Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Polri Duga Kerusuhan Direncanakan, Begini Kronologinya

Kompas.com - 22/05/2019, 12:35 WIB
Rakhmat Nur Hakim,
Sandro Gatra

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kepolisian menyebut bahwa kerusuhan pascademo di depan Kantor Bawaslu, Jakarta, Selasa (21/5/2019), sudah direncanakan. Kepolisian tengah melakukan penyelidikan menuntaskan kasus tersebut.

Kepala Divisi Humas Polri Irjen M Iqbal memaparkan kronologi peristiwa hingga akhirnya terjadi kerusuhan, Rabu (22/5/2019).

Iqbal mengatakan, berdasarkan kronologi tersebut, pihaknya yakin ada pihak yang merencanakan kerusuhan.

"Saya sampaikan bahwa dari rangkaian tadi, peristiwa dini hari tadi bukan massa spontan. Tetapi peristiwa by desain, settingan," kata Iqbal dalam jumpa pers di Kantor Kemenko Polhukam, Jakarta, Rabu.

Baca juga: Polisi Tangkap 69 Provokator, Mayoritas dari Banten, Jabar, dan Jateng

Berikut kronologi kejadian yang dipaparkan Iqbal:

Pukul 10.00 WIB

Beberapa kelompok mulai melakukan aksi unjuk rasa di depan Kantor Bawaslu, Selasa.

Aksi berjalan damai. Koordinator lapangan meminta kepada Kapolres Jakarta Pusat Kombes Harry Kurniawan untuk dizinkan berbuka puasa bersama serta shalat magrib, shalat isya hingga tarawih berjamaah di lokasi.

Kepolisian memberikan toleransi meskipun dalam aturan massa harus membubarkan diri pukul 18.00.

"Kita lihat bukan hanya aspek yuridis, apalagi ini Ramadhan," kata Iqbal.

Saat itu, polisi dan tentara yang berjaga ikut buka puasa dan shalat berjamaah.

Baca juga: Polisi Duga Kericuhan Dipicu Massa Bayaran, Ditemukan Amplop Berisi Uang

Pukul 21.00 WIB

Kapolres Jakpus mengimbau massa untuk membubarkan diri. Setelah imbauan beberapa kali, massa kooperatif membubarkan diri. Proses berjalan damai.

Pukul 23.00 WIB

Tiba-tiba ada massa yang tidak diketahui asalnya. Mereka memprovokasi hingga melakukan anarkistis.

Lantaran tidak boleh lagi ada kerumuman massa, Kepolisian membubarkan.

Ketika didorong mundur, massa melawan dengan melempar batu, molotov, dan petasan ukuran besar ke arah petugas.

"Massa tersebut sangat brutal," ujar Iqbal.

Polisi terus melakukan upaya penanganan hingga lima jam. Massa saat itu terpecah, ada yang mengarah ke Jalan Sabang, ada yang masuk ke gang-gang kecil.

Dalam proses itu, Polisi mengamankan 58 orang yang diduga provokator. Polisi sedang memeriksa mereka. Dugaan sementara, mayoritas berasal dari luar Jakarta.

Baca juga: Polri: Brimob Tidak Pernah Serang Masjid

Pukul 3.00 WIB

Sekitar 200 orang berkumpul di KS Tubun. Polri menduga massa tersebut sengaja dipersiapkan.

Seketika itu, massa bergerak ke arah asrama Polri di Petamburan. Mereka menyerang asrama dengan melempar batu, molotov, petasan, botol.

Saat itu, asrama dijaga petugas piket. Massa dihalau dengan tembakan gas air mata.

Meski dihalau, massa malah masuk ke asrama dan melakukan pengerusakan. Mereka sampai membakar kendaraan yang terparkir.

Sebanyak 14 kendaraan dibakar (11 mobil diantaranya adalah mobil pribadi dan sisanya mobil dinas). Selain itu, sebanyak 11 kendaraan lainnya rusak.

"Kita amankan 11 orang dari ratusan massa yang diduga provokator," kata Iqbal.

Pukul 5.00 WIB

Kapolda Metro Jaya Irjen Gatot Eddy Pramono mendatangi lokasi asrama.

Di lokasi, Kepolisian menemukan sejumlah orang yang terluka. Polisi sedang memastikan informasi adanya orang yang meninggal.

