JAKARTA, KOMPAS.com-Pengacara Eggi Sudjana Abdullah Alkatiri mempertanyakan alasan polisi yang melakukan penahanan terhadap kliennya.
Menurut Abdullah, Eggi selalu bersikap kooperatif dalam menjalani proses hukum.
"Dia kooperatif kok. Bang Eggi kan semua orang tahu, Beliau ini orangnya gentleman, mana yang tidak pernah dihadapi oleh beliau?" ujar Abdullah di Pondok Indah, Jakarta, Minggu (19/5/2019).
Menurut Abdullah, Eggi tidak mungkin melarikan diri. Apalagi, Eggi merupakan advokat yang paham dengan hukum dan mengetahui konsekuensi apabila melarikan diri dari panggilan polisi.
Baca juga: Pengacara Sebut Eggi Sudjana Bertindak Selaku Advokat, Sehingga Tak Bisa Dipidana
Selain itu, menurut Abdullah, Eggi tidak mungkin menghilangkan barang bukti. Sebab, barang bukti berasal dari pelapor dan sudah diberikan kepada penyidik kepolisian.
Abdullah mengakui bahwa Eggi sempat menolak memberikan ponselnya kepada penyidik. Namun, hal itu bukan tanpa alasan.
Menurut Abdullah, seharusnya yang diperiksa oleh polisi adalah ponsel milik pelapor yang mengadukan Eggi Sudjana.
"Sebenarnya pelapor yang seharusnya menyerahkan ponselnya. Pertanyaan saya, mulai kapan makar menjadi delik aduan? Mulai kapan makar itu subjektif dari pelapor?" kata Abdullah.
Baca juga: Diperiksa Polisi, Kivlan Zen Dicecar soal Video People Power Eggi Sudjana
Eggi Sudjana ditahan oleh penyidik Polda Metro Jaya setelah diperiksa selama 13 jam sejak Senin (13/5/2019) pukul 16.30 WIB. Hal ini berdasarkan surat penangkapan dengan nomor register B/7608/V/RES.1.24/2019/Ditreskrimum.
Adapun Eggi ditetapkan sebagai tersangka dugaan makar terkait seruan people power.
Polisi memiliki bukti permulaan yang cukup untuk menaikkan status Eggi dari saksi menjadi tersangka. Hal itu didapatkan setelah pemeriksaan saksi-saksi hingga barang bukti.
Eggi dilaporkan Suryanto, relawan Jokowi-Ma'ruf Center (Pro Jomac). Laporan tersebut teregister pada 19 April 2019, dengan tuduhan makar.
Pasal yang disangkakan adalah Pasal 107 KUHP dan/atau Pasal 110 KUHP jo Pasal 87 KUHP dan/atau Pasal 14 Ayat 1 dan Ayat 2 dan/atau Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.