Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kasus Suap Kasi Intel Kejati Bengkulu, KPK Tetapkan Tiga Tersangka Baru

Kompas.com - 26/12/2018, 18:17 WIB
Dylan Aprialdo Rachman,
Inggried Dwi Wedhaswary

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan tiga tersangka baru dalam pengembangan kasus dugaan suap terhadap Kepala Seksi III Intelijen Kejaksaan Tinggi Bengkulu, Parlin Purba.

Penyuapan itu terkait pengumpulan data atau pengumpulan bahan keterangan atas pelaksanaan proyek-proyek di Balai Wilayah Sungai Sumatera VII Tahun Anggaran 2015 dan 2016.

Sebelumnya, KPK telah menetapkan tiga tersangka pada Juni 2017. Mereka adalah Pejabat Pembuat Komitmen Amin Anwari, Direktur PT Mukomuko Putra Selatan Manjuto, Murni Suhardi dan Kasi Intel Kejati Bengkulu Parlin Purba.

Baca juga: Dua Penyuap Jaksa Kejati Bengkulu Segera Diadili

"Dalam pengembangan, KPK menemukan bukti permulaan yang cukup dan menetapkan tiga orang lagi sebagai tersangka," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Raby (26/12/2018).

Ketiga tersangka baru itu merupakan pejabat pada satuan kerja Pelaksanaan Jaringan Pemanfaatan Air Balai Wilayah Sungai Sumatera VII Bengkulu.

Mereka adalah M Fauzi dan Edi Junaidi selaku kepala satuan kerja dan Apip Kusnadi selaku pejabat pembuat komitmen.

"AK bersama-sama MF diduga telah memberikan hadiah atau janji kepasa Parlin Purba selaku Kasi Intel Kejati Bengkulu terkait pengumpulan data atau pengumpulan bahan keterangan atas pelaksanaan proyek-proyek di Balai Wilayah Sungai Sumatera VII Tahun Anggaran 2015 dan 2016," papar Febri.

Baca juga: Pasca OTT, Aktivis Pertanyakan Kasus Korupsi yang Diputihkan Kejati Bengkulu

Febri mengatakan, pada awal April dan Mei 2017, Kejati Bengkulu menerima informasi akan adanya dugaan penyimpangan dalam pelaksanaan proyek rehabilitasi jaringan irigasi air di kawasan Sungai Air Nipis, Seginim, dan proyek rehabilitasi jaringan irigasi primer di Kecamatan Air Manjunto, Mukomuko.

"Agar informasi tersebut tidak ditindaklanjuti dan menghentikan kegiatan pulbaket, AK, MF, dan EJ menyerahkan uang sebesar Rp 150 juta kepada Parlin Purba dalam dua kali penyerahan," kata dia.

Baca juga: Kejati Bengkulu Hanya Perbolehkan KPK Ambil Data BWSS

Ketiganya disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Menurut Febri dalam kasus ini tiga tersangka sebelumnya telah divonis. Parlin divonis lima tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider 3 bulan kurungan.

Amin dan Murni divonis dua tahun penjara dan denda Rp 50 juta subsider 4 bulan kurungan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com