JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Presiden Jusuf Kalla membantah pemerintah menghalang-halangi kepulangan pimpinan Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab ke Indonesia.
Kalla mengatakan tak mungkin negara menghalang-halangi warganya yang berada di luar negeri untuk kembali ke Tanah Air.
"Enggak (menghalang-halangi), pemerintah silakan saja. Pemerintah tidak berhak melarang warga negara ke tanah air. Mana ada hak pemerintah melarang hak warga negara ke Tanah Air. Enggak ada. Enggak boleh," ujar Kalla di Kantor Wakil Presiden, Jakarta, Rabu (10/7/2019).
"Selama Anda punya paspor Indonesia, Anda mau keluar dan pulang berhak saja selama Anda tidak dicekal," lanjut Wapres.
Baca juga: Sebelum Ada Wacana Rekonsiliasi Jokowi-Prabowo, Sudah Lama Rizieq Ingin Pulang
Ia juga mengatakan tak ada istilah pencekalan bagi WNI yang hendak pulang ke Tanah Air. Pencekalan hanya berlaku bagi WNI yang hendak pergi ke luar negeri.
Saat ditanya apakah halangan kepulangan Rizieq disebabkan oleh kasus hukum yang pernah menjeratnya, Kalla mengatakan hal tersebut tak ada hubungannya.
"Itu soal lain, tapi itu masalah hukum. Dan saya kira juga kepolsian di sini arif untuk menyelesaikan masalah seperti itu," lanjut Kalla.
Saat ini kembali menguat wacana pemulangan Rizieq Shihab yang dijadikan syarat rekonsiliasi Jokowi-Prabowo.
Rizieq sudah lebih dari dua tahun berada di Arab Saudi. Sejak lama dia sudah ingin pulang ke Indonesia sebelum ada wacana rekonsiliasi Jokowi-Prabowo.
Rizieq Shihab bertolak ke luar negeri saat dikaitkan dengan sejumlah kasus hukum. Rizieq menjadi tersangka kasus chat mesum dengan seorang wanita. Ia juga menjadi tersangka setelah dilaporkan Sukmawati Soekarnoputri karena dianggap menghina Pancasila.
Diketahui, dua kasus tersebut, baik chat mesum maupun penghinaan terhadap Pancasila, telah dihentikan kepolisian. Dengan keluarnya surat penghentian penyidikan (SP3) dari Polri, status tersangka pun gugur.
Kepergian tersebut menimbulkan tanda tanya besar dan berbagai dugaan, salah satunya ketakutan akan menghadapi masalah hukum.
Anggapan tersebut dibantah keras oleh pengacara Rizieq sekaligus pengurus FPI, Sugito Atmo Prawiro.
Baca juga: Rizieq Shihab Dinyatakan Overstay, Harus Bayar Denda jika Ingin Pulang
“Sama sekali tidak ada ketakutan karena sudah tidak ada permasalahan hukum apa pun di sini,” kata Sugito kepada Kompas.com, Rabu (10/7/2019).
Sugito mengatakan, sebenarnya Rizieq sudah lama ingin kembali ke Indonesia. Namun, pemerintah Arab Saudi mencekalnya.
"Sebenarnya sudah lama pengin pulang. Banyak aktivitas yang seharusnya bisa dikerjakan," kata dia.