JAKARTA, KOMPAS.com - Direktorat Siber Bareskrim Polri menangkap dua Warga Negara Indonesia (WNI) yang diduga melakukan tindak pidana penipuan online (website fraud) terkait penjualan alat-alat kesehatan.
Kedua tersangka tersebut berinisial AR dan JG, yang ditangkap sekitar dua pekan lalu. AR ditangkap di Jakarta, sementara JG ditangkap di Batam.
Kasubdit II Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, Kombes Rickynaldo Chairul, mengatakan para tersangka menipu seorang Warga Negara Meksiko berinisial AM.
"Penipuan ini penipuan yang ada di website. Website yang memperdagangkan atau memperjualbelikan alat-alat kesehatan. Website-nya itu www.bastmed.com," ujar Rickynaldo saat konferensi pers di Gedung Humas Mabes Polri, Jakarta Selatan, Jumat (8/3/2019).
Ia menjelaskan, kasus tersebut bermula dari laporan korban kepada Direktorat Siber milik Kepolisian Meksiko.
Setelah ditelusuri, diketahui bahwa pelaku berdomisili di Indonesia. Polisi pun menemukan kediaman kedua tersangka.
Rickynaldo mengatakan, peran AR adalah berkomunikasi dengan korban melalui surat elektronik dan mencari rekening untuk menampung uang hasil penipuannya.
Sementara itu, JG merupakan pemilik daripada rekening yang digunakan untuk menampung hasil penipuan.
Polisi mencatat, kerugian yang dialami korban AM sebesar 8.400 dollar Amerika atau sekitar Rp 118 juta.
"Kemudian para korban ini mengirimkan atau mentransfer uang ke rekening penampung. Total kerugian yang sudah dikirimkan uang ke rekening penampungan melalui jual beli www.bastmed.com ini alat kesehatan atau alat medis sebesar 8.400 dollar," kata dia.
Polisi menduga, masih banyak korban lainnya, dilihat dari transaksi pada rekening penampungan tersebut.
Total kerugian para korban, kata Rickynaldo, mencapai miliaran rupiah.
Polisi menilai, laman website yang bagus dan rapi serta harga produk yang ditawarkan menjadi daya pikat sehingga korbannya tertipu.
Saat ini, polisi masih memburu seorang tersangka berinisial JD yang telah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
Dari dua tersangka tersebut, polisi menyita sebuah smartphone, sebuah laptop, kartu identitas tersangka, kartu ATM, dan buku rekening.
Atas tindakannya, para pelaku akan disangkakan Pasal 378 KUHP dan/atau Pasal 45 atas 2 jo Pasal 28 ayat 1 dan/atau Pasal 51 ayat 1 dan ayat 2 jo Pasal 35 dan/atau Pasal 36 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Kemudian, tersangka juga dikenakan Pasal 3, Pasal 5, dan Pasal 10 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
Ancaman maksimal dari tindak pidana yang dilakukan mereka adalah 20 tahun.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.