JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) bersama Pusat Pemilihan Umum Akses Penyandang Disabilitas (PPUA Disabilitas) menggelar sosialisasi, pendidikan, serta simulasi pemungutan dan penghitungan suara bagi pemilih penyandang disabilitas.
Sosialisasi ini dinilai penting untuk memberikan informasi kepada penyandang disabilitas dalam menggunakan hak suaranya di pemilu serentak 17 April 2019 nanti.
"Sosialisasi ini penting bagi kita semua agar kita, khususnya para penyandang disabilitas, tahu nanti bagaimana caranya nanti ketika pemilih datang ke tempat pemungutan suara (TPS) harus menemui siapa," kata Kepala Biro Teknis dan Hukum KPU RI, Nur Syarifah, di kantor Kementerian Sosial, Salemba, Jakarta Pusat, Kamis (14/2/2019).
Baca juga: Kisah Yulianto, Penyandang Disabilitas yang Dukung Pemilu Lewat Relawan Demokrasi
Di hadapan ratusan penyandang disabilitas yang hadir, Nur menyampaikan sejumlah informasi terkait pemilu.
Misalnya, akan ada lima surat suara yang dicoblos, perbedaan kode warna setiap surat suara, hingga calon-calon yang dapat dipilih di pemilu, mulai dari caleg DPRD kabupaten/kota, DPRD provinsi, DPR RI, DPD, hingga capres-cawapres.
Nur juga mengajak para penyandang disabilitas untuk mengenal dan menelusuri rekam jejak calon pemimpinnya, baik pasangan capres-cawapres maupun calon legislatif.
Baca juga: Kisah Anggiasari, Caleg Penyandang Disabilitas yang Berjuang Lewat Politik
Hal ini penting, kata Nur, supaya pemilih tak menghabiskan waktu yang lama saat mencoblos di bilik suara.
Sosialisasi ini disambut baik oleh para penyandang disabilitas yang hadir.
Anggota Perkumpulan Penyandang Disabilitas Indonesia (PPDI), Perkumpulan Penyandang Disabilitas Fisik Indonesia (PPDFI), Vincent Mariano, yang juga hadir dalam acara, menilai, sosialisasi ini membantu penyandang disabilitas untuk mendapat hak yang sama dalam pemilu.
Baca juga: Pernyataan Maruf soal Penghormatan Kaum Disabilitas Dinilai Berdampak Positif
"Ini bentuk perhatian pemerintah terutama KPU agar pemilih disabilitas memiliki hak yang sama dengan pemilih nondisabilitas. Seperti kita ketahui untuk pemilih disabilitas itu banyak hambatan yang mereka alami, dan itu perlu dipahami dan direspon oleh pihak KPU," kata Vincent.
Untuk diketahui, berdasarkan daftar pemilih tetap (DPT), ada 1.247.730 pemilih penyandang disabilitas. Jumlah tersebut terdiri dari 83.182 tunadaksa, 166.364 tunanetra, 249.546 tunarungu, 332.728 tunagrahita dan 415.910 penyandang disabilitas lainya.