Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Komisi I Desak Pemerintah Ajukan Draf RUU Perlindungan Data Pribadi

Kompas.com - 21/07/2019, 00:03 WIB
Haryanti Puspa Sari,
Icha Rastika

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Anggota Komisi I DPR Charles Honoris mendesak pemerintah melalui Sekretariat Negara (Setneg) untuk segera menyerahkan draf RUU Perlindungan Data Pribadi kepada DPR.

Sebab, masa jabatan DPR periode 2014-2019 hanya tersisa dua bulan.

"Pada periode ini saya jujur saja, dengan waktu yang hanya dua bulan, saya rasa saya belum pernah melihat UU yang selesai dua bulan ya, kecuali ada kesepakatan bersama-sama antara fraksi dan pemerintah," kata Charles dalam diskusi "Membangun Kesadaran Masyarakat terhadap Perlindungan Data Pribadi dalam Penggunaan Internet", di Jalan Gadjah Mada, Jakarta, Sabtu (20/7/2019).

Charles mengatakan, apabila pemerintah mengirim draft RUU itu, maka DPR dalam hal ini Komisi I segera membahasnya. Sebab, RUU Perlindungan Data Pribadi sangat dibutuhkan oleh masyarakat.

"Secepatnya bisa diserahkan kepada DPR untuk masuk langsung dalam pembahasan, karena memang ini kita sudah sangat urgen sekali membutuhkan UU untuk melindungi data pribadi masyarakat," ujar dia.

Baca juga: [POPULER DI KOMPASIANA] Pembelajaran Pemilu dari Australia | Perang Dagang AS-China | Jual Beli Data Pribadi

Selanjutnya, Charles mengatakan, untuk mengatasi adanya penyalahgunaan data pribadi yang terjadi saat ini, penegakkan hukum masih mengacu pada Peraturan Menteri Kominfo Nomor 20 Tahun 2016 tentang Perlindungan Data Pribadi Dalam Sistem Elektronik.

Berdasarkan aturan itu, sanksi yang dikenakan sebatas sanksi administratif.

"Memang sudah ada aturan Permen Kominfo tetapi sanksinya hanya bersifat administratif, sehingga tidak bisa penerapannya tidak optimal, tetapi nanti ketika sudah menjadi UU ini, ada sanksi yang tegas," ujar dia.

Baca juga: KPU Akan Minta Partai untuk Dorong Caleg Buka Data Pribadi

RUU Perlindungan Data Pribadi ini merupakan salah satu hal yang penting untuk diselesaikan DPR bersama pemerintah untuk melindungi data-data pengguna.

Sebab, menurut dia, penggunaan internet dan media sosial yang memuat data pengguna dikelola oleh banyak pihak.

Dengan adanya UU tersebut, pemerintah akan lebih mudah meminimalkan terjadinya penyalahgunaan data pribadi dalam sistem elektronik.

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Surya Paloh Bakal Bertemu Prabowo Sore Ini, Nasdem Belum Ambil Keputusan

Surya Paloh Bakal Bertemu Prabowo Sore Ini, Nasdem Belum Ambil Keputusan

Nasional
Jalankan Amanah Donatur, Dompet Dhuafa Berbagi Parsel Ramadhan untuk Warga Palestina

Jalankan Amanah Donatur, Dompet Dhuafa Berbagi Parsel Ramadhan untuk Warga Palestina

Nasional
Wapres Sebut Target Penurunan 'Stunting' Akan Dievaluasi

Wapres Sebut Target Penurunan "Stunting" Akan Dievaluasi

Nasional
Persilakan Golkar Tampung Jokowi dan Gibran, PDI-P: Kami Bukan Partai Elektoral

Persilakan Golkar Tampung Jokowi dan Gibran, PDI-P: Kami Bukan Partai Elektoral

Nasional
Dana Pensiun Bukit Asam Targetkan 4 Langkah Penyehatan dan Penguatan pada 2024

Dana Pensiun Bukit Asam Targetkan 4 Langkah Penyehatan dan Penguatan pada 2024

Nasional
Di Depan Wiranto-Hendropriyono, Prabowo Minta Maaf Pernah Nakal: Bikin Repot Senior...

Di Depan Wiranto-Hendropriyono, Prabowo Minta Maaf Pernah Nakal: Bikin Repot Senior...

Nasional
Albertina Dilaporkan Wakil Ketua KPK, Ketua Dewas: Apa yang Salah? Ada Surat Tugas

Albertina Dilaporkan Wakil Ketua KPK, Ketua Dewas: Apa yang Salah? Ada Surat Tugas

Nasional
Polri Terbitkan Red Notice 2 Buron TPPO Bermodus Magang ke Jerman

Polri Terbitkan Red Notice 2 Buron TPPO Bermodus Magang ke Jerman

Nasional
Surya Paloh Bakal Temui Prabowo di Kertanegara, Nasdem: Menguatkan Sinyal Komunikasi

Surya Paloh Bakal Temui Prabowo di Kertanegara, Nasdem: Menguatkan Sinyal Komunikasi

Nasional
Temui Mensesneg Pratikno, Menpan-RB Anas Bahas Progres Skenario Pemindahan ASN ke IKN

Temui Mensesneg Pratikno, Menpan-RB Anas Bahas Progres Skenario Pemindahan ASN ke IKN

Nasional
Jokowi Teken Perpres, Wajibkan Pemda Bentuk Unit Perlindungan Perempuan dan Anak

Jokowi Teken Perpres, Wajibkan Pemda Bentuk Unit Perlindungan Perempuan dan Anak

Nasional
Politikus PPP Sebut Ada Kemungkinan Parpolnya Gabung Koalisi Prabowo-Gibran

Politikus PPP Sebut Ada Kemungkinan Parpolnya Gabung Koalisi Prabowo-Gibran

Nasional
Ini Status Perkawinan Prabowo dan Titiek Soeharto

Ini Status Perkawinan Prabowo dan Titiek Soeharto

Nasional
Bersikukuh Rampas Aset Rafael Alun, Jaksa KPK Ajukan Kasasi ke Mahkamah Agung

Bersikukuh Rampas Aset Rafael Alun, Jaksa KPK Ajukan Kasasi ke Mahkamah Agung

Nasional
Pengamat Sebut Kemungkinan Prabowo Gandeng PDI-P Masih Terbuka, Ganjalannya Hanya Jokowi

Pengamat Sebut Kemungkinan Prabowo Gandeng PDI-P Masih Terbuka, Ganjalannya Hanya Jokowi

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com