Dari rangkaian penanganan, Kepolisian mendapatkan sejumlah fakta.

Iqbal mengungkapkan, orang-orang yang diamankan mayoritas berasal dari Jawa Barat, Banten, hingga Jawa Tengah.

Setelah digeledah, kata Iqbal, ditemukan amplop yang berisi uang.

Fakta lain, Kepolisian menemukan satu unit ambulans berlogo salah satu partai yang berisi batu dan berbagai alat. Kepolisian sedang mendalami semua temuan tersebut.

Menurut Iqbal, ada sejumlah informasi lain yang belum bisa diungkapkannya karena masih didalami. Pihaknya berjanji akan menjelaskan nantinya kepada publik.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tanggapi Luhut soal Orang 'Toxic', Anies: Saya Hindari Diksi Merendahkan atas Perbedaan Pandangan

Tanggapi Luhut soal Orang "Toxic", Anies: Saya Hindari Diksi Merendahkan atas Perbedaan Pandangan

Nasional
Profil Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor, Dulu Antikorupsi, Kini Ditahan KPK

Profil Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor, Dulu Antikorupsi, Kini Ditahan KPK

Nasional
Buru WN Nigeria di Kasus Email Bisnis Palsu, Bareskrim Kirim 'Red Notice' ke Interpol

Buru WN Nigeria di Kasus Email Bisnis Palsu, Bareskrim Kirim "Red Notice" ke Interpol

Nasional
Sama Seperti Ganjar, Anies Berencana Berada di Luar Pemerintahan

Sama Seperti Ganjar, Anies Berencana Berada di Luar Pemerintahan

Nasional
Anggap 'Presidential Club' Prabowo Positif, Jusuf Kalla: di Seluruh Dunia Ada

Anggap "Presidential Club" Prabowo Positif, Jusuf Kalla: di Seluruh Dunia Ada

Nasional
Dituntut 1 Tahun Penjara Kasus Pencemaran Nama Ahmad Sahroni, Adam Deni Ajukan Keberatan

Dituntut 1 Tahun Penjara Kasus Pencemaran Nama Ahmad Sahroni, Adam Deni Ajukan Keberatan

Nasional
Anies Mengaku Belum Bicara Lebih Lanjut Terkait Pilkada DKI Jakarta dengan Surya Paloh

Anies Mengaku Belum Bicara Lebih Lanjut Terkait Pilkada DKI Jakarta dengan Surya Paloh

Nasional
KPK Tahan Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor

KPK Tahan Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor

Nasional
Prabowo Tak Perlu Paksakan Semua Presiden Terlibat 'Presidential Club'

Prabowo Tak Perlu Paksakan Semua Presiden Terlibat "Presidential Club"

Nasional
'Presidential Club' Prabowo Diprediksi Jadi Ajang Dialog dan Nostalgia

"Presidential Club" Prabowo Diprediksi Jadi Ajang Dialog dan Nostalgia

Nasional
Gus Muhdlor Kenakan Rompi Oranye 'Tahanan KPK' Usai Diperiksa 7 Jam, Tangan Diborgol

Gus Muhdlor Kenakan Rompi Oranye "Tahanan KPK" Usai Diperiksa 7 Jam, Tangan Diborgol

Nasional
Adam Deni Hanya Dituntut 1 Tahun Penjara, Jaksa: Sudah Bermaafan dengan Sahroni

Adam Deni Hanya Dituntut 1 Tahun Penjara, Jaksa: Sudah Bermaafan dengan Sahroni

Nasional
Ide 'Presidential Club' Prabowo Diprediksi Bakal Bersifat Informal

Ide "Presidential Club" Prabowo Diprediksi Bakal Bersifat Informal

Nasional
Prabowo Mau Bentuk 'Presidential Club', Ma'ruf Amin: Perlu Upaya Lebih Keras

Prabowo Mau Bentuk "Presidential Club", Ma'ruf Amin: Perlu Upaya Lebih Keras

Nasional
Adam Deni Dituntut 1 Tahun Penjara dalam Kasus Dugaan Pencemaran Nama Baik Ahmad Sahroni

Adam Deni Dituntut 1 Tahun Penjara dalam Kasus Dugaan Pencemaran Nama Baik Ahmad Sahroni

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com