Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Menuju Titik Terang, Ini 5 Fakta Terbaru Seputar Penembakan Korban Kerusuhan 22 Mei

Kompas.com - 20/06/2019, 08:18 WIB
Devina Halim,
Sabrina Asril

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Investigasi yang dilakukan polisi mengenai penyebab korban tewas saat kerusuhan 21-22 Mei 2019 di Jakarta maju satu langkah.

Polisi sudah mengantongi tipe proyektil yang bersarang di tubuh para korban. Sebanyak dua proyektil ditemukan dari korban tewas, Abdul Azis dan Harun Al Rasyd.

Sementara, sebuah proyektil lainnya diamankan polisi dari korban selamat dengan nama Zulkifli. Ia tertembak di bagian paha. Kini, Zulkifli sudah pulang ke rumah dan menjalani rawat jalan.

Secara keseluruhan, terdapat 9 korban tewas dari peristiwa tersebut.

Berikut fakta-fakta perihal temuan terbaru polisi mengenai proyektil tersebut:

1. Berkaliber 5,56 milimeter dan 9 milimeter

Polisi mengungkapkan bahwa proyektil yang ditemukan dari korban kerusuhan 21-22 Mei 2019 di Jakarta terdiri dari kaliber 5,56 milimeter dan 9 milimeter.

"Dari hasil laboratorium forensik 3 proyektil yang didapat di tubuh dugaan adalah pelaku perusuh, itu kaliber 5,56 milimeter, dan kaliber 9 milimeter," ungkap Kepala Biro Penerangan Masyarakat Polri Brigjen (Pol) Dedi Prasetyo di Gedung Humas Mabes Polri, Jakarta Selatan, Rabu (19/6/2019).

 

2. Kondisi proyektil 9 milimeter rusak

Dedi menambahkan, kondisi proyektil dengan kaliber 9 milimeter ditemukan dalam kondisi pecah. Hal itu sedikit menghambat uji alur senjata yang dilakukan aparat.

"Namun demikian yang kaliber 9 milimeter itu tingkat kerusakan proyektilnya cukup parah karena pecah sehingga untuk uji alur senjata itu ada sedikit kendala," katanya.

 

3. Masih dalami jenis senjata dan penggunanya

Polisi masih mendalami pengguna dan jenis senjata yang digunakan untuk melepas peluru berkaliber 5,56 milimeter dan 9 milimeter saat kerusuhan.

"Yang 5,56 milimeter itu juga sudah diketahui untuk kalibernya. Cuma senjata yang digunakan masih didalami karena senjata ini kan sulit, siapa yang menggunakan senjata ini untuk menembakkan dengan menggunakan kaliber 5,56 dan 9 milimeter," ujar Dedi.

 

4. Kendala

Dedi menuturkan peluru tersebut dapat berasal dari senjata standar yang digunakan aparat Kepolisian maupun TNI hingga senjata rakitan.


Ia mencontohkan seperti teroris Mujahidin Indonesia Timur (MIT) yang menggunakan peluru standar tetapi dengan senjata rakitan.

"Contoh konflik di Papua, di Maluku, termasuk tersangka-tersangka teroris MIT. Itu kan dia mendapat peluru organik, cuma senjata yang digunakan itu sebagian besar senjata rakitan," tutur dia.

Selain itu, kesulitan lain adalah polisi juga harus menemukan pembanding senjatanya hingga mencari penembak.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Ingatkan Satgas, Kriminolog: Jangan Dulu Urusi Pemain Judi 'Online'

Ingatkan Satgas, Kriminolog: Jangan Dulu Urusi Pemain Judi "Online"

Nasional
Dilema PDI-P di Pilkada Jakarta: Gabung PKS atau Buat Koalisi Baru

Dilema PDI-P di Pilkada Jakarta: Gabung PKS atau Buat Koalisi Baru

Nasional
Jelang Pilkada, Baharkam Polri Minta Jajaran Petakan Kerawanan dan Mitigasi Konflik

Jelang Pilkada, Baharkam Polri Minta Jajaran Petakan Kerawanan dan Mitigasi Konflik

Nasional
PPATK Ungkap Lebih dari 1.000 Anggota Legislatif Main Judi Online

PPATK Ungkap Lebih dari 1.000 Anggota Legislatif Main Judi Online

Nasional
Bawaslu Luncurkan Posko Kawal Hak Pilih Pilkada Serentak 2024

Bawaslu Luncurkan Posko Kawal Hak Pilih Pilkada Serentak 2024

Nasional
KY Terima Laporan KPK terhadap Majelis Hakim Perkara Gazalba Saleh

KY Terima Laporan KPK terhadap Majelis Hakim Perkara Gazalba Saleh

Nasional
Belum Sentuh Bandar, Satgas Pemberantasan Judi Online Dianggap Mengecewakan

Belum Sentuh Bandar, Satgas Pemberantasan Judi Online Dianggap Mengecewakan

Nasional
Mempermainkan Hukum sebagai Senjata Politik

Mempermainkan Hukum sebagai Senjata Politik

Nasional
KPK Duga Korupsi Bansos Presiden Rugikan Negara Capai Rp 125 Miliar

KPK Duga Korupsi Bansos Presiden Rugikan Negara Capai Rp 125 Miliar

Nasional
Jadi Tersangka Korupsi, Eks Sestama Basarnas Mundur dari Kepala Baguna PDI-P

Jadi Tersangka Korupsi, Eks Sestama Basarnas Mundur dari Kepala Baguna PDI-P

Nasional
KY Prioritaskan Laporan KPK terhadap Majelis Hakim yang Bebaskan Gazalba Saleh

KY Prioritaskan Laporan KPK terhadap Majelis Hakim yang Bebaskan Gazalba Saleh

Nasional
PPATK Catat Perputaran Dana terkait Pemilu 2024 Senilai Rp 80,1 T

PPATK Catat Perputaran Dana terkait Pemilu 2024 Senilai Rp 80,1 T

Nasional
Anggota DPR Sebut PPATK Macan Ompong karena Laporan Tak Ditindaklanjuti Penegak Hukum

Anggota DPR Sebut PPATK Macan Ompong karena Laporan Tak Ditindaklanjuti Penegak Hukum

Nasional
KPK Sebut Kasus Bansos Presiden Terungkap Saat OTT Kemensos yang Seret Juliari

KPK Sebut Kasus Bansos Presiden Terungkap Saat OTT Kemensos yang Seret Juliari

Nasional
PDN Diretas, Ombudsman: Yang Produksi Ransomware Ini Harus Dicari dan Ditangkap

PDN Diretas, Ombudsman: Yang Produksi Ransomware Ini Harus Dicari dan Ditangkap

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com