JAKARTA, KOMPAS.com — Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan Romahurmuziy merasa dijebak terkait kasus dugaan korupsi yang menjerat dirinya.
Romy selaku anggota DPR dari Fraksi PPP diduga menerima suap untuk membantu dalam seleksi jabatan di Kementerian Agama.
Romy sudah ditetapkan tersangka dan ditahan KPK, Sabtu (16/3/2019).
Baca juga: Jadi Tersangka, Romahurmuziy Merasa Dijebak
Meski merasa dijebak, Romy menyampaikan permohohan maaf kepada Tim Kampanye Nasional pasangan Joko Widodo-Ma'ruf Amin dan masyarakat Indonesia.
"Saya mohon maaf atas kejadian menghebohkan yang tidak diinginkan ini. Inilah risiko pribadi saya sebagai pemimpin yang tidak diinginkan ini," kata Romy lewat surat.
Surat bertulis tangan itu diserahkan Romy kepada wartawan saat keluar dari gedung KPK untuk dibawa ke rumah tahanan.
Baca juga: Kronologi Penangkapan Romahurmuziy oleh KPK
Romy mengaku akan mengambil langkah terukur dan konstitusional untuk menghadapi kasusnya. Namun, ia meminta agar asas praduga tak bersalah tetap dikedepankan.
Dalam surat tersebut, Romy mengaku dijebak dengan sebuah tindakan yang tidak pernah dirinya duga atau pikirkan.
"Bahkan, firasat pun tidak," kata Romy lewat surat.
Di TKN, Romy menjabat Dewan Penasihat. Selama ini, ia aktif mengampanyekan pasangan Jokowi-Ma'ruf.
Baca juga: Romahurmuziy Diduga Terima Suap Rp 300 Juta dari 2 Pejabat Kemenag di Jawa Timur
Romy diduga sebagai penerima suap dari HRS, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Jawa Timur, dan MFQ, Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Gresik.
Romy sebelumnya terjaring operasi tangkap tangan bersama lima orang lain. Mereka adalah HRS, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Jawa Timur; MFQ, Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Gresik; ANY, asisten RMY; AHB, calon anggota DPRD Kabupaten Gresik dari PPP; dan S, sopir MFQ dan AHB.
Dalam OTT tersebut, KPK mengamankan uang tunai Rp 156.758.000. Setelah pemeriksaan, KPK menetapkan Romy, HRS, dan MFQ sebagai tersangka.
Baca juga:JEO-Caleg Eks Koruptor, Siapa Saja Mereka dan Apa Kata Parpolnya?
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.