komisi I DPR Charles Honoris mendesak pemerintah melalui Sekretariat Negara (Setneg) untuk segera menyerahkan draf RUU Perlindungan Data Pribadi kepada DPR.
Sebab, masa jabatan DPR periode 2014-2019 hanya tersisa dua bulan.
"Pada periode ini saya jujur saja, dengan waktu yang hanya dua bulan, saya rasa saya belum pernah melihat UU yang selesai dua bulan ya, kecuali ada kesepakatan bersama-sama antara fraksi dan pemerintah," kata Charles dalam diskusi "Membangun Kesadaran Masyarakat terhadap Perlindungan Data Pribadi dalam Penggunaan Internet", di Jalan Gadjah Mada, Jakarta, Sabtu (20/7/2019).
Charles mengatakan, apabila pemerintah mengirim draft RUU itu, maka DPR dalam hal ini Komisi I segera membahasnya. Sebab, RUU Perlindungan Data Pribadi sangat dibutuhkan oleh masyarakat.
"Secepatnya bisa diserahkan kepada DPR untuk masuk langsung dalam pembahasan, karena memang ini kita sudah sangat urgen sekali membutuhkan UU untuk melindungi data pribadi masyarakat," ujar dia.
Selanjutnya, Charles mengatakan, untuk mengatasi adanya penyalahgunaan data pribadi yang terjadi saat ini, penegakkan hukum masih mengacu pada Peraturan Menteri Kominfo Nomor 20 Tahun 2016 tentang Perlindungan Data Pribadi Dalam Sistem Elektronik.
Berdasarkan aturan itu, sanksi yang dikenakan sebatas sanksi administratif.
"Memang sudah ada aturan Permen Kominfo tetapi sanksinya hanya bersifat administratif, sehingga tidak bisa penerapannya tidak optimal, tetapi nanti ketika sudah menjadi UU ini, ada sanksi yang tegas," ujar dia.
Baca juga: KPU Akan Minta Partai untuk Dorong Caleg Buka Data Pribadi
RUU Perlindungan Data Pribadi ini merupakan salah satu hal yang penting untuk diselesaikan DPR bersama pemerintah untuk melindungi data-data pengguna.
Sebab, menurut dia, penggunaan internet dan media sosial yang memuat data pengguna dikelola oleh banyak pihak.
Dengan adanya UU tersebut, pemerintah akan lebih mudah meminimalkan terjadinya penyalahgunaan data pribadi dalam sistem elektronik.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.