Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Para Penyebar Hoaks Seputar Pemilu yang Ditangkap Polisi...

Kompas.com - 23/04/2019, 17:01 WIB
Mela Arnani,
Bayu Galih

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Masyarakat masih ramai memperbincangkan hal-hal yang berkaitan dengan Pemilihan Umum atau Pemilu 2019.

Hal tersebut terlihat dari banyaknya informasi yang tersebar baik melalui media sosial atau pesan aplikasi WhatsApp yang membahas mengenai pesta demokrasi lima tahunan ini.

Tak hanya informasi terpercaya, tapi kabar bohong atau hoaks juga disebarluaskan di masyarakat.

Lalu, bagaimana tindakan kepolisian terhadap penyebar hoaks seputar Pemilu 2019? Berikut ulasannya...

1. Dua penyebar hoaks soal server KPU

Pihak kepolisian menangkap dua tersangka yang diduga melakukan penyebaran kabar bohong mengenai pengaturan server Komisi Pemilihan Umum (KPU) di Singapura yang dibuat guna memenangkan paslon tertentu.

Dua tersangka tersebut adalah EW dan RD. Keduanya ditangkap di lokasi berbeda.

Tersangka EW ditangkap Sabtu (6/4/2019) lalu di Ciracas, Jakarta Timur. Sedangkan, RD, seorang ibu rumah tangga dengan latar pendidikan dokter, ditangkap di Lampung pada Minggu (7/4/2019).

EW melakukan penyebaran hoaks melalui akun Twitter miliknya. Tak hanya itu, ia menyambungkan informasi bohong yang dibuatnya ke situs Babe.com. Sementara, RD menyebarkan kabar bohong ini di akun Facebook-nya.

Barang bukti yang diamankan oleh pihak berwajib berupa telepon genggam dan kartu seluler.

Disebutkan, tersangka dijerat dengan Pasal 13 Ayar 3 dan Pasal 14 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Pengaturan Hukum Pidana, dengan maksimal hukuman empat tahun.

Baca juga: Seorang Tersangka Penyebar Hoaks Setting-an Server KPU Berlatar Dokter

2. Dua penyebar hoaks surat suara tercoblos

Hoaks seputar surat suara tercoblos pasangan calon presiden dan calon wakil presiden tertentu sempat viral di masyarakat.

Kali ini, hoaks surat suara tercoblos berbentuk sebuah video dan menuding KPU Sumatera Utara dan Medan telah melakukan pencoblosan surat suara.

Dua pelaku, UR (27) dan AK (25), ditangkap pihak kepolisian di dua tempat berbeda. Keduanya mengunggah video hoaks itu di media sosial Facebook.

UR merupakan warga Purwakarta, Jawa Barat yang berprofesi sebagai buruh harian lepas. Ia ditangkap di wilayah Kabupaten Purwakarta. UR mengunggah video kerusuhan dengan tulisan provokatif ditujukan ke KPU Sumatera Utara.

Polisi menyita barang bukti berupa tangkapan layar, telepon genggam, kaos dengan tulisan relawan salah satu capres, dan fotokopi petikan SK sebagai relawan.

Sementara, AK ditangkap di Kota Bekasi. Ia diringkus pihak kepolisian atas laporan KPU Kota Medan.

AK juga mengunggah video yang sama dengan UR, namun diberi narasi bahwa KPU Medan digerebek warga karena melakukan pencoblosan surat suara paslon nomor urut 01.

Kedua tersangka ini tidak saling kenal. Dikabarkan, keduanya melakukan penyebaran hoaks karena kemauan masing-masing.

Baca juga: Di Medan, Dua Penyebar Hoaks Surat Suara Tercoblos Ditahan

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Kopasgat Kerahkan 24 Sniper dan Rudal Chiron Amankan World Water Forum di Bali

Kopasgat Kerahkan 24 Sniper dan Rudal Chiron Amankan World Water Forum di Bali

Nasional
Sentil Prabowo yang Mau Tambah Kementerian, JK: Itu Kabinet Politis, Bukan Kabinet Kerja

Sentil Prabowo yang Mau Tambah Kementerian, JK: Itu Kabinet Politis, Bukan Kabinet Kerja

Nasional
Jelang Hari Jadi Ke-731, Pemkot Surabaya Gelar Berbagai Atraksi Spektakuler

Jelang Hari Jadi Ke-731, Pemkot Surabaya Gelar Berbagai Atraksi Spektakuler

BrandzView
Resmi Ditahan, Gus Muhdlor Punya Harta Rp 4,7 Miliar

Resmi Ditahan, Gus Muhdlor Punya Harta Rp 4,7 Miliar

Nasional
KPK Sebut Gus Muhdlor Terima Uang Korupsi Lewat Sopirnya

KPK Sebut Gus Muhdlor Terima Uang Korupsi Lewat Sopirnya

Nasional
Polri Tangkap 142 Tersangka hingga Blokir 2.862 Situs Judi Online

Polri Tangkap 142 Tersangka hingga Blokir 2.862 Situs Judi Online

Nasional
Cuaca di Arab Sangat Panas, Ma'ruf Amin: Jangan Sampai Jemaah Haji Meninggal Kepanasan

Cuaca di Arab Sangat Panas, Ma'ruf Amin: Jangan Sampai Jemaah Haji Meninggal Kepanasan

Nasional
Prabowo Diminta Hindari Kepentingan Bagi-bagi Kursi, Jika Tambah Jumlah Kementerian

Prabowo Diminta Hindari Kepentingan Bagi-bagi Kursi, Jika Tambah Jumlah Kementerian

Nasional
Ada Wacana Duet dengan Ahok di Pilkada DKI, Anies: Memutuskan Saja Belum

Ada Wacana Duet dengan Ahok di Pilkada DKI, Anies: Memutuskan Saja Belum

Nasional
Anies Ingin Memastikan Pilkada Berjalan Jujur dan Bebas Intervensi Sebelum Tentukan Langkah

Anies Ingin Memastikan Pilkada Berjalan Jujur dan Bebas Intervensi Sebelum Tentukan Langkah

Nasional
Kegiatan Ibadah Mahasiswa di Tangsel Dibubarkan Warga, Menko Polhukam Minta Saling Menghormati

Kegiatan Ibadah Mahasiswa di Tangsel Dibubarkan Warga, Menko Polhukam Minta Saling Menghormati

Nasional
JK: Pelanggar UU Lebih Tidak Boleh Masuk Pemerintahan Ketimbang Orang 'Toxic'

JK: Pelanggar UU Lebih Tidak Boleh Masuk Pemerintahan Ketimbang Orang "Toxic"

Nasional
Tanggapi Luhut soal Orang 'Toxic', Anies: Saya Hindari Diksi Merendahkan atas Perbedaan Pandangan

Tanggapi Luhut soal Orang "Toxic", Anies: Saya Hindari Diksi Merendahkan atas Perbedaan Pandangan

Nasional
Profil Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor, Dulu Antikorupsi, Kini Ditahan KPK

Profil Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor, Dulu Antikorupsi, Kini Ditahan KPK

Nasional
Buru WN Nigeria di Kasus Email Bisnis Palsu, Bareskrim Kirim 'Red Notice' ke Interpol

Buru WN Nigeria di Kasus Email Bisnis Palsu, Bareskrim Kirim "Red Notice" ke Interpol

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com