Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
SOROT POLITIK

Kamu Mau Golput? Rugi Keleus...

Kompas.com - 18/03/2019, 08:58 WIB
M Latief

Editor

KOMPAS.com - Tahukah kamu bahwa pemerintah mengalokasikan anggaran sebesar Rp24,7 triliun dari anggaran Negara untuk membiayai pelaksanaan Pemilu tahun ini? Entah baru tahu atau sudah tahu, maka sebaiknya jangan tak memilih atau jadi golput (golongan putih).

Besaran uang yang dialokasikan dari anggaran negara itu digunakan untuk penyelenggaraan dan peningkatan kualitas pertahanan serta pengamanan pada Pilpres dan Pileg yang digelar serentak pada Pemilu tanggal 17 April 2019 mendatang.

Sejatinya, golput bukanlah sebuah pilihan. Golput hadir dari rasa pesimistis dan apatisme sekelompok orang terhadap calon pemimpin dan kondisi lingkungan. Golput, yang bahkan jika sudah menjadi gerakan, tidaklah membawa perubahan bagi kondisi Indonesia.

Satu suara yang kamu sumbangkan akan ikut menentukan masa depan bangsa. Makanya, jangan sia-siakan suara yang kamu miliki, baik untuk memilih calon pilihan di pemilihan legislatif maupun eksekutif.

Dari satu demi satu suara yang itulah akan melahirkan kebijakan-kebijakan yang berpengaruh penting bagi masa depan bangsa dan negara. Ya, termasuk di dalamnya soal kesejahteraan dan pemerataan pembangunan dan keadilan sosial.

Pemerintah tak akan tinggal diam, tapi melakukan pencegahan agar jumlah yang memilih untuk golput tidak semakin banyak. Imbauan demi imbauan tak henti-hentinya dilakukan pemerintah maupun penyelenggara pemilu agar tidak golput, apalagi mengajak orang untuk golput.

Soal larangan mengajak golput itu sendiri sebetulnya telah tertuang dalam undang-undang, yakni UU 8 Tahun 2012 tentang Pemilihan Umum (Pemilu). Ada beberapa pasal yang berhubungan dengan partisipasi pemilih. Selain itu, ada sekitar dua pasal yang menjelaskan ancaman bagi mereka yang mengajak orang golput.

Aturan dimaksud, Pasal 292 UU 8/2012 menyebutkan bahwa setiap orang yang dengan sengaja menyebabkan orang lain kehilangan hak pilihnya dipidana dengan pidana penjara paling lama dua (2) tahun dan denda paling banyak Rp24 juta.

Sementara itu, Pasal 301 Ayat 3 UU 8/2012 menyatakan bahwa setiap orang yang dengan sengaja pada hari pemungutan suara menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya kepada pemilih untuk tidak menggunakan hak pilihnya atau memilih peserta pemilu tertentu, dipidana dengan pidana penjara paling lama tiga (3) tahun dan denda paling banyak Rp36 juta.

Jadi, jangan pernah berpikir untuk golput! Upaya pemerataan kesejahteraan dan pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan membutuhkan dukungan. Satu suara pun akan ikut menentukan kemajuan bangsa.

#IndonesiaOptimis

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Tanggal 7 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 7 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Gunung Raung Erupsi, Ma'ruf Amin Imbau Warga Setempat Patuhi Petunjuk Tim Penyelamat

Gunung Raung Erupsi, Ma'ruf Amin Imbau Warga Setempat Patuhi Petunjuk Tim Penyelamat

Nasional
Cak Imin: Bansos Cepat Dirasakan Masyarakat, tapi Tak Memberdayakan

Cak Imin: Bansos Cepat Dirasakan Masyarakat, tapi Tak Memberdayakan

Nasional
Cak Imin: Percayalah, PKB kalau Berkuasa Tak Akan Lakukan Kriminalisasi...

Cak Imin: Percayalah, PKB kalau Berkuasa Tak Akan Lakukan Kriminalisasi...

Nasional
Gerindra Lirik Dedi Mulyadi untuk Maju Pilkada Jabar 2024

Gerindra Lirik Dedi Mulyadi untuk Maju Pilkada Jabar 2024

Nasional
Gibran Ingin Konsultasi ke Megawati soal Susunan Kabinet, Masinton: Cuma Gimik

Gibran Ingin Konsultasi ke Megawati soal Susunan Kabinet, Masinton: Cuma Gimik

Nasional
Kementerian KP Perkuat Standar Kompetensi Pengelolaan Sidat dan Arwana

Kementerian KP Perkuat Standar Kompetensi Pengelolaan Sidat dan Arwana

Nasional
Bupati Sidoarjo Berulang Kali Terjerat Korupsi, Cak Imin Peringatkan Calon Kepala Daerah Tak Main-main

Bupati Sidoarjo Berulang Kali Terjerat Korupsi, Cak Imin Peringatkan Calon Kepala Daerah Tak Main-main

Nasional
Wapres Ajak Masyarakat Tetap Dukung Timnas U-23 demi Lolos Olimpiade

Wapres Ajak Masyarakat Tetap Dukung Timnas U-23 demi Lolos Olimpiade

Nasional
Gibran Ingin Konsultasi dengan Megawati terkait Susunan Kabinet

Gibran Ingin Konsultasi dengan Megawati terkait Susunan Kabinet

Nasional
Soal Dukungan PKB untuk Khofifah, Cak Imin: Kalau Daftar, Kita Sambut

Soal Dukungan PKB untuk Khofifah, Cak Imin: Kalau Daftar, Kita Sambut

Nasional
Jubir Sebut Luhut Hanya Beri Saran ke Prabowo soal Jangan Bawa Orang 'Toxic'

Jubir Sebut Luhut Hanya Beri Saran ke Prabowo soal Jangan Bawa Orang "Toxic"

Nasional
Muslimat NU Kirim Bantuan Kemanusiaan Rp 2 Miliar ke Palestina

Muslimat NU Kirim Bantuan Kemanusiaan Rp 2 Miliar ke Palestina

Nasional
Luhut Minta Prabowo Tak Bawa Orang 'Toxic', Projo: Nasihat Bagus

Luhut Minta Prabowo Tak Bawa Orang "Toxic", Projo: Nasihat Bagus

Nasional
Buktikan Kinerja Unggul, Pertamina Hulu Energi Optimalkan Kapabilitas Perusahaan

Buktikan Kinerja Unggul, Pertamina Hulu Energi Optimalkan Kapabilitas Perusahaan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com