JAKARTA, KOMPAS.com - Kepolisian menetapkan empat tersangka terkait kelompok Anarko Sindikalisme yang melakukan sejumlah tindakan memancing rusuh pada peringatan Hari Buruh di sejumlah kota di Indonesia.
"Polda Jabar dan Polrestabes Bandung sudah menetapkan dua tersangka karena aksi vandalisme dengan mengenakan pasal 170 KUHP," ujar Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen (Pol) Dedi Prasetyo di Gedung Mabes Polri, Jakarta Selatan, Jumat (3/5/2019).
"Dua orang lagi ada di Malang yang sudah ditetapkan tersangka, dikenakan Pasal Tindak Pidana Ringan (Tipiring) Pasal 489 KUHP," tambah dia.
Baca juga: Polri: Kelompok Anarko Sindikalisme Berisi Pelajar SMP hingga Mahasiswa
Dedi menjelaskan, total Rp 3,5 juta kerugian akan perbuatan vandalisme dua orang anggota Anarko Sindikalisme di Bandung.
Namun untuk di Malang, tidak ada kerugian yang disebabkan dua tersangka vandalisme.
Sementara itu, lanjutnya, tindakan Anarko Sindikalisme di beberapa kota, seperti Jakarta, Yogyakarta, Surabaya, Semarang, dan Makassar masih proses identifikasi dan sejauh ini belum ada proses penegakan hukum.
"Masih proses identifikasi dan proses penegakan hukum nihil. Untuk di Surabaya ada enam orang dikenakan wajib lapor dan sudah dilakukan pembinaan," paparnya Dedi.
Kendati demikian, kepolisian belum mendapatkan siapa tokoh-tokoh yang mengkoordinasikan Anarko Sindikalisme.
Sebelumnya, kelompok Anarko Sindikalisme membuat kerusuhan saat peringatan Hari Buruh atau May Day di Bandung, pada Rabu (1/5/2019).
Pada hari yang sama, kelompok serupa juga melakukan aksi anarkistis di dua kota lainnya, yaitu Makassar dan Malang.
Untuk kejadian di Bandung, berdasarkan data sementara, tercatat ada 619 orang dari kelompok Anarko yang diamankan saat kerusuhan di Hari Buruh.
Selain di Bandung, gerombolan perusuh berbaju hitam itu merusak gerai McDonald's di Makassar. Setelah kejadian ini, dua pemuda di Makassar diamankan pihak kepolisian.
Sementara di Kota Malang, kelompok tersebut melakukan aksi vandalisme di Jembatan Kahuripan yang merupakan cagar budaya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.