Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jika Ada ASN yang Bolos, Instansi Juga Akan Dapat Catatan Khusus dari KemenPAN RB

Kompas.com - 10/06/2019, 12:56 WIB
Fitria Chusna Farisa,
Sabrina Asril

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN RB) Syafruddin menyebut, pihaknya tidak hanya akan memberi sanksi bagi ASN yang membolos di hari pertama kerja usai libur Lebaran 2019.

Tetapi, pihaknya juga bakal memberikan penilian kepada instansi atau kementerian/lembaga yang didapati ASN membolos.

"Instansinya juga akan diberikan penilaian manakala instansi mana yang banyak yang bolos. Itu berarti tandanya leadership-nya kurang, karena akan ada penilaian secara menyeluruh," kata Syafruddin di Gedung KemenPAN RB, Jakarta Selatan, Senin (10/6/2019).

Menurut Syafruddin, ASN yang membolos pada hari pertama bekerja usai libur Lebaran 2019 akan mendapat sanksi tegas.

Baca juga: Hari Pertama Kerja, Baru 9 Instansi Lapor Kehadiran ASN ke Kemenpan RB

Sanksi bisa berupa teguran hingga evaluasi yang berakibat pada pertimbangan kenaikan jabatan.

"Teguran paling tidak, kalau teguran kan dicatat itu, jadi hukuman itu kan ada kategori ringan. Seringan apapun teguran itu akan di-report untuk di evaluasi nanti terkait peningkatan jabatan, jadi tidak ada lagi yang bisa main-main sekarang," ujarnya.

Namun demikian, pemberlakuan sanksi bakal dilakukan usai KemenPAN RB bersama instansi dan K/L terkait melakukan rapat bersama untuk menganalisis absensi ASN.

Baca juga: Menpan RB: Tidak Ada Lagi ASN yang Bisa Main-main Sekarang

Rapat tersebut juga sekaligus menentukan sanksi yang bakal diberikan kepada ASN yang membolos.

"Setelah ini nanti kita akan analisis kemudian kita simpulkan bahwa unit kerja mana yang ASN-nya ada yang bolos dan bolosnya karena apa dan nanti setelah itu kita akan rapatkan untuk menentukan sanksi apa yang diberikan ke orang perorang," kata Syafruddin.

Rapat tersebut bakal digelar usai seluruh laporan kehadiran ASN masuk ke portal online KemenPAN RB. Batas waktu penyerahan laporan kehadiran di portal tersebut hingga pukul 15.00 WIB hari ini.

Adapun ASN yang dipantau kehadirannya berasal dari 543 instansi dan 88 Kementerian/Lembaga di tingkat pusat.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Sedih Wakil Tersandung Kasus Etik, Ketua KPK: Bukannya Tunjukkan Kerja Pemberantasan Korupsi

Sedih Wakil Tersandung Kasus Etik, Ketua KPK: Bukannya Tunjukkan Kerja Pemberantasan Korupsi

Nasional
Profil Indira Chunda Thita Syahrul, Anak SYL yang Biaya Kecantikan sampai Mobilnya Disebut Ditanggung Kementan

Profil Indira Chunda Thita Syahrul, Anak SYL yang Biaya Kecantikan sampai Mobilnya Disebut Ditanggung Kementan

Nasional
Cak Imin: Larang Investigasi dalam RUU Penyiaran Kebiri Kapasitas Premium Pers

Cak Imin: Larang Investigasi dalam RUU Penyiaran Kebiri Kapasitas Premium Pers

Nasional
Mantan Pegawai Jadi Tersangka, Bea Cukai Dukung Penyelesaian Kasus Impor Gula Ilegal

Mantan Pegawai Jadi Tersangka, Bea Cukai Dukung Penyelesaian Kasus Impor Gula Ilegal

Nasional
Temui Jokowi, GP Ansor Beri Undangan Pelantikan Pengurus dan Bahas Isu Kepemudaan

Temui Jokowi, GP Ansor Beri Undangan Pelantikan Pengurus dan Bahas Isu Kepemudaan

Nasional
Grace Natalie dan Juri Ardiantoro Akan Jalankan Tugas Khusus dari Jokowi

Grace Natalie dan Juri Ardiantoro Akan Jalankan Tugas Khusus dari Jokowi

Nasional
Jadi Saksi Karen Agustiawan, Jusuf Kalla Tiba di Pengadilan Tipikor

Jadi Saksi Karen Agustiawan, Jusuf Kalla Tiba di Pengadilan Tipikor

Nasional
Kasus Korupsi Timah, Kejagung Sita 66 Rekening, 187 Tanah, 16 Mobil, dan 1 SPBU

Kasus Korupsi Timah, Kejagung Sita 66 Rekening, 187 Tanah, 16 Mobil, dan 1 SPBU

Nasional
Mengganggu Pemerintahan

Mengganggu Pemerintahan

Nasional
Daftar Aliran Uang Kementan kepada 2 Anak SYL, Capai Miliaran Rupiah?

Daftar Aliran Uang Kementan kepada 2 Anak SYL, Capai Miliaran Rupiah?

Nasional
Jokowi Rapat Bahas Aksesi OECD dengan Menko Airlangga dan Sri Mulyani

Jokowi Rapat Bahas Aksesi OECD dengan Menko Airlangga dan Sri Mulyani

Nasional
Korban Banjir Lahar di Sumbar hingga 16 Mei: 67 Orang Meninggal, 20 Warga Hilang

Korban Banjir Lahar di Sumbar hingga 16 Mei: 67 Orang Meninggal, 20 Warga Hilang

Nasional
Kemenag Beri Teguran Keras ke Garuda Indonesia soal Mesin Pesawat Rusak

Kemenag Beri Teguran Keras ke Garuda Indonesia soal Mesin Pesawat Rusak

Nasional
Spesifikasi HNLMS Tromp, Kapal Fregat Belanda yang Bersandar di Jakarta

Spesifikasi HNLMS Tromp, Kapal Fregat Belanda yang Bersandar di Jakarta

Nasional
Banyak Pabrik Pindah dari Jabar dan Picu PHK, Menperin: Itu Perhitungan Bisnis

Banyak Pabrik Pindah dari Jabar dan Picu PHK, Menperin: Itu Perhitungan Bisnis

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com