JAKARTA, KOMPAS.com - Pengacara Eggi Sudjana, Abdullah Alkatiri mengatakan, kliennya tersebut seharusnya tidak dapat dipidana. Menurut Abdullah, perbuatan yang dilaporkan ke polisi adalah perbuatan Eggi yang dilakukan sebagai advokat.
"Beliau (Eggi) menjalankan profesinya sebagai advokat," ujar Abdullah Alkatiri saat ditemui di Pondok Indah, Jakarta, Minggu (19/5/2019).
Menurut Abdullah, Eggi memiliki surat keputusan sebagai penasehat hukum atau legal adviser di Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo Subianto-Sandiaga Uno. Adapun, pernyataan yang disampaikan Eggi terkait pemilu, menurut Abdullah, selalu dalam konteks advokat.
Sebagai contoh, menurut Alkatiri, Eggi menangani langsung perkara dugaan kecurangan pemilu yang terjadi di Malaysia.
Baca juga: Diperiksa Polisi, Kivlan Zen Dicecar soal Video People Power Eggi Sudjana
Saat ini, tim pengacara Eggi juga sudah menyampaikan surat kepada organisasi advokat Kongres Advokat Indonesia (KAI) di mana Eggi Sudjana tergabung di dalamnya. Menurut Abdullah, jika Eggi diduga melanggar hukum, maka harus lebih dulu dibuktikan melalui sidang etik profesi advokat.
"Undang-undangnya jelas, advokat tidak dapat dipidana, dituntut secara pidana ataupun perdata. Bahkan ada putusan MK yang jelas advokat tidak dapat dipidana terkait tugasnya di dalam maupun di luar pengadilan," kata Abdullah.
Eggi Sudjana ditahan oleh penyidik Polda Metro Jaya setelah diperiksa selama 13 jam sejak Senin (13/5/2019) pukul 16.30 WIB. Hal ini berdasarkan surat penangkapan dengan nomor register B/7608/V/RES.1.24/2019/Ditreskrimum.
Baca juga: Wiranto: Tim Asistensi Perjelas Langkah Hukum, Terbukti Eggi Sudjana Diproses
Adapun Eggi ditetapkan sebagai tersangka dugaan makar terkait seruan people power.
Polisi memiliki bukti permulaan yang cukup untuk menaikkan status Eggi dari saksi menjadi tersangka. Hal itu didapatkan setelah pemeriksaan saksi-saksi hingga barang bukti.
Eggi dilaporkan Suryanto, relawan Jokowi-Ma'ruf Center. Laporan tersebut teregister pada 19 April 2019, dengan tuduhan makar.
Pasal yang disangkakan adalah Pasal 107 KUHP dan/atau Pasal 110 KUHP jo Pasal 87 KUHP dan/atau Pasal 14 Ayat 1 dan Ayat 2 dan/atau Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.