Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kejati DKI Jakarta Terima Berkas Perkara Kivlan Zen

Kompas.com - 09/07/2019, 19:33 WIB
Devina Halim,
Krisiandi

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta menerima empat berkas perkara tujuh tersangka kasus makar dan kepemilikan senjata api ilegal untuk rencana pembunuhan tokoh nasional dari penyidik Polda Metro Jaya, pada Senin (8/7/2019).

Salah satunya adalah berkas Mantan Kepala Staf Komando Cadangan Strategis Angkatan Darat Kivlan Zen

Sementara berkas kedua atas nama Atnil, dan berkas ketiga atas nama tersangka H. Kurniawan alias Iwan, Azwarmi alias Armi, Irfansyah alias Ifan, dan Tajudin alias Udin. 

Baca juga: Rabu, Kuasa Hukum Kivlan Zen akan Laporkan Hakim PN Jaksel ke KY

"Berkas IV atas nama tersangka Asmaizulfi alias Vivi," ujar Kepala Pusat Penerangan Kejaksaan Agung Mukri melalui keterangan tertulis, Selasa (9/7/2019). 

Mereka yang jadi menargetkan pembunuhan atas Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Wiranto, Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman (Menko Maritim) Luhut Binsar Panjaitan.

Lalu, Kepala Badan Intelijen Negara (BIN) Budi Gunawan, Staf Khusus Presiden Bidang Intelijen dan Keamanan Gories Mere, dan Direktur Eksekutif Charta Politika, Yunarto Wijaya.

Kivlan kini ditahan di Rumah Tahanan Guntur, Jakarta Selatan.

Kasus dugaan kepemilikan senjata api yang menjerat Kivlan ini berkaitan dengan penetapan enam tersangka lainnya. 

Setelah penerimaan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) akan meneliti kelengkapan formil dan materiil berkas yang telah diterima dalam waktu 14 hari.

Baca juga: Kivlan Zen Dukung Pelaporan Hakim Praperadilan ke KY

Bila dinyatakan lengkap, penyidik dapat melimpahkan tersangka dan barang bukti. Namun, jika diyatakan tidak lengkap, berkas akan dikembalikan.

"Sedangkan apabila terdapat kekurangan dalam hal formil dan materiilnya, maka JPU akan mengembalikan lagi berkas-berkas tersebut dengan petunjuk untuk dilengkapi oleh penyidik," katanya.

Para tersangka dikenakan Pasal 1 Undang-Undang Darurat RI Nomor 12 Tahun 1951 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 56 ayat (1) KUHP.

Kompas TV Berikut ini tiga berita terpopuler yang disampaikan Jurnalis KompasTV, Cindy Permadi: <ol> <li>Jenazah Kepala Pusat Data Informasi dan Humas BNPB, Sutopo Purwo Nugroho dimakamkan di Boyolali, Jawa Tengah. Pemakaman dilakukan secara semi militer.</li> <li>Sidang pra-peradilan tersangka kasus dugaan kepemilikan senjata api, Kivlan Zen ditunda hingga dua minggu ke depan.</li> <li>Terpidana kasus penyebaran percakapan berkonten asusila, Baiq Nuril mendatangi kantor Kemenkumham. Ia dengan Menkumham, Yasonna Laoly membahas permohonan pemberian Amnesti untuk dirinya.</li> </ol> #top3news #ripsutopo #baiqnuril
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

KPK Periksa Dirut Nonaktif PT Taspen Antonius Kosasih

KPK Periksa Dirut Nonaktif PT Taspen Antonius Kosasih

Nasional
KPU Ungkap 13 Panitia Pemilihan di Papua Tengah yang Tahan Rekapitulasi Suara Berujung Dipecat

KPU Ungkap 13 Panitia Pemilihan di Papua Tengah yang Tahan Rekapitulasi Suara Berujung Dipecat

Nasional
Ekonomi Tumbuh 5,11 Persen, Jokowi: Negara Lain Masuk Jurang, Kita Naik

Ekonomi Tumbuh 5,11 Persen, Jokowi: Negara Lain Masuk Jurang, Kita Naik

Nasional
Eks Anak Buah SYL Beri Tip untuk Paspampres, Gratifikasi Disebut Jadi Kebiasaan

Eks Anak Buah SYL Beri Tip untuk Paspampres, Gratifikasi Disebut Jadi Kebiasaan

Nasional
TPN Resmi Dibubarkan, Hasto Tegaskan Perjuangan Tetap Dilanjutkan

TPN Resmi Dibubarkan, Hasto Tegaskan Perjuangan Tetap Dilanjutkan

Nasional
Kelakar Jokowi soal Kemungkinan Pindah Parpol Usai Tak Dianggap PDI-P

Kelakar Jokowi soal Kemungkinan Pindah Parpol Usai Tak Dianggap PDI-P

Nasional
 Gerindra Sebut Indonesia Negara Besar, Wajar Kementerian Diperbanyak

Gerindra Sebut Indonesia Negara Besar, Wajar Kementerian Diperbanyak

Nasional
Satu Pejabat Pemprov Malut Jadi Tersangka Baru Kasus Gubernur Abdul Ghani Kasuba

Satu Pejabat Pemprov Malut Jadi Tersangka Baru Kasus Gubernur Abdul Ghani Kasuba

Nasional
RI Ajukan Penyesuaian Pembayaran Proyek Jet Tempur KF-21 Boramae ke Korsel, Kemenhan Jelaskan Alasannya

RI Ajukan Penyesuaian Pembayaran Proyek Jet Tempur KF-21 Boramae ke Korsel, Kemenhan Jelaskan Alasannya

Nasional
 Prabowo Disebut Ingin Tambah Jumlah Kementerian, Jokowi Klaim Tak Beri Masukan

Prabowo Disebut Ingin Tambah Jumlah Kementerian, Jokowi Klaim Tak Beri Masukan

Nasional
Menag Bertolak ke Arab Saudi Cek Persiapan Ibadah Haji untuk Jemaah Indonesia

Menag Bertolak ke Arab Saudi Cek Persiapan Ibadah Haji untuk Jemaah Indonesia

Nasional
Luhut Ingatkan Prabowo Jangan Bawa Orang 'Toxic', Jokowi: Benar Dong

Luhut Ingatkan Prabowo Jangan Bawa Orang "Toxic", Jokowi: Benar Dong

Nasional
Ganjar Harap Buruknya Pilpres 2024 Tak Dikloning ke Pilkada

Ganjar Harap Buruknya Pilpres 2024 Tak Dikloning ke Pilkada

Nasional
Bea Cukai Jadi Sorotan Publik, Pengamat Intelijen: Masyarakat Harus Beri Dukungan untuk Perbaikan

Bea Cukai Jadi Sorotan Publik, Pengamat Intelijen: Masyarakat Harus Beri Dukungan untuk Perbaikan

Nasional
Hakim Agung Gazalba Saleh Didakwa Terima Rp 37 Miliar karena Kabulkan PK Eks Terpidana Megapungli di Pelabuhan Samarinda

Hakim Agung Gazalba Saleh Didakwa Terima Rp 37 Miliar karena Kabulkan PK Eks Terpidana Megapungli di Pelabuhan Samarinda

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com