JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) menggelar rapat pleno rekapitulasi hasil penghitungan dan perolehan suara tingkat nasional dalam negeri dan penetapan hasil pemilu 2019 untuk Provinsi Aceh.
Rapat pelno berlangsung di Gedung KPU, Jakarta, Rabu (15/5/2019).
Hasilnya, pasangan calon presiden dan wakil presiden nomor urut 02 Prabowo Subianto-Sandiaga Uno menang atas paslon nomor urut 01 Joko Widodo-Ma'ruf Amin.
Berdasarkan hasil rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara, Prabowo-Sandiaga mendapatkan suara 2.400.746. Sedangkan Jokowi-Ma'ruf mendapat 404.188 suara.
"Dengan demikian untuk Provinsi Aceh sah ya," ujar pemimpin rapat pleno rekapitulasi Ilham Saputra di Gedung KPU, Jakarta Pusat.
Selisih suara di antara keduanya mencapai 1.996.558.
Jumlah pemilih di Aceh 3.625.469 orang. Dari angka ini, sebanyak 1.638.260 pemilih menggunakan hak pilihnya.
Dari suara yang masuk, di antaranya 83.326. tidak sah. Sehingga, jumlah surat suara sah 2.804.934.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.