Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Penjelasan Pelni soal Bebas Biaya Bagasi hingga 50 Kilogram

Kompas.com - 16/02/2019, 15:50 WIB
Hadi Maulana,
Kontributor Amerika Serikat, Andri Donnal Putera

Tim Redaksi

BATAM, KOMPAS.com — PT Pelayaran Nasional Indonesia (Persero) memberikan layanan berupa free atau cuma-cuma untuk bagasi di seluruh rute pelayaran.

Kepala Kesekretariatan Perusahaan PT Pelni (Persero) Ridwan Mandaliko mengatakan, PT Pelni memberikan free bagasi kepada penumpang hingga 50 kilogram.

Free bagasi yang dimaksud ialah barang bawaan penumpang yang dibebaskan dari biaya berupa barang jinjingan, dapat diangkat dengan satu tangan oleh penumpang bertiket, dan tidak membutuhkan bantuan orang lain, serta tidak boleh diseret atau dipikul saat embarkasi atau naik ke kapal.

Baca juga: Pelni Gratiskan Biaya Bagasi hingga 50 Kilogram

"Pelni mengatur ukuran volume bagasi bebas bea dengan ukuran maksimal 0,175 meter kubik atau 30 cm x 30 cm x 30 cm atau setara satu koper atau koli dengan berat maksimal 50 kilogram," kata Ridwan dalam keterangan tertulisnya, Sabtu (16/2/2019).

Tidak hanya itu, lanjut Ridwan, setiap barang bawaan yang melebihi ketentuan bebas biaya bagasi sebagaimana ketentuan di atas disebut sebagai over bagasi dan dikenai tarif.

Seperti bagasi yang melebihi 50 kilogram atau setara dengan 0,3 meter kubik atau ukuran 2 koli atau koper akan dikenai tarif over bagasi.

Pelni, menurut Ridwan, sangat toleran dalam menerapkan ketentuan bagasi bagi penumpang karena beratnya hingga 50 kilogram.

Ketentuan ini hendaknya dapat dipatuhi para penumpang kapal Pelni agar ketertiban, keamanan, dan kelancaran penerapan barang bagasi dapat berjalan sesuai ketentuan serta dapat mendukung keselamatan pelayaran.

"Meskipun bebas bagasi hingga 50 kilogram, beberapa penumpang kerap melanggar ketentuan, baik berat maupun volume bagasi. Untuk menegakkan aturan dan menjamin keselamatan pelayaran, Pelni memberlakukan ketentuan over bagasi atau kelebihan bagasi di atas 50 kilogram bagi penumpang yang membawa bagasi melebihi ketentuan," katanya.

"Bagi yang membawa bagasi melebihi berat atau volume, Pelni menerapkan tarif over bagasi agar tertib, aman, dan selamat," katanya.

Baca juga: Penumpang Turun, PT Pelni Lakukan Transformasi Bisnis

Ketentuan bea over bagasi sudah diterapkan di kapal Pelni sejak 15 Januari 2016 atau sudah berjalan tiga tahun.

Ketentuan over bagasi juga sudah berlaku umum di seluruh angkutan atau transportasi umum, tidak hanya berlaku di Pelni, tetapi juga di dunia penerbangan dan kereta api. 

"Jadi Pelni tetap memberikan free bagasi hingga 50 kilogram. Namun, bila melanggar, Pelni memberikan solusi dengan tarif over bagasi. Hal ini semata untuk menegakkan dan menertibkan angkutan," ujarnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com