Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kemendikbud Siapkan Kebijakan Khusus UN di Daerah Terdampak Bencana

Kompas.com - 28/12/2018, 22:02 WIB
Krisiandi

Editor

Sumber Antara

JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Pendidikan dan Kebudayaaan (Kemendikbud) menyiapkan kebijakan khusus terkait pelaksanaan ujian nasional (UN) bagi siswa terdampak bencana di Nusa Tenggara Barat (NTB) dan Sulawesi Tengah pada pertengahan 2018 lalu.

Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan (Balitbang) Kemendikbud Totok Suprayitno mengatakan, konten yang diujikan pada UN akan disesuaikan dengan materi pembelajaran terakhir yang diterima siswa terdampak sebelum proses pembelajaran terganggu akibat bencana.

"Anak-anak yang terdampak akan dilayani sesuai dengan apa yang sudah dipelajari. Kalau anak-anak itu, katakanlah di semester terakhir terganggu (proses pembelajarannya), maka konten yang diujikan nanti akan sampai di semester terakhir, di mana dia belajar," kata Totok dikutip dari Antara, Jumat (28/12/2018).

Kebijakan itu juga berlaku bagi siswa terdampak yang berpindah sekolah ke daerah lain. Totok menjelaskan, saat ini sedang dilakukan pendataan oleh sekolah penampung melalui sistem pendataan bernama Bio UN.

"Sekolah ini mengidentifikasi siswa tersebut, berasal dari mana, belajarnya sampai di semester berapa. Nanti secara spesifik soalnya akan disesuaikan," tambah dia.

Lebih lanjut Totok mengungkapkan, pelaksanaan UN di daerah terdampak bencana tetap bisa diselenggarakan dengan berbasis komputer (UNBK). Kemendikbud menyiapkan metode yang disebut "remote printing".

"Jika tidak tersedia komputer, UNBK dilaksanakan dengan alat kertas. Istilahnya melalui 'remote printing'. Itu sudah berdasarkan nama. Jadi masing-masing anak memiliki naskah soal yang berbeda satu sama lain," kata Totok.

Baca juga: UN 2019 Akan Tetap Berbasis Komputer

Namun, Totok menambahkan, pihaknya tetap akan melihat jumlah siswa yang menggunakan metode tersebut. Jika jumlahnya sangat banyak, penggunaan UNKP menjadi pertimbangan.

Kebijakan pelaksanaan UN di daerah terdampak bencana telah dimuat dalam Prosedur Operasi Standar (POS) UN Tahun 2019.

Dalam dokumen itu disebutkan bahwa Badan Standar Nasional Pendidikan (BSNP) berkoordinasi dengan Balitbang, direktorat dan pemerintah daerah terkait akan mengatur secara khusus pelaksanaan UN di daerah terdampak bencana.

Pengaturan meliputi jadwal, tempat, moda pelaksanaan, bahan, dan pengolahan hasil UN.

Kompas TV Hari ini (3/5) hingga 5 Mei 2018 akan digelar ujian nasional tingkat Sekolah Dasar, Madrasah Ibtidaiyah, dan sederajat.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Keluarga Tolak Otopsi Jenazah Brigadir RAT yang Bunuh Diri di Mampang

Keluarga Tolak Otopsi Jenazah Brigadir RAT yang Bunuh Diri di Mampang

Nasional
Pengamat: Nasib Ganjar Usai Pilpres Tergantung PDI-P, Anies Beda karena Masih Punya Pesona Elektoral

Pengamat: Nasib Ganjar Usai Pilpres Tergantung PDI-P, Anies Beda karena Masih Punya Pesona Elektoral

Nasional
Defend ID Targetkan Tingkat Komponen Dalam Negeri Alpalhankam Capai 55 Persen 3 Tahun Lagi

Defend ID Targetkan Tingkat Komponen Dalam Negeri Alpalhankam Capai 55 Persen 3 Tahun Lagi

Nasional
TNI AL Kerahkan 3 Kapal Perang Korvet untuk Latihan di Laut Natuna Utara

TNI AL Kerahkan 3 Kapal Perang Korvet untuk Latihan di Laut Natuna Utara

Nasional
Dampak Eskalasi Konflik Global, Defend ID Akui Rantai Pasokan Alat Pertahanan-Keamanan Terganggu

Dampak Eskalasi Konflik Global, Defend ID Akui Rantai Pasokan Alat Pertahanan-Keamanan Terganggu

Nasional
PKS Klaim Punya Hubungan Baik dengan Prabowo, Tak Sulit jika Mau Koalisi

PKS Klaim Punya Hubungan Baik dengan Prabowo, Tak Sulit jika Mau Koalisi

Nasional
Tak Copot Menteri PDI-P, Jokowi Dinilai Pertimbangkan Persepsi Publik

Tak Copot Menteri PDI-P, Jokowi Dinilai Pertimbangkan Persepsi Publik

Nasional
Pengamat: Yang Berhak Minta PDI-P Cabut Menteri Hanya Jokowi, TKN Siapa?

Pengamat: Yang Berhak Minta PDI-P Cabut Menteri Hanya Jokowi, TKN Siapa?

Nasional
Klarifikasi Unggahan di Instagram, Zita: Postingan Kopi Berlatar Belakang Masjidilharam untuk Pancing Diskusi

Klarifikasi Unggahan di Instagram, Zita: Postingan Kopi Berlatar Belakang Masjidilharam untuk Pancing Diskusi

Nasional
PDI-P “Move On” Pilpres, Fokus Menangi Pilkada 2024

PDI-P “Move On” Pilpres, Fokus Menangi Pilkada 2024

Nasional
Sandiaga Usul PPP Gabung Koalisi Prabowo-Gibran, Mardiono: Keputusan Strategis lewat Mukernas

Sandiaga Usul PPP Gabung Koalisi Prabowo-Gibran, Mardiono: Keputusan Strategis lewat Mukernas

Nasional
Rakernas PDI-P Akan Rumuskan Sikap Politik Usai Pilpres, Koalisi atau Oposisi di Tangan Megawati

Rakernas PDI-P Akan Rumuskan Sikap Politik Usai Pilpres, Koalisi atau Oposisi di Tangan Megawati

Nasional
Bareskrim Periksa Eks Gubernur Bangka Belitung Erzaldi Rosman Terkait Kasus Dokumen RUPSLB BSB

Bareskrim Periksa Eks Gubernur Bangka Belitung Erzaldi Rosman Terkait Kasus Dokumen RUPSLB BSB

Nasional
Lempar Sinyal Siap Gabung Koalisi Prabowo, PKS: Kita Ingin Berbuat Lebih untuk Bangsa

Lempar Sinyal Siap Gabung Koalisi Prabowo, PKS: Kita Ingin Berbuat Lebih untuk Bangsa

Nasional
Anies: Yang Lain Sudah Tahu Belok ke Mana, Kita Tunggu PKS

Anies: Yang Lain Sudah Tahu Belok ke Mana, Kita Tunggu PKS

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com