Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bareskrim Tangkap 6 Penyelundup Sabu 16 Kg Asal Malaysia

Kompas.com - 04/02/2019, 22:24 WIB
Diamanty Meiliana

Editor

Sumber Antara

JAKARTA, KOMPAS.com - Penyidik Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri menangkap enam tersangka yang terlibat dalam penyelundupan sabu asal Malaysia ke Aceh dan Medan, Sumatera Utara.

Dalam kasus ini, penyidik menyita 16 bungkus paket berisi sabu seberat 16 kg dengan kondisi 15 bungkus masih utuh dan satu bungkus sudah terbuka.

"Modusnya, paket narkoba jenis sabu dikirim melalui jalur laut dengan menggunakan boat dari Malaysia ke Aceh," kata Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Pol Eko Daniyanto di kantornya, Jakarta, Senin (4/2/2019), dikutip dari Antara.

Baca juga: Bareskrim Sita 50 Kg Sabu dan 15.000 Butir Ekstasi asal Malaysia

Awalnya, pada Jumat 18 Januari 2019, penyidik menangkap tersangka Aps di Dusun Cilacap, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara.

"Aps berperan mencari orang untuk membawa sabu dari Malaysia ke Indonesia atas perintah Ah," ungkapnya.

Keesokan harinya, tim menangkap tersangka Ei di Desa Matang Glumpang II Meunasah Dayah, Kabupaten Bireun, Aceh. Ei perannya menerima dan menyimpan paket sabu di rumahnya.

Baca juga: Miliki Sabu, Pelajar dan 2 Rekannya Diamankan Polisi

Di hari yang sama tim menangkap Jnd di Jalan Raya Medan-Banda Aceh, Kabupaten Aceh Timur, Aceh. Tersangka Jnd berperan menghubungi Ei untuk mencari boat dan mencari orang untuk mengambil paket sabu.

Pada 20 Januari, tim menangkap tersangka Syl, Hs dan Ah di Jalan Raya Medan-Banda Aceh Desa Seunebuk Muku, Kabupaten Aceh Timur.

"Peran Syl menyuruh Jnd untuk mencari boat," ucapnya.

Baca juga: BNNP Riau Tangkap 3 Pengedar Sabu-sabu Jaringan Malaysia

Sementara tersangka Hs perannya mengambil sabu dari tersangka Jnd dan tersangka Ah berperan sebagai koordinator kurir.

Dari keterangan para tersangka, sindikat ini mengedarkan sabu di Aceh dan Medan.

Atas perbuatannya, keenam tersangka dikenakan Pasal 114 Ayat 2 Jo Pasal 132 Ayat 1 UU Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman pidana mati, pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat enam tahun dan paling lama 20 tahun dan denda minimal Rp1 miliar dan maksimal Rp10 miliar ditambah sepertiga.

Kompas TV Petugas Patroli Lanal Batam, Kepulauan Riau menggagalkan penyelundupan 5 kilogram narkoba jenis sabu dari Malaysia. Dari hasil pemeriksaan kedua pelaku diketahui telah melakukan penyelundupan sabu sebanyak 8 kali. Selain menangkap kedua pelaku petugas dari Lanal Batam, Kepulauan Riau pun mengamankan sejumlah barang bukti berupa 5 kilogram narkoba jenis sabu, uang tunai, telepon genggam dan beberapa barang bukti lainnya. Kedua pelaku yang berstatus sebagai kakak beradik ini ditangkap oleh petugas di sekitar perairan timur dan barat Kota Batam pada saat berada diatas sebuah <em>speed boat</em> yang sudah di modifikasi. Dari hasil pemeriksaan kedua pelaku mengaku narkoba ini milik seorang badar besar di Malaysia. Sementara itu peran keduanya sebagai pengambil barang dan pengendali peredaran.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron Absen Sidang Etik Perdana

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron Absen Sidang Etik Perdana

Nasional
Terbukti Selingkuh, Hakim Pengadilan Agama di Asahan Diberhentikan

Terbukti Selingkuh, Hakim Pengadilan Agama di Asahan Diberhentikan

Nasional
Dukung Program Prabowo-Gibran, Partai Buruh Minta Perppu Cipta Kerja Diterbitkan

Dukung Program Prabowo-Gibran, Partai Buruh Minta Perppu Cipta Kerja Diterbitkan

Nasional
Sidang Gugatan PDI-P Kontra KPU di PTUN Digelar Tertutup

Sidang Gugatan PDI-P Kontra KPU di PTUN Digelar Tertutup

Nasional
Hakim MK Berang KPU Tak Hadiri Sidang Sengketa Pileg, Tuding Tak Pernah Serius sejak Pilpres

Hakim MK Berang KPU Tak Hadiri Sidang Sengketa Pileg, Tuding Tak Pernah Serius sejak Pilpres

Nasional
PTUN Gelar Sidang Perdana PDI-P Kontra KPU Hari Ini

PTUN Gelar Sidang Perdana PDI-P Kontra KPU Hari Ini

Nasional
Profil Andi Gani, Tokoh Buruh yang Dekat dengan Jokowi Kini Jadi Staf Khusus Kapolri

Profil Andi Gani, Tokoh Buruh yang Dekat dengan Jokowi Kini Jadi Staf Khusus Kapolri

Nasional
Timnas Lawan Irak Malam Ini, Jokowi Harap Indonesia Menang

Timnas Lawan Irak Malam Ini, Jokowi Harap Indonesia Menang

Nasional
Peringati Hardiknas, KSP: Jangan Ada Lagi Cerita Guru Terjerat Pinjol

Peringati Hardiknas, KSP: Jangan Ada Lagi Cerita Guru Terjerat Pinjol

Nasional
Kekerasan Aparat dalam Peringatan Hari Buruh, Kontras Minta Kapolri Turun Tangan

Kekerasan Aparat dalam Peringatan Hari Buruh, Kontras Minta Kapolri Turun Tangan

Nasional
Menag Sebut Jemaah RI Akan Dapat 'Smart Card' Haji dari Pemerintah Saudi

Menag Sebut Jemaah RI Akan Dapat "Smart Card" Haji dari Pemerintah Saudi

Nasional
Sengketa Pileg, PPP Klaim Ribuan Suara Pindah ke Partai Garuda di Dapil Sumut I-III

Sengketa Pileg, PPP Klaim Ribuan Suara Pindah ke Partai Garuda di Dapil Sumut I-III

Nasional
Temui KSAD, Ketua MPR Dorong Kebutuhan Alutsista TNI AD Terpenuhi Tahun Ini

Temui KSAD, Ketua MPR Dorong Kebutuhan Alutsista TNI AD Terpenuhi Tahun Ini

Nasional
Jokowi Resmikan Bendungan Tiu Suntuk di Sumbawa Barat, Total Anggaran Rp 1,4 Triliun

Jokowi Resmikan Bendungan Tiu Suntuk di Sumbawa Barat, Total Anggaran Rp 1,4 Triliun

Nasional
Meneropong Kabinet Prabowo-Gibran, Menteri 'Triumvirat' dan Keuangan Diprediksi Tak Diisi Politisi

Meneropong Kabinet Prabowo-Gibran, Menteri "Triumvirat" dan Keuangan Diprediksi Tak Diisi Politisi

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com