Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Perludem: Isu E-KTP WNA Mudah "Digoreng"

Kompas.com - 02/03/2019, 12:45 WIB
Fitria Chusna Farisa,
Sandro Gatra

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Direktur Eksekutif Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Titi Anggraini mengatakan, isu e-KTP warga negara asing (WNA) sangat populis untuk 'digoreng'.

Sebab, hal ini menyangkut isu yang sensasional dan mudah memprovokasi pemilih secara emosional.

"Isu ini menyangkut emosional pemilih. Pemilih kita punya kecenderungan untuk mudah diprovokasi soal isu asing kan, ada asing yang aseng pula," kata Titi dalam diskusi bertajuk 'e-KTP, WNA, dan Kita' di kawasan Menteng, Jakarta Pusat, Sabtu (2/3/2019).

Baca juga: 6 Fakta yang Perlu Diketahui soal E-KTP untuk WNA

Menurut Titi, pemahaman awam publik memaknai e-KTP sebagai bentuk identitas WNI. Padahal, kepemilikan WNA atas e-KTP telah diatur dalam Undang-Undang.

Ada kesenjangan informasi antara pemahaman publik dengan peraturan yang ada. Akibatnya, isu kepemilikan WNA atas e-KTP ini menjadi isu yang kurang familiar.

Sehingga, ketika isu ini terangkat ke permukaan, publik kurang mendapat pemahaman yang tepat. Apalagi, isu ini muncul di tengah tahapan pemilu 2019.

Baca juga: Penghentian Sementara Pencetakan E-KTP untuk WNA Diapresiasi

Oleh karenanya, menurut Titi, perlu ada upaya untuk meluruskan persepsi publik mengenai pemahaman terhadap kepemilikan WNA atas e-KTP.

Hal ini penting supaya tahapan pemilu 2019 tetap berjalan dengan baik dan tidak terjadi delegitimasi terhadap penyelenggara pemilu.

"Narasi publik harus segera direbut untuk diluruskan, agar tidak kadung menyebar dan pemahaman yang salah soal KTP WNA ini makin dipolitisir. Sebab kalau tidak segera diluruskan, ini bisa mempengaruhi persepsi dan kepercayaan publik terhadap proses pemilu 2019," ujar Titi.

Baca juga: KPU Minta Kemendagri Berikan Data WNA yang Punya e-KTP

Aturan soal kepemilikan WNA atas e-KTP telah diatur dalam Undang-undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Administrasi Kependudukan (Adminduk).

Pasal 63 ayat (1) Undang-Undang Adminduk menyebutkan "Penduduk Warga Negara Indonesia dan Orang Asing yang memiliki Izin Tinggal Tetap yang telah berumur 17 (tujuh belas) tahun atau telah kawin atau pernah kawin wajib memiliki E-KTP".

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tanggal 8 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 8 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
 PAN Nilai 'Presidential Club' Sulit Dihadiri Semua Mantan Presiden: Perlu Usaha

PAN Nilai "Presidential Club" Sulit Dihadiri Semua Mantan Presiden: Perlu Usaha

Nasional
Gibran Ingin Konsultasi ke Megawati untuk Susun Kabinet, Politikus PDI-P: Itu Hak Prerogatif Pak Prabowo

Gibran Ingin Konsultasi ke Megawati untuk Susun Kabinet, Politikus PDI-P: Itu Hak Prerogatif Pak Prabowo

Nasional
LPAI Harap Pemerintah Langsung Blokir 'Game Online' Bermuatan Kekerasan

LPAI Harap Pemerintah Langsung Blokir "Game Online" Bermuatan Kekerasan

Nasional
MBKM Bantu Satuan Pendidikan Kementerian KP Hasilkan Teknologi Terapan Perikanan

MBKM Bantu Satuan Pendidikan Kementerian KP Hasilkan Teknologi Terapan Perikanan

Nasional
PAN Siapkan Eko Patrio Jadi Menteri di Kabinet Prabowo-Gibran

PAN Siapkan Eko Patrio Jadi Menteri di Kabinet Prabowo-Gibran

Nasional
Usai Dihujat Karena Foto Starbucks, Zita Anjani Kampanye Dukung Palestina di CFD

Usai Dihujat Karena Foto Starbucks, Zita Anjani Kampanye Dukung Palestina di CFD

Nasional
Kemenag: Jangan Tertipu Tawaran Berangkat dengan Visa Non Haji

Kemenag: Jangan Tertipu Tawaran Berangkat dengan Visa Non Haji

Nasional
'Presidential Club' Dinilai Bakal Tumpang Tindih dengan Wantimpres dan KSP

"Presidential Club" Dinilai Bakal Tumpang Tindih dengan Wantimpres dan KSP

Nasional
Soal Presidential Club, Pengamat: Jokowi Masuk Daftar Tokoh yang Mungkin Tidak Akan Disapa Megawati

Soal Presidential Club, Pengamat: Jokowi Masuk Daftar Tokoh yang Mungkin Tidak Akan Disapa Megawati

Nasional
Gaya Politik Baru: 'Presidential Club'

Gaya Politik Baru: "Presidential Club"

Nasional
Kemenag Rilis Jadwal Keberangkatan Jemaah Haji, 22 Kloter Terbang 12 Mei 2024

Kemenag Rilis Jadwal Keberangkatan Jemaah Haji, 22 Kloter Terbang 12 Mei 2024

Nasional
Luhut Minta Orang 'Toxic' Tak Masuk Pemerintahan, Zulhas: Prabowo Infonya Lengkap

Luhut Minta Orang "Toxic" Tak Masuk Pemerintahan, Zulhas: Prabowo Infonya Lengkap

Nasional
PDI-P Yakin Komunikasi Prabowo dan Mega Lancar Tanpa Lewat 'Presidential Club'

PDI-P Yakin Komunikasi Prabowo dan Mega Lancar Tanpa Lewat "Presidential Club"

Nasional
Zulhas: Semua Mantan Presiden Harus Bersatu, Apalah Artinya Sakit Hati?

Zulhas: Semua Mantan Presiden Harus Bersatu, Apalah Artinya Sakit Hati?

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com