JAKARTA, KOMPAS.com - Hari yang dinanti telah tiba, Rabu (17/8/2019). Warga Indonesia yang memiliki hak memilih menunaikan hajatan demokrasi paling akbar di seluruh dunia untuk kategori pemilu serentak.
Inilah pemilu serentak terbesar dan paling rumit di dunia. Pasangan nomor urut 01, Joko Widodo - Ma'ruf Amin dan pasangan nomor urut 02, Prabowo Subianto - Sandiaga Uno, telah menyampaikan visi misi dan program kerjanya selama masa kampanye.
Kini, saatnya warga Indonesia menentukan pilihan. Tak hanya untuk calon presiden dan wakil presiden, tapi juga untuk calon legislatif. Sebelum ke TPS, simak berbagai tips dan panduan memilih dari Kompas.com berikut ini.
1. Bisakah Mencoblos di Kota Lain yang Berbeda dengan Alamat E-KTP Tanpa A5? Ini Jawabannya
Bolehkah mencoblos di kota lain yang berbeda dengan alamat e-KTP? Pertanyaan ini muncul dari pemilih yang belum mengurus administrasi pindah memilih untuk mendapatkan formulir A5.
Formulir A5 merupakan salah satu syarat bagi pemilih yang akan menggunakan hak pilih di TPS yang berbeda dari TPS asal sesuai alamat e-KTP atau lokasi tempat ia terdaftar sebagai pemilih.
Pemilih harus membawa e-KTP sebagai salah satu syarat mencoblos di TPS yang sesuai dengan alamat yang tercantum pada e-KTP.
Pemilih yang merantau atau tidak berada di alamat yang tercantum di e-KTP saat hari pemungutan suara tidak bisa hanya menggunakan e-KTP untuk mencoblos.
Pemilih yang merantau hanya bisa menggunakan hak pilih di TPS di wilayah rantau dengan menggunakan formulir A5 yang diperoleh dari prosedur pindah memilih atau pindah TPS.
Baca selanjutnya: Bisakah Mencoblos di Kota Lain yang Berbeda dengan Alamat E-KTP Tanpa A5? Ini Jawabannya
2. Jangan Sampai Surat Suara Tidak Sah, Perhatikan 5 Hal Berikut Ini!
Hari pemungutan suara Pemilu 2019 akan berlangsung pada Rabu (17/4/2019). Pada pemilu serentak tahun ini, pemilih akan mendapatkan 5 surat suara untuk memilih presiden dan wakil presiden, DPR, DPD, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota.
Sudah tahu cara mencoblos agar surat suara Anda sah?
Ketentuan mengenai sah atau tidaknya surat suara pemilih diatur dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 3 Tahun 2019 tentang Pemungutan dan Penghitungan Suara dalam Pemilihan Umum.
Baca juga: Pertanyaan Seputar Pemilu 2019 dan Jawabannya
Simak hal-hal yang harus Anda perhatikan berikut ini: