Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kasus Suap Penyediaan Air Minum, Suami, Istri, dan Anak Dihukum 3 Tahun Penjara

Kompas.com - 23/05/2019, 12:48 WIB
Abba Gabrillin,
Inggried Dwi Wedhaswary

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Direktur Utama PT Wijaya Kusuma Emindo (WKE) Budi Suharto, Direktur PT WKE Lily Sundarsih, dan dua Direktur PT Tashida Sejahtera Perkara (TSP) bernama Irene Irma serta Yuliana Enganita Dibyo divonis 3 tahun penjara oleh majelis hakim pada Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta.

Budi dan tiga terdakwa lainnya juga dihukum membayar denda Rp 100 juta subsider 2 bulan kurungan.

"Mengadili, menyatakan para terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan korupsi secara bersama-sama dan berlanjut," ujar ketua majelis hakim Franky Tambuwun di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (23/5/2019).

Budi dan Lily merupakan suami dan istri. Sementara, Irene merupakan putri dari keduanya.

Baca juga: Dua PPK SPAM Strategis Kementerian PUPR Didakwa Terima Suap dari Kontraktor

Dalam pertimbangan, hakim menilai para terdakwa tidak mendukung pemerintah dalam memberantas korupsi.

Perbuatan mereka memberi uang kepada pejabat pembuat komitmen (PPK) dinilai bisa menghambat pemerintah dalam mewujudkan reformasi birokrasi yang bersih dan bebas korupsi, kolusi dan nepotisme.

Namun, para terdakwa bersikap sopan, mau mengakui perbuatan dan merasa menyesal.

Keempatnya terbukti menyuap pejabat di Direktorat Jenderal Cipta Karya Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR).

Suap yang diberikan berupa uang Rp 4,1 miliar, 38.000 dollar Amerika Serikat dan 23.000 dollar Singapura.

Baca juga: KPK Pelajari Hasil Audit BPK Terkait Proyek SPAM PUPR

Adapun, keempat pejabat PUPR yang menerima uang yakni, Kepala Satuan Kerja sistem penyediaan air minum (SPAM) Strategis Lampung Anggiat Partunggul Nahat Simaremare. Anggiat menerima Rp 1,3 miliar dan 5.000 dollar AS.

Kemudian, pejabat pembuat komitmen (PPK) proyek SPAM Katulampa Meina Woro Kustinah sebesar Rp 1,4 miliar dan 23.000 dollar Singapura.

Berikutnya, Kasatker SPAM Darurat Teuku Moch Nazar sebesar Rp 1,2 miliar dan 33.000 dollar AS. Selain itu, PPK SPAM Toba 1 Donny Sofyan Arifin sebesar Rp 150 juta.

Uang tersebut diberikan dengan maksud agar para pejabat itu tidak mempersulit pengawasan proyek, sehingga dapat memperlancar pencairan anggaran kegiatan proyek di lingkungan Satuan Kerja PSPAM Strategis dan Satuan Kerja Tanggap Darurat Permukiman Pusat Direktorat Cipta Karya Kementerian PUPR.

Proyek itu yang dikerjakan oleh PT WKE dan PT Tashida Sejahtera Perkasa (TSP).

Keempatnya terbukti melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 jo Pasal 64 ayat 1 KUHP.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Di Forum Literasi Demokrasi, Kemenkominfo Ajak Generasi Muda untuk Kolaborasi demi Majukan Tanah Papua

Di Forum Literasi Demokrasi, Kemenkominfo Ajak Generasi Muda untuk Kolaborasi demi Majukan Tanah Papua

Nasional
Pengamat Anggap Sulit Persatukan Megawati dengan SBY dan Jokowi meski Ada 'Presidential Club'

Pengamat Anggap Sulit Persatukan Megawati dengan SBY dan Jokowi meski Ada "Presidential Club"

Nasional
Budi Pekerti, Pintu Masuk Pembenahan Etika Berbangsa

Budi Pekerti, Pintu Masuk Pembenahan Etika Berbangsa

Nasional
“Presidential Club”, Upaya Prabowo Damaikan Megawati dengan SBY dan Jokowi

“Presidential Club”, Upaya Prabowo Damaikan Megawati dengan SBY dan Jokowi

Nasional
Soal Orang 'Toxic' Jangan Masuk Pemerintahan Prabowo, Jubir Luhut: Untuk Pihak yang Hambat Program Kabinet

Soal Orang "Toxic" Jangan Masuk Pemerintahan Prabowo, Jubir Luhut: Untuk Pihak yang Hambat Program Kabinet

Nasional
Cak Imin Harap Pilkada 2024 Objektif, Tak Ada “Abuse of Power”

Cak Imin Harap Pilkada 2024 Objektif, Tak Ada “Abuse of Power”

Nasional
Tanggal 7 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 7 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Gunung Raung Erupsi, Ma'ruf Amin Imbau Warga Setempat Patuhi Petunjuk Tim Penyelamat

Gunung Raung Erupsi, Ma'ruf Amin Imbau Warga Setempat Patuhi Petunjuk Tim Penyelamat

Nasional
Cak Imin: Bansos Cepat Dirasakan Masyarakat, tapi Tak Memberdayakan

Cak Imin: Bansos Cepat Dirasakan Masyarakat, tapi Tak Memberdayakan

Nasional
Cak Imin: Percayalah, PKB kalau Berkuasa Tak Akan Lakukan Kriminalisasi...

Cak Imin: Percayalah, PKB kalau Berkuasa Tak Akan Lakukan Kriminalisasi...

Nasional
Gerindra Lirik Dedi Mulyadi untuk Maju Pilkada Jabar 2024

Gerindra Lirik Dedi Mulyadi untuk Maju Pilkada Jabar 2024

Nasional
Gibran Ingin Konsultasi ke Megawati soal Susunan Kabinet, Masinton: Cuma Gimik

Gibran Ingin Konsultasi ke Megawati soal Susunan Kabinet, Masinton: Cuma Gimik

Nasional
Kementerian KP Perkuat Standar Kompetensi Pengelolaan Sidat dan Arwana

Kementerian KP Perkuat Standar Kompetensi Pengelolaan Sidat dan Arwana

Nasional
Bupati Sidoarjo Berulang Kali Terjerat Korupsi, Cak Imin Peringatkan Calon Kepala Daerah Tak Main-main

Bupati Sidoarjo Berulang Kali Terjerat Korupsi, Cak Imin Peringatkan Calon Kepala Daerah Tak Main-main

Nasional
Wapres Ajak Masyarakat Tetap Dukung Timnas U-23 demi Lolos Olimpiade

Wapres Ajak Masyarakat Tetap Dukung Timnas U-23 demi Lolos Olimpiade

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com