JAKARTA, KOMPAS.com - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menerbitkan Peraturan Gubernur Nomor 4 Tahun 2019 tentang Pelayanan Kesehatan bagi Mantan Gubernur dan Mantan Wakil Gubernur Beserta Istri/Suami.
Dalam pergub tersebut, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menjamin pelayanan kesehatan bagi mantan pemimpin Jakarta dan pasangannya yang sah.
"Menimbang bahwa untuk memberikan penghargaan atas pengabdian mantan gubernur dan mantan wakil gubernur, perlu diberikan pelayanan kesehatan bagi mantan gubernur dan mantan wakil gubernur," demikian isi pergub yang diundangkan pada 23 Januari 2019.
Baca juga: Anies Perintahkan Sekda Cek Izin Operasional Food Street di Pulau Reklamasi
Dalam pergub itu diatur pelayanan kesehatan dilaksanakan di RSUD, RSKD, rumah sakit swasta, hingga rumah sakit di luar negeri.
Para mantan gubernur dan wagub DKI beserta pasangannya berhak atas kelas perawatan VVIP.
Adapun berdasarkan pasal 7, biaya peningkatan pelayanan kelas perawatan dibebankan pada BLUD RSUD/RSKD jika dilaksanakan di RSUD/RSKD.
Baca juga: Tim Fit and Proper Test Akan Gelar Diskusi 3 Cawagub DKI dengan Anies
Sementara jika pelayanan kesehatan berlangsung di RS swasta dan RS luar negeri, biayanya pada anggaran Dinas Kesehatan.
Adapun mantan gubernur Jakarta yang masih hidup saat ini yakni Djarot Saiful Hidayat, Basuki Tjahaja Purnama, Joko Widodo, Fauzi Bowo, Sutiyoso, dan Soerjadi Soedirdja.
Sementara wakil gubernur DKI yang masih hidup yakni Sandiaga Uno, Prijanto, Abdul Kahfi, Boedihardjo Soekmadi, Djailani, Fauzi Alvi, M Idroes, Tubagus Muhammad Rais, RS Museno, Eddie Marzuki Nalapraya, dan Bunyamin Ramto.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.