Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sempat Bertemu Prabowo, Jimly Mengaku Sarankan Tempuh Jalur Hukum Terkait Pemilu

Kompas.com - 22/04/2019, 16:38 WIB
Christoforus Ristianto,
Krisiandi

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi, Jimly Asshddiqie, mengaku sempat menyarankan kepada calon presiden nomor urut 02, Prabowo Subianto untuk menggunakan mekanisme sengketa hasil pemilu sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku.

Jimly menyebut sarannya tersebut ia sampaikan kepada Prabowo pada Jumat (19/4/2019) saat shalat Jumat bersama di Masjid Al-Azhar, Jakarta Selatan.

"Saya sempat membisikkan kepada Pak Prabowo saat shalat Jumat kemarin untuk menggunakan mekanisme bernegara yang diikuti sesuai prosedur konstitusionalnya jika ada bukti kecurangan," ujar Jimly di kantor ICMI, Jakarta Selatan, Senin (22/4/2019).

Baca juga: Pamer War Room Penghitungan Suara, PDI-P Tantang Kubu Prabowo Lakukan Hal Serupa

Ketua Dewan Pembina Yayasan Pesantren Islam Al-Azhar ini menyarankan ke Prabowo untuk menyampaikan dugaan kecurangan proses pemilu ke Mahkamah Konstitusi (MK). Kumpulkan bukti-bukti yang relevan untuk diproses dalam persidangan.

Ia meminta Prabowo untuk tidak merasa inferior meskipun sejumlah lembaga survei mengunggulkan pasangan Joko Widodo-Ma'ruf Amin dalam hitung cepat Pilpres 2019. Segala bentuk dugaan kecurangan yang diklaim Prabowo juga harus didukung oleh bukti yang kuat.

"Di samping urusan menang maupun kalah, kalau ada pelanggaran jangan dibiarkan. Diproses saja dulu sambil memberikan pendidikan politik ke masyarakat," ungkapnya kemudian.

Ia juga meminta kepada Prabowo untuk memerintahkan para elite politik yang mendukungnya untuk meredam dan menurunkan tensi politik. Jika tensi politik yang tegang dibiarkan, maka persatuan masyarakat dipertaruhkan.

"Semua pihak harus menahan diri sampai keputusan KPU keluar. Kalau bahan-bahan sudah siap, silahkan ke MK," paparnya.

Baca juga: Luhut: Prabowo Patriot, Aset Bangsa, dan Punya Pemikiran Rasional...

Prabowo sebelumnya mengklaim memenangi pilpres dengan suara 62 persen. Prabowo juga meminta pendukungnya untuk fokus mengawal formulir C1 dalam rekapitulasi suara yang berlangsung hingga 22 Mei 2019.

Di sisi lain, hasil hitung cepat sejumlah lembaga menunjukkan Jokowi-Ma'ruf unggul dengan selisih suara sekitar 10 persen.

Kompas TV Gubernur Nusa Tenggara Barat Muhammad Zainul Majdi mengikuti kegiatan Ikatan Cendikiawan Muslim Indonesia di Jakarta.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Tanggal 24 Juni 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 24 Juni 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Polri Sebut Mayoritas Judi Online Dioperasikan dari Mekong Raya

Polri Sebut Mayoritas Judi Online Dioperasikan dari Mekong Raya

Nasional
KPK Sadap Lebih dari 500 Ponsel, tetapi 'Zonk' karena Koruptor Makin Pintar

KPK Sadap Lebih dari 500 Ponsel, tetapi "Zonk" karena Koruptor Makin Pintar

Nasional
Polri Sebut Bandar Judi “Online” Akan Dijerat TPPU

Polri Sebut Bandar Judi “Online” Akan Dijerat TPPU

Nasional
Pimpinan KPK Sebut OTT 'Hiburan' agar Masyarakat Senang

Pimpinan KPK Sebut OTT "Hiburan" agar Masyarakat Senang

Nasional
Dapat Banyak Ucapan Ulang Tahun, Jokowi: Terima Kasih Seluruh Masyarakat Atas Perhatiannya

Dapat Banyak Ucapan Ulang Tahun, Jokowi: Terima Kasih Seluruh Masyarakat Atas Perhatiannya

Nasional
Polri: Perputaran Uang 3 Situs Judi Online dengan 18 Tersangka Capai Rp1 Triliun

Polri: Perputaran Uang 3 Situs Judi Online dengan 18 Tersangka Capai Rp1 Triliun

Nasional
Menag: Tidak Ada Penyalahgunaan Kuota Haji Tambahan

Menag: Tidak Ada Penyalahgunaan Kuota Haji Tambahan

Nasional
Polri Tangkap 5.982 Tersangka Judi 'Online' Sejak 2022, Puluhan Ribu Situs Diblokir

Polri Tangkap 5.982 Tersangka Judi "Online" Sejak 2022, Puluhan Ribu Situs Diblokir

Nasional
KPK Geledah Rumah Mantan Direktur PT PGN

KPK Geledah Rumah Mantan Direktur PT PGN

Nasional
Imbas Gangguan PDN, Lembaga Pemerintah Diminta Tak Terlalu Bergantung

Imbas Gangguan PDN, Lembaga Pemerintah Diminta Tak Terlalu Bergantung

Nasional
Soroti Vonis Achsanul Qosasi, Wakil Ketua KPK: Korupsi Rp 40 M, Hukumannya 2,5 Tahun

Soroti Vonis Achsanul Qosasi, Wakil Ketua KPK: Korupsi Rp 40 M, Hukumannya 2,5 Tahun

Nasional
Polri Akui Anggotanya Kurang Teliti saat Awal Pengusutan Kasus 'Vina Cirebon'

Polri Akui Anggotanya Kurang Teliti saat Awal Pengusutan Kasus "Vina Cirebon"

Nasional
Tanggapi Survei Litbang Kompas, Istana: Presiden Konsisten Jalankan Kepemimpinan Merakyat

Tanggapi Survei Litbang Kompas, Istana: Presiden Konsisten Jalankan Kepemimpinan Merakyat

Nasional
Kemensos: Bansos Tak Diberikan ke Pelaku Judi Online, Tetapi Keluarganya Berhak Menerima

Kemensos: Bansos Tak Diberikan ke Pelaku Judi Online, Tetapi Keluarganya Berhak Menerima

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com