JAKARTA, KOMPAS.com - Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Febri Diansyah menjelaskan, hingga 10 Mei 2019 atau hari kelima puasa di Bulan Ramadhan, KPK belum menerima pelaporan gratifikasi terkait Hari Lebaran.
"Tahun 2019 ini, hingga 10 Mei 2019, KPK belum menerima pelaporan gratifikasi terkait Hari Raya Idul Fitri 2019," kata Febri dalam keterangan persnya, Senin (13/5/2019).
Febri kembali mengingatkan penyelenggara negara untuk menolak gratifikasi Lebaran. Apalagi jika itu menyangkut jabatan dan berlawanan dengan tugasnya.
Apabila dalam kondisi tak memungkinkan menolak, seperti pemberian secara tidak langsung, penyelenggara negara wajib melaporkannya ke KPK.
Penerimaan gratifikasi tersebut wajib dilaporkan paling lambat 30 hari kerja kepada KPK.
Baca juga: KPK: Dua Tahun Terakhir, Jumlah Pelaporan Gratifikasi Lebaran Menurun
Menurut Febri, pejabat yang melaporkan penerimaan gratifikasi dengan kesadarannya, terbebas dari ancaman pidana sebagaimana dijelaskan dalam pasal 12 B UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi.
"Terkait dengan kebiasaan pemberian parcel dari bawahan ke atasan, atau dari pihak vendor ke pejabat atau berdasarkan hubungan pekerjaan lain, hal tersebut dapat dikategorikan gratifikasi yang berhubungan dengan jabatan dan berlawanan dengan tugas dan kewajiban," kata dia.
Menurut Febri, lebih baik keinginan untuk berbagi dalam momen Ramadhan disalurkan kepada pihak-pihak yang lebih berhak dan membutuhkan, seperti panti asuhan dan rumah yatim.
Febri juga mengingatkan agar penyelenggara negara tak meminta dana atau hadiah sebagai Tunjangan Hari Raya (THR) Lebaran baik secara tertulis atau tidak tertulis.
Di sisi lain, KPK telah menyediakan saluran informasi terkait mekanisme dan formulir pelaporan gratifikasi, yang dapat diakses melalui www.kpk.go.id/gratifikasi; Call Center KPK 198.
Mereka juga bisa menyampaikan secara langsung atau lewat pos ke kantor KPK. Serta bisa disampaikan lewat surat elektronik ke pelaporan.gratifikasi@kpk.go.id.
Sejak dua tahun terakhir, pelaporan gratifikasi mengalami penurunan. Pada tahun 2017, KPK menerima 172 laporan gratifikasi Lebaran. Rinciannya terdiri atas 40 laporan dari kementerian, lembaga; 50 laporan dari Pemda; dan 82 laporan dari BUMN.
Pada tahun 2018, terjadi penurunan laporan gratifikasi Lebaran sekitar 11 persen, menjadi 153 laporan. Rinciannya, terdiri atas 54 laporan dari kementerian atau lembaga, 40 laporan dari Pemda; dan 58 laporan dari BUMN.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.